KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PEMERTINTAHAN INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA
Advertisements

Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Bagi Sarjana yang menganggap negara sebagai organisasi Kekuasaan Undang-Undang Dasar adalah:  Kumpulan asas yang menetapkan pembagian kekuasaan;  Menentukan.
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
MEDIA PRESENTASI PEMBELAJARAN PKN KELAS XIII TPHPI SMK NEGERI 3 PANDEGLANG
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
Pendekatan teori dan empisis
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara

Uud dasar negara republik indonesia
KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Demokrasi, Kewenangan dan Legitimasi
KONSTITUSI NEGARA.
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Sistem Pemerintahan.
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
SISTEM KONSTITUSI.
Sistem Pemerintahan Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
BENTUK & TIPE PEMERINTAHAN
Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara
PEMERINTAHAN YANG BERSIH
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
Dasar Negara dan Konstitusi
PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN INDONESIA

REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN GOOD GOVERMENT
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
BENTUK & TIPE PEMERINTAHAN
MODUL SISTEM POLITIK Lembaga Legislatif.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Disusun oleh: Kelompok 1 ISP-PPKn B 2014
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
UNDANG-UNDANG DASAR.
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI

MATERI MUATAN KONSTITUSI ADA 3 ORANG SEBAGAI DASAR PEMIKIRAN A.A.H. STRUYCKEN UUD sebagai konstitusi tertulis berisi: Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan , baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak di pimpin.

MATERI MUATAN KONSTITUSI Mr. J. G. STEENBEEK Konstitusi berisi 3 hal pokok: Adanya jaminan terhadap hak-hak azasi manusia dan warga negaranya. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental

MATERI MUATAN KONSTITUSI MIRIAM BUDIARDJO UUD memuat ketentuan2 mengenai: Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan judikatif Hak-hak azasi manusia Prosedur mengubah UUD Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD

PERBANDINGAN Stuycken Steenbeek Miriam Pandangan Tokoh2 bangsa Susunan Ketatanegaraan Hasil Perjuangan Politik Steenbeek Jaminan HAM Pembagian Kekuasaan Miriam Pembagian kekuasaan HAM Prosedur Mengubah UUD PERBANDINGAN

KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI Kedudukan, konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. 1. konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa . 2. Alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa untuk membangun tata kehidupan baru atas dasar landasan kepentingan bersama rakyat.

KONSTITUSI Tujuan Konstitusi: Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik Untuk memberikan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuatan mereka. Fungsi Konstitusi Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai fungsi konstitusionalisme; Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah; Sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan pemegang kekuasaan asal kepada organ-organ kekuasaan negara.

Klasifikasi Konstitusi: Konstitusi tertulis dan tidak tertulis Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintah parlementer.

Konstitusi Fleksibel memiliki ciri2: Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah. Konstitusi rijid, memiliki ciri2: Memiliki tingkat dan derajat lebih tinggi dari UU Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa

Konstitusi pemerintahan presidensial dan parlementer, ciri2: Konstitusi derajat tinggi: konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Konstitusi tidak derajat tinggi: konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama. Konstitusi pemerintahan presidensial dan parlementer, ciri2: Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara,tetapi juga sebagai kepala pemerintahan.

2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. KONSTITUSI 2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. 3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum. Konstitusi parlementer, ciri2: Kabinet dipimpin oleh PM berdasarkan kekuatan menguasai parlemen Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen Presiden dengan saran atau nasihat PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilu.