Assalamu alaikum, Wr. Wb Perasentase makalah jurnal kemahasiswaan mahasiswa PPL 2013 di POSMON Sorong
JUDUL RADIO KOMUNITAS SEBAGAI PERENCANAAN PERLUASAN PENDIDIKAN NON FORMAL (SUATU PENDEKATAN MENGENAI TINJAUAN HUKUM PERIZINAN)
Latar Belakang 1. penerapan trend akselarasi pendidikan masih banyak yang belum terlayani sehingga perlu adanya strategi penanganan. 2. perlu adanya pendidikan non formal untuk membantu masyarakat terutama yang terisolir dengan sistem komunikasi dan tekhnologi 3. perlu ada media pendukung (Radio) untuk membantu pelaksanaan pendidikan non formal 4. perlu ada dukungan pemberi kebijakan terkait dengan izin radio dalam membantu pelaksanaan pendidikan non formal.
PEMBAHASAN 1. Makna Pembelajaran dan Pendidikan Pendidikan: usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilih kekuatan spritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan. pembelajaran: proses belajar atau proses mengumpulkan ilmu.
Sistem Pembelajaran Jarak Jauh Menurut pakar pendidikan pendidikan jarak jauh adalah: 1. secara terminologi : pendidikan terbuka, sekolah korespondensi, pendidikan udara 2. homberg : pendidikan dengan mendapatkan sedikit supervisi dan tutorial 3. wilburg schrahman: pendidikan dengan menggunakan media komunikasi 4. kenzie: ide dalam menciptakan kesempatan belajar yang mereka terhalng masuk sekolah
Atau pendidikan jarak jauh memiliki karakteristik sebagai berikut: 1. pembelajaran fisik yang terpisah dengan pendidik 2. program pembelajaran yang terorganisasi 3. pembelajaran dengan menggunakan media komunikasi 4. komunikasi dua arah
Pendidikan jarak jauh dengan sistem non formal filosofi sistem model
Siapa yang memiliki peran dibalik itu ? Tujuan sesungguhnya dari pembangunan sistem adalah aplikastif pendidikan jarak jauh berbasis Radio Siapa yang memiliki peran dibalik itu ? 1. pemerintah 2. tenaga pendidik 3. pemilik media
Aspek Hukum Dipahami bahwa sistem pembelajaran jarak jauh pada penelitian ini difokuskan pada radio komunitas. Radio komunitas adalah lembaga penyiaran yang didirikan oleh komunitas tertentu Setiap penyelenggara penyiaran komunitas, sebelum menyiarkan program perlu melewati serangkaian administrasi untuk perizinan.
Hukum perizinan penyiaran Sebelum disahkannya UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, radio komunitas di Indonesia sering disebut radio ilegal atau radio gelap dan sering juga disebut-sebut sebagai pencuri frekuensi oleh pemerintah. Namun semenjak UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut berlaku efektif pada Desember 2002, maka peta dunia penyiaran di Indonesia langsung berubah, setidaknya dengan disahkannya keberadaan Lembaga Penyiaran Komunitas dalam sistem penyiaran nasional.
Setelah proses yang panjang tersebut, akhirnya pada Desember 2002 UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran telah berlaku efektif. Setelah itu, terbentuklah institusi KPI baik di pusat dan daerah sebagai implementasi UU penyiaran yang baru, yang akan berperan sebagai “pengawal sistem penyiaran di Indonesia”. Selanjutnya, Menteri Perhubungan mengesahkan SKM Hub no 15 tahun 2003 yang disempurnakan pada SKM Hub no 17 Tahun 2004 tentang Master plan frekuensi FM di Indonesia, dimana frekuensi untuk Radio Komunitas menempati 3 frekuensi terakhir, yaitu 107,7 dan 107,8 serta 107,9 Mhz. Kini proses advokasi belum selesai, karena masih terdapat beberapa PP dan keputusan KPI yang harus ada, untuk mengimplementasikan UU 32/2002 ini.
Skema FRB (KPI, DITJEN PENYIARAN, LEMBAGA RADIO) pemohon EDP RK DITJEN SDPPI EDP RK pemohon IPP UU NO 32, 2002 UJI COBA SIARAN ISR Persetujuan kelayakan EUCS administrasi
Perizinan frekuensi frekuensi merupakan sumber daya alam yang diperuntukkan sebaik-baiknya bagi pengguna frekuensi Alokasi radio siaran FM menggunakan (Very High Frequency) ‘’30 mhz-300 mhz Spektrum frekuensi merupakan tanggung jawab bersama Perizinan frekuensi mengatur spektrum dan perangkat
Masalah perizinan SFR lebih kepada penerbitan ISR seperti pada gambar berikut:
Atau
Kekhawatiran Sebagaimana UU Nomor 32. Tahun 2002 bagian 11 pasal 33 ayat 4 sub d. izin alokasi SFR oleh pemerintah atas usul KPI Pasal 5 IPP diberikan oleh negara melalui KPI Pasal 6 IPP wajib diterbitkan 30 hari setelah FRB Pasal 34 ayat 3. sebelum IPP diterbitkan lembaga penyiaran wajib melakukan ucs
Kekhwatiran tersebut dijelaskan oleh POSMON SFR unit kerja Sorong, bahwa hanya sebagai bagian dari pengawasan perizinan terkait dengan spektrum radio. Mekanisme perizinan ditetapkan oleh DitJen SDPPI
Munculnya penyiaran ilegal Aspek Hukum Aspek tekhnologi Aspek perizinan Penyiaran. Aspek hukum pidana Administrasi Waktu Biaya sosialisasi
Munculnya penyiaran ilegal UU No 32 tahun 2002 dan PP no 11 th 2005 sampai tahun 2008, masih ada permasalahan yang belum tuntas dalam menetapkan proses perizinan, terutama akibat tarik ulur antara pemerintah dengan KPI. Tahun 2009-2010 lahir kesepakatan bersama dengan hadirnya PP No. 28 th 2008.
Peran dari dua lembaga kini bagaikan hukum perkawinan yang harus menunggu penyatuan. Dengan PP No 28 tahun 2008 semoga peran pemerintah dan KPI dalam mendukung penyiaran berbasis komunitas, sehingga lahir penyiaran sehat dan berkualitas Realisasi janji pemerintah melalui web tentang radio komunitas agar sistem pendidikan non formal melalui media radio dapat dinikmati generasi yang akan datang
Terima Kasih Wallahu muafiq ilaa aqwamittariq Wassalamu Alaikum Wr. Wb.