Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ORANG DAN KELUARGA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ORANG DAN KELUARGA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ORANG DAN KELUARGA
SURINI AHLAN SJARIF

2 ISTILAH DAN PENGERTIAN
ISTILAH PENDUKUNG HAK ATAU SUBYEK HUKUM DALAM BAHASA LATIN DISEBUT PERSONA DALAM BAHASA BELANDA PERSOON DALAM BAHASA INGGRIS PERSON DALAM BAHASA PERANCIS PERSONNE SURINI AHLAN SJARIF

3 PERSOON ATAU SUBJEK HUKUM
Terdiri dari : Orang (pribadi kodrat) dan badan hukum (pribadi hukum) Jadi persoon atau subjek hukum meliputi orang dalam arti makhluk hidup kodrati dan badan hukum. SURINI AHLAN SJARIF

4 HUKUM ORANG (HUKUM PRIBADI)
Dalam arti luas yaitu normal hukum atau ketentuan-ketentuan mengenai hukum perorangan/ hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga. Dalam arti sempit memuat peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang orang/persoon yaitu manusia sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. SURINI AHLAN SJARIF

5 Manusia Sebagai Subjek Hukum Kodrati
Merupakan pendukung hak dan kewajiban hukum khususnya hukum perdata. Subjek hukum manusia lahir pada saat dinyatakan hidup. Pengecualiannya ada pada ketentuan pasal 2 KUHPerdata. Lihat ketentuan pasal 836 dan pasal 1679 KUHPerdata ! SURINI AHLAN SJARIF

6 Manusia Sebagai Subjek Hukum karena unsur Kodrati sementara badan hukum sebagai subjek hukum bukanlah karena unsur kodrati tetapi karena hukum. Jadi, merupakan subjek hukum dalam arti yuridis. Yakni subjek hukum karena pemberian hukum. SURINI AHLAN SJARIF

7 Badan Hukum (Recht Persoon)
Badan hukum adalah konstruksi abstrak yang diciptakan oleh hukum sebagai satu kesatuan yang berdiri sendiri dan dapat bertindak sendiri sesuai hukum dalam arti mempunyai hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. SURINI AHLAN SJARIF

8 Pengertian subjek hukum
Adalah mereka yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban di bidang hukum dan dapat melaksanakan hak dan kewajiban tersebut dalam lalu lintas hukum. Macam subjek hukum terdiri dari : Manusia (natuurljke persoon) Badan hukum (recht persoon) SURINI AHLAN SJARIF

9 PT (Perseroan Terbatas) Yayasan koperasi Dll.
Dalam kehidupan modern dibutuhkan adanya suatu gabungan usaha yang tujuannya untuk mengejar keuntungan. Dalam hal ini dibutuhkan adanya konstruksi hukum yang mempunyai tanggung jawab terbatas. Contoh badan hukum : PT (Perseroan Terbatas) Yayasan koperasi Dll. SURINI AHLAN SJARIF

10 Teori-Teori mengenai badan Hukum
Teori Fictie menurut teori ini subjek hukum hanyalah manusia tetapi karena kebutuhan praktek hukum membuat fictie bahwa badan hukum dianggap sebgai subjek hukum layaknya manusia. Jadi hakekatnya badan hukum kedudukannya sebagai subjek hukum adalah merupakan ciptaan hukum. Teori ini dikemukakan oleh F.C. von Savigny. Teori Organ, menurut teori ini badan hukum dianggap sebagai persoon atau pribadi alamiah yang mempunyai organ-organnya. Jadi, badan hukum dibandingkan dengan manusia kodrati yang mempunyai anggota badan dapat berpikir dan berbuat melalui organ-organnya. Organ-organ badan hukum adalah direksi komisaris, dan rapat umum pemegang saham. Teori kekayaan dengan satu tujuan, badan hukum menurut teori ini adalah harta kekayaan yang berdiri sendiri dan mempunyai tujuan tertentu seperti misalnya yayasan yang dididrikan dengan sejumlah kekayaan tertentu untuk suatu tujuan tertentu. Teori ini dikemukakan oleh Brinz. SURINI AHLAN SJARIF

