Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

PANCASILA SEBAGAI TATA NILAI HIDUP BANGSA INDONESIA
PANCASILA 3 PANCASILA YURIDIS KENEGARAAN
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
Pancasila sebagai Sistem Etika
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
GEOPOLITIK BAB 8.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
DISAMPAIKAN PADA PERKULIAHAN STMIK MDP 2014 Ryzky Yan Deriza
BAB III NEGARA.
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
PEMBUKAAN UUD 1945.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM Filsafat
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (Pembukaan UUD 1945)
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
Isi pembukaan UUDisi pembukaan UUD isi pembukaan UUD UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Sebagai Etika Politik (1)
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
Pancasila sebagai Ideologi terbuka
Oleh : Yesi Marince, S.IP., M.Si
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
BAB 2 POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA 3
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
Oleh : Yesi Marince, S.IP., M.Si
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Tugas Pembelajaran PPKn Berbasis IT
Pancasila Sebagai Etika Politik (1)
Perundang-undangan di Indonesia
Etika Pancasila.
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
BERTEKAD UNTUK MENGAMALKAQN MAKNA POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
NEGARA INDONESIA.
KESEJAHTERAAN PENDAHULUAN
HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
KONSEP DASAR PEMBENTUKAN HUKUM TATA NEGARA
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
Kelompok 2 Kelas: 1PA06 Anissa Putri (NPM: )
PANCASILA.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI. PENGERTIAN NILAI Nilai adalah kualitas yang melekat pada sesuatu atau keberhargaan dari sesuatu. Nilai adalah kualitas.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.
Andhika L Perceka.  LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA: ◦ LANDASAN HISTORIS ◦ LANDASAN KULTURAL ◦ LANDASAN YURIDIS ◦ LANDASAN FILOSOFIS  TUJUAN PENDIDIKAN.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
OLEH : ARIE SULISTYOKO, S.Sos, M.H. Nilai, norma, dan moral adalah konsep- konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya.
ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
Transcript presentasi:

Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4 Etika Politik Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4

Pancasila Sebagai Etika Politik 2. Nilai Instrumental Nilai Instrumental, nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai Instrumental berkaitan dengan Tingkah Laku manusia yaitu nilai moral Nilai Instrumental berkaitan dengan Organisasi/negara maka nilai instrumental tersebut merupakan arahan kebijakan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar Nilai Instrumental terdapat dalam pasal UUD 1945. Nilai Istrumental terdapat dalam pasal UUD 1945

3. Nilai Praktis Nilai praktis yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan nyata. ATAU Pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai instrumental. Nilai Praktis dalam ketatanegaraan ditemukan dalam UU organik yaitu semua perundang-undangan yang berada di bawah UUD 1945

Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 PASAL 4 TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan . TAP MPR No.III/MPR/2000 UU No.10/2004 UUD 1945 UUD 1945 TAP MPR UU/PERPU UU PP PERPU PP PERPRES KEPPRES PERDA PERDA

Nilai Dasar terdapat dalam UUD 1945 khususnya dalam pembukaan. Nilai Instrumental terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945 Nilai Praktis terdapat dalam UU sampai Peraturan Daerah.

Moral berasal dari bahasa latin. Berasal dari kata mores (mos) yang berarti kesusilaan, tabiat, kelakuan.

Moral Ketuhanan atau agama Macam-macam moral: Moral Ketuhanan atau agama Moral filsafat Moral etika Moral hukum Moral ilmu dsb

Norma Petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu.

Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi diantaranya: Norma agama, dengan sanksi dari Tuhan Norma kesusilaan, dengan sanksi rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri, Norma kesopanan, dengan sanksi berupa mengusilkan dalam pergaulan masyarakat Norma hukum, dengan saksi berupa penjara atau kurungan , denda yang dipaksakan oleh alat negara

Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia Pancasila sebagai nilai dasar fundamental yaitu seperangkat nilai yang terpadu berkenaan dengan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Termaktub dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945

Pokok Pikiran Pertama yaitu negara Indonesia adalah negara persatuan yaitu negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.

2. Pokok Pikiran kedua yaitu negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maksudnya Negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, pokok pikiran ini penjabaran dari sila kelima.

3. Pokok pikiran ketiga yaitu Negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyaratan/perwakilan. Artianya bahwa negara Indonesia demokrasi, yaitu kedaulatan ditangan rakyat sesuai dengan sila keempat.

Pokok pikiran keempat yaitu Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang Adil dan Beradab sesuai dengan sila perama dan kedua.

Dari uraian diatas Pancasila dan Pembukaan UUS 1945 dinyatakan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, dimana didalamnya terkandung pokok-pokok berikut:

Dasar-dasar pembentukkan negara, yaitu tujuan negara, asas politik negara (negara Republik Indonesia dan berkedaulatan Rakyat) dan asas kerohanian negara (Pancasila)

2. Ketentuan diadakannya UUD 1945, yaitu ”… disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonedia dalam suatu UU dasar Negara Indonesia…”, Hal tersebut menunjukkan adanya Sumber Hukum.