Pengertian, Fungsi, Peranan BI Pertemuan 1 Pengertian, Fungsi, Peranan BI & Bank Umum EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
Bank sebagai “Terminal” Uang Hingga dua dekade lalu masyarakat datang ke bank untuk menabungkan uang yang tidak terpakai, atau dengan kata lain, bank menjadi "terminal akhir" uang mereka. Kini, tiap bulan para karyawan perkantoran menempatkan seluruh gajinya di bank karena memang kantor tempat mereka bekerja membayarkan gaji dengan melakukan transfer secara utuh langsung ke rekening mereka di bank- bank. Dengan kata lain, kini bank menjadi "terminal awal" uang mereka.
Arti dan Fungsi Bank Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa lain perbankan. Sebagai perantara keuangan, maupun sebagai penyedia jasa keuangan, bank adalah suatu perusahaan, yang memiliki motif mencari keuntungan dalam menjalankan usahanya. Kepercayaan merupakan dasar keberadaan perbankan.
Menurut UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Definisi Bank Umum secara singkat adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank-Bank Umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah, bank-Bank Umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional nondevisa dan bank-bank asing dan campuran (Pohan, 2008).
Sejarah Perbankan Bank merupakan sebuah istilah yang berasal dari Italia yaitu Banque atau Banca yang berarti bangku. Bank sebagai lembaga penukaran uang, maka ini sudah terjadi semenjak zaman Babylonia (2000 SM) dimana kita mengenal isitilah Temples Of Babylonia, Bank sebagai tempat penitipan uang Bank sebagai tempat peminjaman uang Bank sebagai perantara keuangan Bank-bank sudah mulai dikenal di Benua Eropa adalah Bank Vanesiapada tahun 1171. 1320 berdiri Bank of Genoa dan Bank of Barcelona.
Sejarah Perbankan Indonesia Perbankan Indonesia zaman kolonial De Javasce NV. De Postspaarbank. Hulp en Spaar Bank. De Algemene Volkskrediet Bank. Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM). Nationale Handelsbank (NHB). De Escompto Bank NV. Nederlansch Indische Handelsbank
Perbankan Indonesia zaman kemerdekaan: NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemene Volkskrediet Bank atau Syomin Ginko. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Lingkungan Perbankan Liberalisasi Perbankan Deregulasi Sektor Keuangan Indonesia Peran Perbankan dalam Pertumbuhan Ekonomi
Jenis Bank Bank Umum (commercial bank) adalah suatu bank yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman konsumsi, komersial dan perumahan, serta menyediakan jasa-jasa lain perbankan Bank Perkreditan Rakyat /BPR (rural bank) tidak memberikan layanan giro
Struktur Organisasi Bank Umum Dewan Komisaris Direktur Utama Dir. Retail Dir. Korporasi Dir. Investasi Dir. Penunjang Div. Kredit Retail Div. Dana & Jasa Div. Litbang Satuan Pengawasan Internal Div. Opr. Pemimpin Wilayah Pemimpin Cabang Ket: tidak digambar lengkap
Dilihat dari segi Jenis ‘Bank Indonesia’ Bank Sentral Bank umum Bank perkreditan Bank syariah Bank dagang Bank pembangunan Bank tabungan Bank pasar Bank desa Lumbung desa Bank pegawai Bank pensiunan
Kemudian menurut Undang-undang no 7 tahun 1992 dijelaskan lagi keluarnya Undang-undang no 10 tahun 1998, maka jenis bank : Bank umum Bank Perkreditan rakyat (BPR)
Dilihat dari segi kepemilikannya Bank milik pemerintah Akta Pendirian, modal milik pemerintah shg keuntungan milik pemerintah Contoh : BNI, BRI, BTN, Mandiri Bank Milik Pemerintah Daerh (BPD), tingkat I dan II masing provinsi Contoh : BPD DKI,BPD Sumatera, BPD Jawa Barat, BPD BALI, dll