11 Syarat-syarat pembentukan badan hukum
Syarat Formal : Harus didirikan dengan akta notaris Syarat materiil menurut Prof Meyers ialah : 1. Mempunyai kekayaan sendiri Harta kekayaan sendiri yang terpisah dari harta kekayaan pribadi anggota atau para pendirinya. Harta kekayaan tersebut diperoleh dari pemasukan para anggotanya dan penyetran dari para pendir yang tujuannya untuk mendirikan badan hukum tersebut. SURINI AHLAN SJARIF

12 Lanjutan…. 2. Badan hukum mempunyai tujuan tertentu yaitu untuk memperoleh keuntungan atau mempunyai tujuan komersial misalnya PT. sementara badan hukum yang memiliki tujuan ideal adalah yayasan. 3. Badan hukum mempunyai kepentingan sendiri Badan hukum mempunyai hak subjektif tertentu yaitu kepentingan yang dilindungi oleh hukum sehingga dapat menuntut dan mempertahankannya terhadap pihak ketiga. Kepentingan tersebut untuk jangka waktu yang panjang. 4. Badan hukum mempunyai organisasi yang teratur Organisasi teratur badan hukum sebagai subjek hukum mempunyai subjek hukum yang teratur. Badan hukum sebgai subjek hukum bentukan manusia mempunyai alat perlengkapan yang tugas dan fungsinya ditetapkan dalam anggaran dasar

13 Bentuk-Bentuk Badan Hukum
Badan hukum Publik yaitu badan hukum yang susunan dan pembentukannya didasarkan hukum publik bagi Negara, propinsi, wilayah, dll. Badan hukum Privat, badan hukum yang susunan dan pembentukannya berdasarkan hukum privat. SURINI AHLAN SJARIF

14 Domisili Pada hakekatnya setiap subjek hukum harus mempunyai tempat tinggal yang merupakan tempat unutk pelaksanaan hak dan kewajiban sebgai subjek hukum misalnya : a. pasal 1393 KUHPerdata tentang pembayaran harus dilakukan di tempat kreditur. b. Penolakan warisan diajukan di kantor pengadilan dimana warisan terbuka pasal 1057 KUHPerdata. c. Gugatan diajukan di pengadilan tempat tinggal tergugat, pasal 118 RIB. SURINI AHLAN SJARIF

15 Kecakapan Bertindak dalam Hukum
Pendapat umum menyatakan bahwa untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban keperdataan disebut dengan kewenangan bertindak (bevoegdheid) yang ada sejak dilahirkan dan berakhir pada saat kematian. Seseorang dalam hukum perdata mempunyai kedudukan yang sama namun kecakapan untuk berbuat tergantung pada undang-undang yang mengaturnya. SURINI AHLAN SJARIF

16 Bevoegd (kecakapan) merupakan kewenangan seseorang
Bevoegd (kecakapan) merupakan kewenangan seseorang. Bekwamheid merupakan kecakapan bertindak. Handelings Onbekwaam yang merupakan ketidakcakapan dapat berupa ketidak cakapan yang bersifat umum yaitu berlaku bagi seorang yang belum cukup umur. Belum dapat melakukan perbuatan hukum. Ketidakcakapan yang bersifat khusus hanya berlaku pada peristiwa hukum tertentu saja. Misalnya seorang yang berusia 21 tahun akan melakukan perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan yang berkaitan dengan izin kawin dan larangan perkawinan

17 Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum
a. Usia, untuk melakukan perbuatan hukum secara umum harus sudah berusia 21 tahun (330 KUHPerdata). Untuk membuat suatu wasiat pasal 897 KUHPerdata. b. Kelamin, juga mempengaruhi untuk bertindak lalu lintas hukum yaitu adanya perbedaan usia pada seorang laki-laki dan perempuan ketika hendak melakukan perkawinan (pasal 29 KUHPerdata) pasal 7 UU no. 1 tahun 1974.

18 Dalam KUHPerdata, dengan dilangsungkan perkawinan maka akibat hukumnya istri menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan maju di depan pengadilan (Lihat ketentuan pasal 108 dan 110 KUHPerdata !) c. Kewarganegaraan kewarganegaraan juga dapat mempengaruhi kecakapan seseorang untuk bertindak dalam lalu lintas hukum misalnya untuk mendapatkan hak milik atas tanah hanyalah dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia.

19 Yang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum (Handelings onbekwaamheid)
Anak dibawah umur Wanita bersuami Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan (pasal 1330 KUHPerdata) SURINI AHLAN SJARIF


Download ppt "HUKUM ORANG DAN KELUARGA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google