PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6 INSTITUT MANAJEMEN WIYATA INDONESIA | IMWI Arranged by ZULKARNAIN, S.E., M.Si.
PENGANTAR PERPAJAKAN REFERENSI: - PERPAJAKAN Edisi Revisi | Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak Dosen Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Wakil Menteri Keuangan RI.
Topik BAHASAN: ketentuan umum dan tata cara perpajakan SUB TOPIK BAHASAN: Keberatan dan Banding Kewajiban Pembukuan/Pencatatan Daluwarsa Penagihan Pajak Sanksi Perpajakan Pemeriksaan Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
KEBERATAN DAN BANDING
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN Wajib Pajak mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen Pajak atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Diajukan dan dituangkan dalam Surat Keberatan. Wajib Pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar sebelum surat keberatan disampaikan. Perbaikan Surat Keberatan dapat dilakukan sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan.
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN (2) Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan (tidak lengkap) tidak dipertimbangkan untuk diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. Dirjen Pajak dalam jangka waktu 12 bulan harus memberi keputusan, bisa berupa: Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan sebagian Menolak Menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan.
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN (3) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar. Contoh: Tetapi apabila kemudian Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas Surat Ketetapan Keberatan, sanksi tersebut tidak dikenakan.
TATA CARA PENYELESAIAN banding Wajib Pajak mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Permohonan banding diajukan paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima. Jumlah pajaak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Apabila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%.
DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
Daluwarsa penagihan pajak Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
PEMERIKSAAN
Undang-undang Perpajakan memberikan wewenang melakukan penelitian serta penyelidikan terhadap Wajib Pajak yang diduga kurang/tidak melaksana- kan kewajiban perpajakannya atau terhadap Wajib Pajak yang meminta kelebihan pembayaran pajak.
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar. Mengisi dengan benar SPT. Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan.
hak WAJIB PAJAK Mengajukan surat keberatan dan surat banding. Menerima tanda bukti pemasukan SPT. Melakukan pembetulan SPT. Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT. Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsurn pembayaran pajak. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/ PENCATATAN
Pengertian pembukuan Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Pengertian pencatatan Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Ketentuan-ketentuan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
SANKSI PERPAJAKAN
Sanksi perpajakan Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau bisa dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan. Dalam undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana.
Sanksi perpajakan Sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian kepada negara, yang bisa berupa denda, bunga, dan kenaikan. Sanksi pidana merupakan siksaan atau penderitaan. Merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Sanksi pidana bisa berupa denda pidana, kurungan, dan penjara.
Sanksi administrasi Bunga 2% per bulan, misal terdapat pajak tidak/kurang dibayar. Pengenaan besar bunga mengikuti jumlah bulan keterlambatan. Denda administrasi, misal tidak/terlambat menyampaikan SPT dikenakan denda Rp 100.000,- atau Rp 500.000,- atau Rp 1.000.000,- Kenaikan 50% dan 100%, misal pelunasan SKPKB harus disertai/ditambah kenaikan 50%.
Sanksi pidana Denda pidana. Bisa dikenakan kepada pejabat pajak. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan. Pidana kurungan diancamkan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Perbedaan dengan denda pidana hanya pada ketentuan penggantian dengan pidaan kurungan selama-lamanya sekian. Pidana penjara, merupakan hukuman perampasan kemerdekaan. Diancamkan terhadap tindak kejahatan. Bisa ditujukan kepada pihak ketiga, pejabat, dan kepada Wajib Pajak.