Oliver Wendel Holmes: “ Indeed it may be thought essential that lawyers and others, but most especially those engaged in a formal legal study, should take.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LAHIRNYA TEORI HUKUM DAN HAKEKAT TEORI HUKUM (BAGIAN I)
Advertisements

Teori Hukum Rusdianto.
Ilmu Pengetahuan (Sains)
PSIKOLOGI PENDIDIKAN Introduction-Perkenalan
Pengantar Ilmu Hukum Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pertama kali dipergunakan oleh Perguruan Tinggi Gajah Mada di Yogyakarta yg didirikan pada tgl.13.
Violation of children’s By: Brenda Bimantoro. My article Tanpa akta kelahiran hak asasi anak rentan dilanggar. Foto: Sgp Anak-anak jalanan yang tidak.
Literature review Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.. What is literature review? A literature review discusses published information in a particular subject.
Validitas & Reliabilitas
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
Korelasi Linier KUSWANTO Korelasi Keeratan hubungan antara 2 variabel yang saling bebas Walaupun dilambangkan dengan X dan Y namun keduanya diasumsikan.
Resiko/bahaya perbandingan hukum (The perils of comparative law) dan Keuntungan/nilai lebih perbandingan hukum(The virtues of comparative law) R. Herlambang.
ANALISIS STRATEGIS: MENENTUKAN POTENSI MASA MENDATANG MODUL 6 PERT. 19 S/D 21.
TEORI HUKUM TEORI HUKUM.
Rekayasa Perangkat Lunak (Software Engineering)
1 Pertemuan 09 Kebutuhan Sistem Matakuliah: T0234 / Sistem Informasi Geografis Tahun: 2005 Versi: 01/revisi 1.
1 Pertemuan 12 Pengkodean & Implementasi Matakuliah: T0234 / Sistem Informasi Geografis Tahun: 2005 Versi: 01/revisi 1.
Bina Nusantara Mata Kuliah: K0194-Pemodelan Matematika Terapan Tahun : 2008 Aplikasi Model Markov Pertemuan 22:
Verb Tense Tense denotes the time of the action indicated by a verb. The time is not always the same as that indicated by the name of the tense.
9.3 Geometric Sequences and Series. Objective To find specified terms and the common ratio in a geometric sequence. To find the partial sum of a geometric.
Introduction.  Proses manajemen untuk mengidentifikasi, mengantisipasi dan memuaskan kebutuhan pelanggan secara menguntungkan  Pemasaran adalah proses.
Prof. Ratno Lukito, MA., DCL.. “There is hardly any kind of intellectual work which so much needs to be done, not only by experienced and exercised minds,
Pertemuan 2 Tetty Harahap, ST., M.Eng
TEORI HUKUM Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati. Sekolah Pascasarjana
SOSIOLOGI HUKUM.
Perbedaan & Persamaan Sociolocical Jurisprudence, Sociology of Law dan Socio Legal (Dalam Kontek Kajian Hukum) Agus Brotosusilo, 2012.
Pert. 16. Menyimak lingkungan IS/IT saat ini
KAJIAN TEORI DAN PENGEMBANGAN KERANGKA PEMIKIRAN
Testing & Implementasi Sistem -Pengenalan
Proses astrofisika i SENSITIVITY TO INITIAL CONDITIONS
SOSIOLOGI PERTANIAN (Pendahuluan)
Pengertian IPS dan Tujuan PIPS
Pengertian IPS dan Tujuan PIPS
“Making Analysis Online Website for Media Campaign at Alfatih Style Susliansyah for further detail, please visit
Social Role Theory and Health Profession
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
O N T O L O G I I L M U ONTOLOGI : onto yang berarti wujud (being) dan logi yang artinya ilmu jadi ontologi berarti ilmu tentang wujud atau ilmu tentang.
Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
Kantor sebagai Pusat Informasi dan Komunikasi
TRADISI BESAR TRADISI BARU PENGUASAAN HUKUM POSITIF “THEORY BUILDING”
Pertemuan 1 S1 PGSD UNEFA Yuni Mariani Manik, S.Pd., M.Pd.
PENELITIAN SEJARAH.
Software Engineering Rekayasa Perangkat Lunak
KEWAJIBAN PARA PUBLIC RELATIONS (TOUR OF DUTY) Pertemuan 3
Filsafat, Budaya dan Politik Trias Mahmudiono, S.KM, MPH (Nutrition)
Organizational Environment Analysis
Introduction to Sociology
W1. About Social Informatics
Pengantar Ilmu Hukum Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pertama kali dipergunakan oleh Perguruan Tinggi Gajah Mada di Yogyakarta yg didirikan pada tgl.13.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
PENGANTAR ILMU HUKUM SILABI.
The Administration of Development & The Development of Administration
SOCIOLOGICAL IMAGINATION Materi Kuliah Sosiologi Prodi Geografi FKIP UHAMKA Indah Meitasari M.Si.
Pertemuan #1 The Sentence
Master data Management
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
Pengantar Ilmu Hukum Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pertama kali dipergunakan oleh Perguruan Tinggi Gajah Mada di Yogyakarta yg didirikan pada tgl.13.
Panduan Menyusun Iklan TV
Penelitian Hukum Mazhab Hukum Pengertian Penelitian Hukum
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
Things You Need to Know Before Running on the Beach.
Grow Your Social Media Communities
Takes Rides for Never Ending Fun pacehire.co.uk. It’s still Time to Make Fun Before the Holidays pacehire.co.uk.
Literature review Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si..
O N T O L O G I I L M U ONTOLOGI : onto yang berarti wujud (being) dan logi yang artinya ilmu jadi ontologi berarti ilmu tentang wujud atau ilmu tentang.
Menulis kajian pustaka
Take a look at these photos.... Also, in case you're wondering where this hotel is, it isn't a hotel at all. It is a house! It's owned by the family of.
THE INFORMATION ABOUT HEALTH INSURANCE IN AUSTRALIA.
Group 3 About causal Conjunction Member : 1. Ahmad Fandia R. S.(01) 2. Hesti Rahayu(13) 3. Intan Nuraini(16) 4. Putri Nur J. (27) Class: XI Science 5.
Website: Website Technologies.
Wednesday/ September,  There are lots of problems with trade ◦ There may be some ways that some governments can make things better by intervening.
Transcript presentasi:

