KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI
MATERI MUATAN KONSTITUSI ADA 3 ORANG SEBAGAI DASAR PEMIKIRAN A.A.H. STRUYCKEN UUD sebagai konstitusi tertulis berisi: Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan , baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak di pimpin.
MATERI MUATAN KONSTITUSI Mr. J. G. STEENBEEK Konstitusi berisi 3 hal pokok: Adanya jaminan terhadap hak-hak azasi manusia dan warga negaranya. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
MATERI MUATAN KONSTITUSI MIRIAM BUDIARDJO UUD memuat ketentuan2 mengenai: Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan judikatif Hak-hak azasi manusia Prosedur mengubah UUD Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
PERBANDINGAN Stuycken Steenbeek Miriam Pandangan Tokoh2 bangsa Susunan Ketatanegaraan Hasil Perjuangan Politik Steenbeek Jaminan HAM Pembagian Kekuasaan Miriam Pembagian kekuasaan HAM Prosedur Mengubah UUD PERBANDINGAN
KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI Kedudukan, konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. 1. konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa . 2. Alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa untuk membangun tata kehidupan baru atas dasar landasan kepentingan bersama rakyat.
KONSTITUSI Tujuan Konstitusi: Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik Untuk memberikan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuatan mereka. Fungsi Konstitusi Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai fungsi konstitusionalisme; Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah; Sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan pemegang kekuasaan asal kepada organ-organ kekuasaan negara.
Klasifikasi Konstitusi: Konstitusi tertulis dan tidak tertulis Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintah parlementer.
Konstitusi Fleksibel memiliki ciri2: Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah. Konstitusi rijid, memiliki ciri2: Memiliki tingkat dan derajat lebih tinggi dari UU Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
Konstitusi pemerintahan presidensial dan parlementer, ciri2: Konstitusi derajat tinggi: konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Konstitusi tidak derajat tinggi: konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama. Konstitusi pemerintahan presidensial dan parlementer, ciri2: Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara,tetapi juga sebagai kepala pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. KONSTITUSI 2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. 3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum. Konstitusi parlementer, ciri2: Kabinet dipimpin oleh PM berdasarkan kekuatan menguasai parlemen Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen Presiden dengan saran atau nasihat PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilu.