PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Advertisements

PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KEBERATAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE-5.
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6 INSTITUT MANAJEMEN WIYATA INDONESIA | IMWI Arranged by ZULKARNAIN, S.E., M.Si.

PENGANTAR PERPAJAKAN REFERENSI: - PERPAJAKAN Edisi Revisi | Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak Dosen Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Wakil Menteri Keuangan RI.

Topik BAHASAN: ketentuan umum dan tata cara perpajakan SUB TOPIK BAHASAN: Keberatan dan Banding Kewajiban Pembukuan/Pencatatan Daluwarsa Penagihan Pajak Sanksi Perpajakan Pemeriksaan Kewajiban dan Hak Wajib Pajak

KEBERATAN DAN BANDING

TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN Wajib Pajak mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen Pajak atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Diajukan dan dituangkan dalam Surat Keberatan. Wajib Pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar sebelum surat keberatan disampaikan. Perbaikan Surat Keberatan dapat dilakukan sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan.

TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN (2) Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan (tidak lengkap) tidak dipertimbangkan untuk diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. Dirjen Pajak dalam jangka waktu 12 bulan harus memberi keputusan, bisa berupa: Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan sebagian Menolak Menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan.

TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN (3) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar. Contoh: Tetapi apabila kemudian Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas Surat Ketetapan Keberatan, sanksi tersebut tidak dikenakan.

TATA CARA PENYELESAIAN banding Wajib Pajak mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Permohonan banding diajukan paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima. Jumlah pajaak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Apabila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%.

DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK

Daluwarsa penagihan pajak Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

PEMERIKSAAN

Undang-undang Perpajakan memberikan wewenang melakukan penelitian serta penyelidikan terhadap Wajib Pajak yang diduga kurang/tidak melaksana- kan kewajiban perpajakannya atau terhadap Wajib Pajak yang meminta kelebihan pembayaran pajak.

KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar. Mengisi dengan benar SPT. Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan.

hak WAJIB PAJAK Mengajukan surat keberatan dan surat banding. Menerima tanda bukti pemasukan SPT. Melakukan pembetulan SPT. Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT. Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsurn pembayaran pajak. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

KEWAJIBAN PEMBUKUAN/ PENCATATAN

Pengertian pembukuan Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pengertian pencatatan Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Ketentuan-ketentuan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

SANKSI PERPAJAKAN

Sanksi perpajakan Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau bisa dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan. Dalam undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana.

Sanksi perpajakan Sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian kepada negara, yang bisa berupa denda, bunga, dan kenaikan. Sanksi pidana merupakan siksaan atau penderitaan. Merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Sanksi pidana bisa berupa denda pidana, kurungan, dan penjara.

Sanksi administrasi Bunga 2% per bulan, misal terdapat pajak tidak/kurang dibayar. Pengenaan besar bunga mengikuti jumlah bulan keterlambatan. Denda administrasi, misal tidak/terlambat menyampaikan SPT dikenakan denda Rp 100.000,- atau Rp 500.000,- atau Rp 1.000.000,- Kenaikan 50% dan 100%, misal pelunasan SKPKB harus disertai/ditambah kenaikan 50%.

Sanksi pidana Denda pidana. Bisa dikenakan kepada pejabat pajak. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan. Pidana kurungan diancamkan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Perbedaan dengan denda pidana hanya pada ketentuan penggantian dengan pidaan kurungan selama-lamanya sekian. Pidana penjara, merupakan hukuman perampasan kemerdekaan. Diancamkan terhadap tindak kejahatan. Bisa ditujukan kepada pihak ketiga, pejabat, dan kepada Wajib Pajak.