2. Bank Milik Swasta Nasional Akta Pendirian, modal milik swasta shg keuntungan milik swasta Cth: BCA, Bumi Putrea, Bukopin, Lippo, Danamon, dll Bank Milik Asing cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik swasta asing maupun pemerintah asing suatu negara Cth : City Bank, Standard Chartered Bank, Hongkong Bank, May Bank, dll
4. Bank Milik Campuran Kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional, dimana saham mayoritasnya dipegang oleh WNI Cth: Sumitomo Niaga Bank, Mitsubishi Buana Bank, Ing Bank, Inter Pacifk Bank, dll
Diliat dari Segi Status Bank Devisa Bank yang telah dapat melaksanakan transaksi keluar negeri secara Keseluruhan Bank non devisa sebaliknya, transaksi yang dilakukan masih bats dalam wilayah suatu negara
BANK SENTRAL: PERAN DAN FUNGSINYA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengontrol kelancaran system pembayaran, dan Pengawasan Perbankan, serta Menjalankan fungsi sebagai “Lender of the Last Resort (LOLR)”. Bank Sentral di Indonesia : Bank Indonesia (BI) Bank Sentral tidak sama dengan Bank Umum Bank Umum bertujuan : Menginvestasikan asetnya untuk memaksimalkan Profit.
Tujuan Bank Indonesia : Menurut UU RI No. 23/1999 : Mencapai dan Memelihara Kestabilan Rupiah. Kestabilan Rupiah 1. Kestabilan Nilai Rupiah diukur berdasarkan Perkembangan Inflasi 2. Kestabilan Nilai Rupiah diukur berdasarkan Perkembangan Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing Tugas & Fungsi BI
Tugas dan Fungsi Bank Indonesia Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Mengatur dan Mengawasi Bank
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dg memperhatikan target laju inflasi yang ditetapkannya Melakukan Pengendalian moneter dan tidak terbatas pada Operasi Pasar terbuka pasar uang, Penetapan suku bunga, Penetapan cadangan wajib minimum, dan Pengaturan kredit/pembayaran. Memberikan Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendeknya.
Melaksanakan Kebijakan nilai tukar berdasarkan system nilai tukar Mengelola cadangan devisa Melakukan survey bersifat Makro dan Mikro secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan
Tugas dan Fungsi Bank Indonesia Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Mengatur dan Mengawasi Bank
Pelaksanaan dan Pemberian persetujuan izin atas penyelanggaran jasa system pembayaran Mewajibkan penyelengaraan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya Menetapkan penggunaan alat pembayaran Mengatur sistem Kliring antar Bank, dalam bentuk rupiah ataupun Valas.
Menyelengarakan penyelesaiaan akhir transaksi pembayaran antar-Bank. Menetapkan macam, harga, ciri uang, Bahan, dan Tanggal mulai berlakunya uang yang dikeluarkan. Mengeluarkan, mengedarkan atau mencabut, menarik, dan memusnahkan, serta mengganti uang dari peredaran dengan nilai yang sama.
Menetapkan Ketentuan dan Regulasi Perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian. Memberikan dan mencabut izin usaha Bank Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan Pemindahan kantor Bank Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan Bank
Memberikan izin kepada Bank untuk menjalakan kegiatan tertentu Mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan BI Melakukan pemeriksaan terhadap Bank secara berkala / sewaktu-waktu.
