Hukum tentang Orang/ buku I BW Personenrecht Hukum purusa (Van Apel Dorn) Hukum badan pribadi Hukum tentang orang
Hukum tentang Orang Pengertiannya yaitu hukum yang mengatur tentang orang sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, dan mengatur tentang syarat-syarat kecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum.
Subyek hukum Segala sesuatu yg pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum Subyek hukum : manusia dan badan hukum
Kecakapan dibagi 2: Kecakapan untuk menerima hak bagi manusia sebagai subyek hukum (ahliyatul wujub): ----- sejak ia lahir atau bahwa dalam kandungan, seperti hak waris bagi janin dalam kandungan sebagaimaa Pasal 2 ayat (2) BW Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum bagi manusia sebagai subyek hukum (ahliyatul ada’) ----- mensyaratkan kedewasaan; tidak berada dalam pengampuan, dan (dahulu perempuan dalam perkawinan dianggap tdk cakap hukum)
Kedewasaan Dalam BW ---- 21 tahun atau belum 21 tahun tetapi sudah menikah Dalam hukum perkawinan --- batas usia perkawinan: laki-laki 19 th, perempuan 16 th; untuk usia dibawah 21 th, disyaratkan dengan izin dari orang tua Dalam hk waris --- sebelum usia 18 th belum bisa membuat surat wasiat UU pemilu ---batas usia pemilih 17 th
Pendewasaan; ada 2: Pendewasaan terbatas --- untuk melakukan perbuatan hukum tertentu; sudah usia 18 th; ke Pengadilan Negeri Pendewasaan penuh --- untuk melakukan segala perbuatan hukum; sudah usia 20 th; ke Presiden/ Dept. Hukum dan HAM --- pendewasaan dapat dicabut, apabila disalahgunakan
Pengampuan / curatele: Pengertian: upaya hukum untuk menempatkan orang yang telah dewasa menjadi sama seperti orang yang belum dewasa Orang yang di bawah pengampuan: curandus; pengampu: curator; pengampuan: curatele Pasal 433 KUHPerd: orang yang berada dalam pengampuan:sakit ingatan, boros, dungu, mata gelap; kalau anak kecil – wali (pasal 462)
Lembaga pengampuan (curatele) Suatu lembaga yang khusus mengurus orang-orang yang telah dewasa tetapi tidak dapat atau kurang mampu untuk bertindak sewajarnya, sebagaimana layaknya orang dewasa, sehingga dalam melakukan tindakan-tindakan hukum orang-orang semacam itu masih memerlukan bantuan dari orang lain (kurator) yang khusus bertindak untuk melindungi dan mengamankan segala kepentingan orang yang bersangkutan.
Pengajuan Pengampuan: Dengan keputusan hakim atas permohonan pengampuan Diajukan oleh: - Keluarga sedarah –untuk (psl 434 (1)) Keluarga sedarah dalam garis lurus dan keluarga semenda dalam garis menyimpang – untuk pemboros (ayat 2)
Lanjutan pengampuan… Suami atau istri – untuk suami atau istrinya (ayat 3) Diri sendiri dalam hal tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri (ayat 4) Kejaksaan – untuk mata gelap, dungu, sakit ingatan (psl 435) Diajukan ke PN tempat tinggal orang yang dimintakan pengampuan
Akibat hukum pengampuan: Ia sama dengan orang yang belum dewasa (psl 452 (1)) Perbuatannya– batal demi hukum (psl 446 (2)) Pengecualian: Bagi pemboros – boleh membuat surat wasiat (Psl 446 (3)); bisa melangsungkan perkawinan dan membuat perjanjian kawin yang dibantu oleh pengampu (Psl 452 (2))
Berakhirnya Pengampuan: Pengampuan berakhir jika sebab-sebab pengampuan sudah hilang (psl 460); dan bila curandus meninggal dunia
Badan Hukum Pengertian: kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, untuk tujuan tertentu; yang seperti manusia dianggap dapat bertindak dalam hukum, mempunyai hak dan kewajiban, serta perhubungan hukum dengan orang atau badan hukum lain
Syarat-syarat berdirinya: Adanya harta yang terpisah Adanya tujuan tertentu Adanya suatu kepentingan tersendiri Adanya organisasi yang teratur
Cara mendirikan: Dengan akta notaris Didaftarkan ke kantor panitera PN setempat Anggaran Dasarnya disahkan oleh Menteri PerUU dan HAM Diumumkan dalam Berita Negara Dengan demikian, sebuah badan hukum dianggap telah lahir dan sah sebagai subjek hukum; dan berakhir dengan pernyataan pailit
Pembagian Badan Hukum: Badan Hukum Publik/ publiek rechtpersoon Yang didirikan oleh negara untuk kepentingan publik Contoh: negara RI dan pemerintahannya, pemerintah daerah, BI dll Badan Hukum Privat/ privaat rechtpersoon Yang didirikan untuk kepentingan individu Contoh: PT, CV, koperasi, parpol, ormas, yauasan dll
Domisili Tempat tinggal (pasal 17 KUHPerd) Adalah tempat seseorang dianggap selalu hadir melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya, meskipun ia bertempat tinggal di tempat lain Tempat tinggal seseorang atau badan hukum
Pentingnya domisili: Psl 3 PP no. 9/1975– orang yang akan melangsungkan perkawinan, memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat setempat Tempat mengajukan gugatan: Pengadilan domisili tergugat; kecuali jika tidak diketahui domisilinya Untuk mengetahui pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perdata seseorang: tempat tinggal tergugat Tempat mengikuti pemilu; dan tempat pembayaran suatu barang
Macam-macam domisili: Tempat tinggal yang sesungguhnya: 2= Tempat tinggal bebas: tidak terikat atau tergantung kepada orang lain Tidka bebas: terikat/tergantung kepada orang lain, misalnya: istri ikut suami; anak ikut ortu; curandus ikut curator; buruh ikut majikan Tempat tinggal pilihan—berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu, dipilih domisili tertentu—misal: perkara di pengadilan Rumah kematian: tempat tinggal terakhir