Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perbedaan & Persamaan Sociolocical Jurisprudence, Sociology of Law dan Socio Legal (Dalam Kontek Kajian Hukum) Agus Brotosusilo, 2012.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perbedaan & Persamaan Sociolocical Jurisprudence, Sociology of Law dan Socio Legal (Dalam Kontek Kajian Hukum) Agus Brotosusilo, 2012."— Transcript presentasi:

1 Perbedaan & Persamaan Sociolocical Jurisprudence, Sociology of Law dan Socio Legal (Dalam Kontek Kajian Hukum) Agus Brotosusilo, 2012

2 Sosiological Jurisprudence:
Penganut faham Sosiological Jurisprudence sangat percaya pada otonomi ilmu hukum. Hukum adalah disiplin yang sama sekali berbeda dengan disiplin lainnya. Soetandyo (dikutip Sulistowati, 2012) mengungkapkan istilah “sociological” mengacu pada pemikiran realisme dalam ilmu hukum, yang meyakini bahwa meskipun hukum adalah sesuatu yang dihasilkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara logika imperatif, namun the life of law has not been logic, it is experince. Kenyaataan-kenyataan sosial perlu diperhatikan dalam sebuah putusan hakim dalam penyelesaian perkara. Agus Brotosusilo, 2012.

3 Sociology of Law: Apabila Sosiological Jurisprudence dalam kajiannya mempergunakan metode yuridis sehingga kajiannya bersifat normatif, Sosiologi Hukum/Sociology of Law menerapkan metode sosiologis yang empiris. Agus Brotosusilo, 2012.

4 Pendekatan empiris & normatif
Dalam pendekatan empiris seperti dalam kajian ilmu-ilmu alamiah (natural sciences) hubungan antara kondisi dan kelanjutannya tunduk pada rumus ”sebab-akibat (causation)”, dalam kajian normatif yang tergolong dalam kategori ”humanitarian sciences” hubungan antara kondisi dan kelanjutannya berdasarkan ”imputation”. Agus Brotosusilo, 2012.

5 Perbedaan causality dengan imputation
Hans Kelsen menjelaskan perbedaan antara prinsip hubungan causality dengan prinsip hubungan imputation : di dalam phenomena pada disiplin ilmu-ilmu alamiah, hubungan antara kondisi dan konsekuensinya –yaitu sebab dan akibatnya--, tidak tergantung sama sekali pada tindakan manusia. Sebaliknya, di dalam phenomena pada disiplin hukum, hubungan antara kondisi dan konsekuensinya tergantung pada tindakan manusia (-manusia). Agus Brotosusilo, 2012.

6 Sebab-akibat & imputasi
Lebih rinci lagi dikemukakannya bahwa hubungan kausalitas berwujud sebagai serangkaian rantai hubungan yang tidak terhitung jumlahnya, karena setiap sebab yang konkret menimbulkan akibat; dan setiap akibat yang konkret menjadi sebab bagi akibat berikutnya; jadi setiap kejadian konkret adalah hasil interaksi dari mata-rantai hubungan sebab-akibat yang tidak terhitung jumlahnya. Sedangkan dalam hubungan imputasi hubungan tersebut hanya satu langkah saja: hanya terbatas pada kondisi yang menimbulkan konsekuensinya. Agus Brotosusilo, 2012.

7 Contoh Kasus lmu-ilmu alamiah (natural sciences) /Hubungan Sebab-Akibat, Misal: Siklus Pendek Air Laut, Air Laut  Evaporasi  Awan  Air Hujan  Terus Berulang Kembali….. Ilmu Hukum (Normatif)/Hubungan Imputasi, Misal: Pelanggaran Pasal 348 ayat (1) KUHP “Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan” Unsur-Unsur Pasal (Kondisi)  Akibat Hukum Yang Muncul. (Titik/Berhenti) Agus Brotosusilo, 2012.

8 Contoh Kasus Kemampuan Manusia (Ahli Hukum) Untuk Menganalisis Sebuah Kasus Hukum? Agus Brotosusilo, 2012.

9 Socio-Legal Studies: Socio-Legal Studies mempromosikan kajian interdisipliner terhadap hukum. Kajian interdisipliner menggunakan methode dari satu disiplin --hukum maupun non-hukum--, yang ditentukan secara cermat yang dipandang relevan, dengan memanfaatkan hasil kajian disiplin-disiplin non-hukum, untuk memperoleh pemahaman yang lebih benar dan mendalam mengenai disiplin hukum. Banakar (2005) Studi Socio Legal adalah suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum. Kata ‘Socio’ dalam socio-legal studies merepresentasikan keterkaitan antarkonteks dimana hukum itu berada. Agus Brotosusilo, 2012.

10 Socio-Legal Studies: Dengan demikian Socio-Legal Studies semakin mempererat keterkaitan antara disiplin hukum dengan Ilmu-Ilmu Sosial. Berbeda dengan Sosiologi Hukum yang merupakan pewaris ilmiah Sosiologi, Socio-Legal Studies seringkali mempergunakan Sosiologi (dan ilmu-ilmu sosial lainnya) bukan sebagai sarana analisis substantif, tetapi hanya sebagai alat untuk pengumpulan data. Agus Brotosusilo, 2012.

11 Persamaan Sociological Jurisprudence, Sociology of Law dan Socio Legal
Persamaan Sociological Jurisprudence, Sociology of Law dan Socio Legal  (Sulistyowati, 2012) adalah memposisikan hukum dalam konteks kemasyarakatan yang luas, dengan berbagai implikasi metodologisnya. Penekanannya terletak tidak menempatkannya sebagai hukum bahan yang terberai, terisolasi dari kebudayaan dan relasi kekuasaan di antara para perumus hukum, penegak hukum, para pihak dan masyarakat luas. Agus Brotosusilo, 2012.

12 . . Sekian . & Terima Kasih Agus Brotosusilo, 2011.

13 Sumber: Utama: Pemaparan Dr. Agus Brotosusilo di Kementerian Penertiban Aparatur Negara, Jakarta, 17 Januari 2012 Tambahan: Lloyd's Introduction to Jurisprudence by Michael Freeman Agus Brotosusilo, 2011.


Download ppt "Perbedaan & Persamaan Sociolocical Jurisprudence, Sociology of Law dan Socio Legal (Dalam Kontek Kajian Hukum) Agus Brotosusilo, 2012."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google