Mengatur dan mengembangkan Informasi antar Bank More Memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI ada tindak-pidana terhadap transaksi tertentu Mengatur dan mengembangkan Informasi antar Bank Mengambil tindakan terhadap suatu Bank sesuai dengan UU Perbankan yang berlaku, apabila dinilai membahayakan kelangsungan usaha Bank yang bersangkutan atau Perekonomiaan Nasional. Peran BI
Peran Bank Indonesia Bank Sirkulasi Bank Indonesia sebagai Bank sirkulasi mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah ( Hak Oktrooi ). Banker’s Bank Bank Indonesia berfungsi sebagai sumber dana bagi Bank-bank di Indonesia, untuk dapat meminta bantuan permodalan dalam rangka pemberian kredit pada Nasabah. Bentuk permodalan dari Bank Indonesia dapat berupa Kredit Likuiditas Biasa, dan Kredit Likuiditas Gadai Ulang. Lender of Last Resort Bank Indonesia sebagai Pemberi Pinjaman pada tingkat terakhir. Bentuk pinjamannya adalah Kredit Likuiditas Darurat. Bantuan ini diberikan kepada Bank-bank yang mengalami kesulitan Likuiditas.
Hubungan BI dengan Pemerintah dan Luar Negeri A. Hubungan BI dengan Pemerintah (sesuai UU No.23/1999) BI sebagai pemegang kas Pemerintah Untuk dan atas nama Pemerintah, BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menata-usahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap Luar Negeri. Pemerintah wajib meminta dan mengundang Pejabat BI dalam sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI
BI dapat membantu penerbitan Surat-surat Hutang Pemerintah More Memberikan Pendapat dan Pertimbangan terhadap RAPBN, dan hal lain berkaitan dengan Tugas dan Wewenang BI Pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR sebelum menerbitkan Surat-surat Hutang Pemerintah BI dapat membantu penerbitan Surat-surat Hutang Pemerintah BI dilarang memberikan kredit pada pemerintah
B. Hubungan BI dengan Pihak Internasional BI dapat bekerja sama dengan Bank Sentral Negara lain atau Organisasi Lembaga International Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota international atau Lembaga Multilateral adalah Negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
Pimpinan BI A. Dewan Gubernur. Terdiri atas: orang Gubernur orang Deputi Gubernur Senior (Min. 4 orang dan Max. 7 orang Deputi Gubernur) B. Syarat Menjadi Dewan Anggota Dewan Gubernur Warga Negara Indonesia Memiliki ahlak dan moral yang tinggi Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Arsitektur Perbankan Indonesia
Enam Pilar API struktur perbankan domestik yang sehat, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mendorong pembangunan ekonomi nasional, sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif sesuai standar internasional, industri perbankan yang kuat dan berdaya saing tinggi serta memiliki ketahanan menghadapi risiko, good corporate governance dalam kondisi internal perbankan nasional, infrastruktur lengkap untuk terciptanya industri perbankan yang sehat, perlindungan konsumen. pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Tantangan ke Depan Pertumbuhan kredit perbankan yang masih rendah Struktur perbankan yang belum optimal Pemenuhan kebutuhan layanan perbankan yang masih kurang Pengawasan bank yang masih perlu ditingkatkan Kapabilitas perbankan yang masih lemah Profitabilitas dan efisiensi bank yang tidak mampu bertahan Perlindungan nasabah yang masih harus ditingkatkan Perkembangan teknologi informasi
Struktur Perbankan Indonesia Sesuai Visi API 2 -3 Bank Internasional Modal > Rp 50 Triliun Modal Rp 10 - 50 Triliun Modal Rp 0,1 - 10 Triliun Modal <Rp 0,1 Triliun 3 - 5 Bank Nasional 30-50 Bank dengan fokus Daerah Koperasi Ritel Lainnya BPR Bank dengan kegi-atan usaha terbatas 50 10 0,1 Permodalan Rp Triliun
Bank Umum
Fungsi dan peran Bank Umum dalam perekonomian modern Penciptaan uang; Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran; Penghimpunan dana simpanan; Medukung kelancaran transaksi internasional; Penyimpanan barang-barang dan surat-surat berharga; Pemberian jasa-jasa lainnya (Manurung dan Rahardja,2004).
Prinsip dasar operasional pada Bank Umum dapat digambarkan sebagai berikut: