DASAR DAN DIMENSI POLITIK OTONOMI DAN UU NO.22 TAHUN 1999

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI
RULE OF LAW.
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
1 BAB. VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Materi muatan ilmu perundang-undangan
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
BENTUK NEGARA H. BUDI MULYANA, S.IP., M.SI.
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : Eka Yuli Astuti, MH
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
OTONOMI DAERAH.
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
Politik dan hukum agraria
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
ARAH DAN PRINSIP PEMERINTAHAN DI DAERAH NEXT BACK MENU
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN ‘Hubungan Kepegawaian Pusat & Daerah’
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
POLITIK STRATEGI NASIONAL
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
GEOPOLITIK INDONESIA KELOMPOK 6A MENTAWATI SILAEN (A1D515017)
DISUSUN OLEH : RAHAYU SETIYANINGSIH
KEBIJAKAN DESENTRALSIASI DAN OTONOMI DAERAH
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Sejarah Otonomi Daerah (Sistem Pemerintahan dan Keuangan)
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Perkembangan Otonomi Daerah
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
POLITIK STRATEGI NASIONAL
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Oleh Paulus Wirutomo Sistem Sosial Indonesia (2015)
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

DASAR DAN DIMENSI POLITIK OTONOMI DAN UU NO.22 TAHUN 1999 Septinia Eka S Qomaruddin Alien Sherly C.B * Imro’atul Mufida * Nike Viky * Wijanarko KELOMPOK 5

1 2 3 Dasar-dasar Politik Otonomi Daerah Kebijakan Hubungan Pusat dan Daerah 2 Dimensi Hubungan Pusat dan Daerah dalam Otonomi 3

Dasar-dasar Politik Otonomi Daerah 1 Salah satu aspek konstitusional penyelenggaraan negara dan pemerintahan Indonesia sejak merdeka adalah persoalan otonomi sebagai subsistem negara kesatuan. Otonomi sudah dibicarakan ketika penyusunan UUD 1945.

NAMUN PERLU ADA Wilayah Indonesia yang luas Pertimbangan politik 1 Pertimbangan pengalaman Pilihan bentuk negara federal sangat wajar 2 Indonesia terdiri dari pulau-pulau Pertimbangan kesejarahan 3 Kenyataaan sosial-budaya 4 Masyarakat yang majemuk MAKA : diperlukan bentuk negara kesatuan agar tidak terjadi perpecahan wilayah

Dasar pemilihan negara kesatuan telah dipilih secara kultural maupun sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia seperti halnya sebagai berikut : 1 Bahasa melayu yang menjadi akar utama bahasa Indonesia sehinga menumbuhkan perasaan sebagai kesatuan kultur dan sosial. 2 Agama Islam yang dipeluk sebagian besar masyarakat Indonesia ikut menanamkan rasa persaudaraan yang mengatasi perbedaan suku dan berbagai latar belakang. 3 Penjajahan telah menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan yang menjadi salah satu dasar lahirnya suatu bangsa 4 Susunan ketatanegaraan Indonesia pada masa penjajahan (Hindia-Belanda) adalah suatu bentuk negara kesatuan

Ada 2 arahan dasar susunan Ada 2 arahan dasar susunan ketatanegaraan dalam Indonesia, yaitu: demokrasi dan penyelenggaraan atas hukum Otonomi berkaitan dengan pola hubungan antara pusat dan daerah yang meliputi hubungan kewenangan,hubungan pengawasan, dan hubungan keuangan

Pelaksanaan UU No. 22 thn 1999 bukan hanya pergeseran wewenang dari pusat ke daerah. Bukan hanya pembaharuan instrumen hukum/manajemen. Yang lebih mendasar adalah perubahan kultur dan watak pemerintahan yaitu menjamin agar pemerintahan daerah menjadi instrumen demokrasi dan kesejahteraan rakyat banyak

Kebijakan Hubungan Pusat & Daerah 2 Kebijakan Hubungan Pusat & Daerah Pemencaran penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam satuan-satuan teritorial yang lebih kecil Dekosentrasi Teritorial Satuan Otonomi Teritorial Federal diwujudkan dalam bentuk

Tidak ada wewenang yang berdasarkan atribusi Hubungan pusat dan daerah menurut dasar otonomi teritorial dan hubungan pusat dan daerah menurut federal. PERBEDAAN Dasar hubungan pusat dan daerah menurut dekonsentrasi teritorial, bukan merupakan hubungan antara dua subjek hukum yang masing-masing mandiri. 1 Satuan pemerintahan dekonsentrasi teritorial tidak mempunyai wewenang mandiri 2 Satuan teritorial dekonsentrasi merupakan satu kesatuan wewenang dan departemen atau kementrian yang bersangkutan. 3 Sifat wewenang satuan pemerintahan dekonsentrasi teritorial adalah delegasi atau mandat 4 Tidak ada wewenang yang berdasarkan atribusi 5 Urusan pemerintahan dilakukan satuan pemerintahan teritorial dekonsentrasi adalah urusan pusat di daerah. 6

PERSAMAAN Hubungan pusat dan daerah menurut dasar otonomi teritorial dan hubungan pusat dan daerah menurut federal. Dekonsentrasi maupun otonomi teritorial, sama-sama hanya menyelenggarakan pemerintahan di bidang administrasi negara 1 Dekonsentrasi maupun otonomi teritorial, bersifat adiministratiefrechtelijk, bukan staatsrechtelijk. 2

Otonomi TeritoriaL Konsep negara kesatuan Satuan mandiri dalam lingkungan negara kesatuan Berhak melakukan tindakan hukum & mengurus fungsi pemerintahan rumah tangganya secara umum Hubungan pusat dan daerah atas dasar otonomi teritorial Hubungan pusat dan daerah atas dasar federal Hubungan antara dua subjek hukum berdiri sendiri

Adapula PERBEDAANNYA ! Fungsi kenegaraan& pemerintahan ada dalam lingkungan pemerintahan pusat Dipencarkan kepada satuan otonomi OTONOMI TERITORIAL UU menetapkan berbagai fungsi pemerintahan (administrasi negara) sebagai urusan rumah tangga daerah 1 Pemencaran dapat dilakukan dengan cara Pusat menyerahkan berbagai urusan baru kepada satuan otonom 2 Pusat mengakui urusan pemerintahan yang kemudian diatur dan diurus satuan otonomi 3 membiarkan urusan yang dikenali sebagai fungsi pemerintahan yang diatur dan diurus satuan otonomi. 4

Dimensi Hubungan Pusat dan Daerah dalam Otonomi 4 faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah dalam otonomi, yaitu: a. Hubungan kewenangan b. Hubungan keuangan c. Hubungan pengawasan d. Hubungan yg timbul dari susunan organisasi pemerintahan di daerah

Hub. kewenangan Dapat digolongkan sebagai otonomi terbatas APABILA: Cara pembagian urusan penyelenggaraan pemerintahan Urusan rumah tangga daerah ditentukan secara katagoris dan pengembangannya diatur dengan cara-cara tertentu 1 Sistem supervisi dan pengawasan dilakukan, sehingga daerah otonom kehilangan kemandirian untuk menentukan mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya Cara penentuan ini mencerminkan suatu bentuk otonomi terbatas / otonomi luas 2 Otonomi luas bertolak dari prinsip: Semua urusan pemerintahan menjadi urusan rumah tangga daerah, kecuali yang ditentukan sebagai urusan pusat Sistem hubungan keuangan pusat dan daerah menimbulkan keterbatasan kemampuan keuangan asli daerah 3

Hub. Pengawasan Hub. Keuangan Sistem pengawasan juga menentukan kemandirian satuan otonomi Sistem pengawasan ditentukan secara spesifik baik lingkup maupun tata cara pelaksanaannya Kebebasan berotonomi dan pengawasan merupakan dua sisi dari satu lembaran dalam berotonomi Hub. Keuangan Inti hubungan keuangan pusat dan daerah adalah “perimbangan keuangan” Dari beberapa kenyataan hubungan keuangan pusat dan daerah, ada hal yang perlu dicatat: a. meskipun PAD tidak banyak, tidak selalu keuangan daerah tidak berisi banyak b. meskipun skema hukum perimbangan keuangan pusat dan daerah hanya ilusi, karena keuangan pusat akan selalu lebih kuat dari keuangan daerah c. meskipun sumber keuangan daerah diperbesar, dapat diperkirakan tidak akan ada daerah yang mampu membelanjai secara penuh rumah tangganya sendiri

Hubungan yg timbul dari susunan organisasi pemerintahan di daerah Banyaknya kantor pusat di daerah dapat mempengaruhi kemandirian otonomi Kantor pusat di daerah semakin berkembang sejak UU No. 5 tahun 1974 berlaku Untuk menjamin kemandirian daerah, kantor pusat di daerah harus ditiadakan atau dikurangi Dalam UU No. 22 tahun 1999, penghapusan KANWIL dan KANDEP merupakan keharusan, karena semua fungsi menjadi urusan rumah tangga daerah

TERIMAKASIH