ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2008
KONSERVASI SUMBERDAYA IKAN: Konservasi ekosistem Konservasi Jenis Ikan Konservasi genetik ikan PP 60/2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan
BEBERAPA ISTILAH DALAM KONSERVASI SUMBERDAYA IKAN Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetika untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. 2. Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang. 3. Konservasi jenis ikan adalah semua upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan fungsi jenis dari sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan fungsi jenis ikan tersebut bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. 4. Konservasi genetika ikan adalah semua upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan fungsi genetika dari sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan fungsi genetika sumber daya ikan tersebut bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
KONSERVASI EKOSISTEM DILAKUKAN MELALUI KEGIATAN: Perlindungan habitat dan populasi ikan Rehabilitasi habitat dan populasi ikan Penelitian dan pengembangan Pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa lingkungan Pengembangan sosial ekonomi masyarakat Pengawasan dan pengendalian Monitoring dan evaluasi
BEBERAPA ISTILAH DALAM KONSERVASI KAWASAN Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Taman Nasional Perairan adalah Kawasan Konservasi Perairan yang mempunyai ekosistem asli dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan yang menunjang perikanan yang berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi. Suaka Alam Perairan adalah Kawasan Konservasi Perairan dengan ciri khas tertentu untuk tujuan perlindungan keanekaragaman jenis ikan dan ekosistemnya. Taman Wisata Perairan adalah Kawasan Konservasi Perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi. Suaka Perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
ASAS DAN RUANG LINGKUP KONSERVASI SUMBERDAYA PERAIRAN & PERIKANAN PP 60 Pasal 2 Konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan asas manfaat keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, kelestarian yang berkelanjutan.
Konservasi sumber daya perairan dan perikanan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip: a. pendekatan kehati-hatian; b. pertimbangan bukti ilmiah; c. pertimbangan kearifan lokal; d. pengelolaan berbasis masyarakat; e. keterpaduan pengembangan wilayah pesisir; f. pencegahan tangkap lebih; g. pengembangan alat dan cara penangkapan ikan serta pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan; h. pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat; i. pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan; j. perlindungan struktur dan fungsi alami ekosistem perairan yang dinamis; k. perlindungan jenis dan kualitas genetika ikan; dan l. pengelolaan adaptif.
TAHAPAN PENGELOLAAN Kawasan Konservasi Perairan Action Plan Undang-Undang Rencana Tata Ruang Daerah Master Plan/ Management Plan Strategi Nasional Renstra dan Zonasi Peraturan Pemerintah SK Menteri Keputusan Daerah
Kawasan Konservasi Perairan ditetapkan berdasarkan kriteria: a. memiliki keterwakilan ekosistem; b. memiliki kemampuan daya pulih; c. mempertimbangkan faktor resiko pengulangan; d. habitat jenis ikan langka, endemik dan/atau terancam punah; e. memiliki keanekaragaman hayati perairan yang tinggi; f. merupakan wilayah ruaya bagi biota perairan; dan/atau g. mempunyai kondisi biota dan fisik lingkungan perairan yang masih alami. Penetapan Kawasan Konservasi Perairan harus juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, regional, dan pragmatik.
SEKIAN