Oliver Wendel Holmes: “ Indeed it may be thought essential that lawyers and others, but most especially those engaged in a formal legal study, should take time to consider what law is, what are its purposes, what its limitations might be and what are the essentials of its application” (The Path of Law, 1897)

Hilaire McCoubrey & Nigel D White :” Jurisprudence is by its nature a transnational subject, its concern relates in various ways to most if not all legal systems. All States have system of law and , despite the variety of forms, the problems and questions arising tend to be very similar in their general nature (Textbook on Jurisprudence, 1996)

B.Arief Sidharta :” Teori Ilmu Hukum (rechtstheorie) secara umum dapat diartikan sebagai ilmu atau disiplin hukum yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya mau pun dalam pengejawantahan praktisnya, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan masyarakat. Obyek telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis bahan hukum, metode dalam hukum dan kritik ideologikal terhadap hukum ( Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000,h.122)

JJH Bruggink :” Teori hukum adalah seluruh pernyataan yang saling berkaitan berkenan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan “(HR Otje Salman et.al.”Teori Hukum”, 2002,h.60)

Hans Kelsen ( Satjipto Rahardjo : Hukum Dalam Jagat Ketertiban, h 1. The aim of a theory of law, as of any science, is to reduce chaos and multiplicity to unity 2. Legal theory is science, not volition. It is knowledge of what the law is, not of what the law ought to be.

3.The Law is a normative not a natural science 4. Legal theory as a theory of norms is not concerned with the effectiveness of legal norms 5. A theory of law is formal, a theory of the way of ordering , changing content in a specific way 6. The relation of legal theory to a particular system of positive law is that of possible to actual law

Perkembangn ilmu dan teknologi yang sangat pesat pada abad keduapuluh mendorong Kelsen untuk mengangkat ilmu hukum untuk bisa maju sederajat dengan kemajuan sains waktu itu. J H von Kirchman : ilmu hukum berdiri di atas fondasi yang subyektif karena itu sebagai sains ia menjadi sangat goyah. Hanya dengan vonis tiga kata saja dari pembuat undang-undang, maka seluruh perpustakaan menjadi bubar.

Kelsen ingin membuktikan bahwa ilmu hukum itu tidak subyektif melainkan obyektif, sama dengan sains yang lain. Ia harus membangun teori yang mengatasi subyektivitas pembuat undang-undang. A theory of law is formal. Tidak boleh mengandung muatan nilai, kepentingan dan lain-lain.

Schuyt, dengan merujuk pada Holmes dan Cordozo menyarankan agar ilmu hukum melepaskan diri dari cara menganalisa persoalan berdasar metode hukum yang sempit dan selalu mencari pertolongan kepada lmu-ilmu lain. Kemajuan ilmu alam, ekonomi, sosial, politik seharusnya mendorong para ahli hukum untuk memanfaatkan kemajuan tsb.

Hunt ( The Sociological movement in law) : The twentieth century has produced a movement towards the sociologically oriented study of law. The study of law can no longer be regarded as the exclusive preserve of legal professionals,whether practitioners or academics. There has emerged a sociological movement in law which has had as its common and explicit goal the assault on legal exclusivism..

Nonet & Selznick : Hukum ( di Amerika) gagal menyelesaikan persoalan hukum karena hanya melihat ke dalam dan tidak keluar. Disarankan untuk melakukan sintesis antara jurisprudence dan social sciences. Satjipto Rahardjo : Studi sosiologis terhadap hukum yang menumbangkan analytical positivism hanya merupakan simbul atau dorongan untuk melakukan “studi saja terhadap hukum secara lebih benar”…Di belakang studi sosiologis masih berderet yang lain seperti antropologi, sosiologi dan ekonomi….