Antropologi Hukum Pengertian, Sifat Keilmuan, dan Ruang Lingkup Antropologi, adalah studi ilmu yg mempelajari tentang manusia dari Aspek Budaya, Perilaku, Nilai, Keanekaragaman dan lainnya Antropologi Hukum, adalah ilmu yg mempelajari manusia dengan kebudayaan, yg khusus di bidang Hukum Antropologi Hukum: ilmu tentang Manusia dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah sosial yg bersifat Hukum
ANTROPOLOGI HUKUM Antropologi Hukum, sebagai ilmu pengetahuan yg merupakan spesialisasi dari Antropologi Budaya. Sebagai ilmu Pengetahuan memiliki 4 (empat) hal ; adanya, Objek, Metode, Sistem dan Universal Antropologi Hukum, adalah Ilmu pengetahuan (logos) tentang Manusia (antropos) yg berhubungan dengan Hukum Manusia, adalah manusia yg hidup bermasyrakat, masyarakat yg masih sederhana budayanya (primitif) dan yg sudah Maju (modern) Budaya adalah Budaya Hukum, yaitu segala bentuk perilaku budaya manusia yg mempengaruhi Masalah Hukum
Pengertian Budaya Menurut Hegel (Abad 19) Budaya sebagai keterasingan manusia dengan dirinya sendiri. Dalam berbudaya manusia tidak menerima begitu saja apa yang disediakan oleh alam; dirubah dan dikembangkan; mendorong kemajuan budaya Menurut Van Peursen Manusia dengan mengembangkan alam, ia memasukkan dirinya kedalam dirinya sendiri; manusia menjadi mampu berbuat ketegangan dengan alam; dari ketegangan itu meletupkan api kebudayaan
Pengertian Kebudayaan Kebudayaan dalam Perspektif Islam Pola hubungan manusia dengan Khaliq (ibadah) dan antar sesama manusia (muamalah) memberi warna pada kebudayaan. Pola tingkah laku manusia yang bersumber dari kebudayaan aadalah bercorak tingkah laku dalam upaya mendapatkan ridha Allah SWT.
ANTROPOLOGI HUKUM Masalah Hukum, tidaklah hanya pada masalah Hukum yang Normatif (dalam Perundangan) dan masalah hukum yang merupakan Pola perilaku yg sering terjadi ( Hukum Adat ). Tetapi juga masalah Budaya terhadap suatu masalah Hukum, dikarenakan adanya Faktor Budaya yg mempengaruhinya. Faktor-faktor Budaya yg melatarbelakangi Masalah Hukum ; misalnya, Cara-cara menyelesaikan Masalah Perselisihan dikalangan Orang Batak, tidak sama dengan orang Minang, Jawa, Bali, Maluku dan lainya Cara-cara tersebut menjai Objek perhatian Antrop Hukum
Sifat Keilmuan Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu ( studi perbandingan ) Antroplogi Hukum , mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yg utuh, dimana bagian2nya saling bertautan Antropologi Hukum Modern tidak memusatkan perhatian hanya pd kekuatan sosial dan hal superorganis Antropologi Hukum memandang masyarkat secara Dinamis, sehingga peranan sosial dan Hukum tidak terbatas memper tahankan Status quo 5. Antropologi Hukum termasuk ilmu Hukum yg empiris
Ruang lingkup Ruang Lingkup Antropologi Hukum adalah suatu spesialisasi dari Antropologi Budaya dan Antropologi Sosial, Kebudayaan Hukum yg menyangkut Aspek – aspek Hukum “ therefore, the field anthropologist, observing that one line behaviour seems to crop up quite consistency, says “ this is the custom, “ meaning, “ this is norm (way), “ …..( Hoebel, 1979:14 )
Ruang Lingkup Laura Nader …, in this book “ The Anthropological Study of Law “ ( 1965 ) ; 1 Apakah dalam setiap masyarakat terdapat Hukum dan bagai mana karateristik Hukum yg Universal Bagaimana Hubungan antara Hukum dengan aspek kebuda yaan dan organisasi sosial Apakah Tipologi Hukum berguna untuk menelaah hubungan antara Hukum dg Aspek Budaya dan organisasi sosial, dan mengapa Hukum itu berubah Bagaimana cara mendeskripsikan Sistem-sistem Hukum
Metode Pendekatan Dalam Penelitian Antropologi Hukum dengan Metode yg bersifat ; 1. Historis 2. Normatif - Eksploratif 3. Deskriftif 4. Studi Kasus ( Conflict & Motivation)
Keterkaitan Antropologi Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya Antropologi Hukum dengan Hukum Adat Antropologi Hukum dengan Sosiologi Antropologi Hukum dengan Etnologi Antropologi Hukum dengan Religi Antropologi Hukum dengan Psikologi Sosial Pembagian Antropologi : Antropologi Hukum Antropologi Ekonomi Antropologi Politik Antropologi Pendidikan
Konsep2 Hukum Masyarakat sederhana Data-data hasil Penelitian Antropologi Hukum (etnografi hukum) merupakan sumber data yg digunakan untuk mengidentifikasi hukum (adat) dan latar belakang budaya masing-masing. Bronslaw Malinowski Sarjana Antropologi Hukum (1884-1942), Penelitian dilakukan terhadap masyarakat Trobrian di kepulauan Solomon Papua Nugini. mengemukakan bahwa, untuk membedakan antara Aturan Hukum dengan Aturan Kemasyarakatan, dilihat dari mekanisme kekuatan mengikat
Ciri-ciri Aturan Hukum ( B.Malinowski.1959 ) Atuan Hukum, jika dirasakan dan menimbulkan kewajiban disatu pihak dan hak-hak dilain pihak. Aturan hukum itu mempunyai Sangsi Negatif atau positif berdasarkan kejiwaan dan mekanisme kekuatan yg mengikat Kekuatan Mengikat, terwujud dari hubungan timbal balik karena proses tukar menukar jasa Kekuatan mengikat didasarkan atas hak untuk saling menuntut dalam hubungan yg bersifat ganda Kekuatan mengikat akan lebih kuat adanya upacara dalam proses transaksi