HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 5/22/2018
Standar Kompetensi: Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi Kompetensi Dasar: Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi Menganalisis substansi konstitusi negara Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 5/22/2018
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Dasar Negara: dasar, fundamen, asas, norma dasar atau kaidah yang fundamental sekaligus sebagai sumber hukum negara untuk mendirikan atau menyelenggarakan pemerintahan suatu negara dan dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Konstitusi berasal dari bahasa Inggris “constitution”. K.C. Wheare, konstitusi: keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, kumpulan peraturan-peraturan yang mendasari dan mengatur serta mengarahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 5/22/2018
ECS Wade, konstitusi atau UUD: naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerja badan-badan tersebut. Konstitusi: hukum dasar suatu negara yang menggambarkan struktur negara dan tata kerja serta hubungan antarlembaga negara. TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 5/22/2018
Nilai Konstitusi (Karl Loewenstein) Nilai normatif: apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (reality). Nilai nominal: bahwa konstitusi secara hukum berlaku , namun berlakunya tidak sempurna karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataan tidak berlaku. Nilai semantik: konstitusi secara hukum tetap berlaku tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 5/22/2018
Tujuan Konstitusi Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 5/22/2018
Sifat Konstitusi Fleksibel atau rigid. Untuk menentukan fleksibel atau rigid suatu konstitusi diukur dari: cara mengubah konstitusi dan apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan jaman. Tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis apabila ia ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan konstitusi tidak tertulis karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi atau UU biasa TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 5/22/2018
Proses Perumusan Dasar Negara BPUPKI mengadakan sidang pada 29/5 s.d.1/6’45, M.Yamin: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kebangsaan persatuan Indonesia; 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Soepomo: 1. Paham negara kesatuan; 2. Perhubungan negara dan agama; 3. Sistem badan permusyawaratan; 4. Sosialisme negara; 5. Hubungan antarbangsa. Soekarno: 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3. Mufakat atau demokrasi; 4. kesejahteraan sosial; 5. Ketuhanan yang berkebudayaan. Piagam Jakarta: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 5/22/2018
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Negara RI Negara hendak melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 5/22/2018
Where to Get More Information Other training sessions List books, articles, electronic sources Consulting services, other sources TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 5/22/2018