Kompetensi guru. Kelas III A 1. Yanti Yulianti Solihah. 135060018 2 Kompetensi guru Kelas III A 1. Yanti Yulianti Solihah 135060018 2. Agung Pratama 135060049 3. Siti Mariatul Hasanah 1350600 4. Dwiki Pebrianto 1350600 5. Kiki Subkiyah 1350600
Konsep dasar kompetensi dalam konteks keprofesian : 1.“competence (n) is being competent, ability (to do the work)” 2.“competent (adj.) refers to (persons) having ability, power, authority, skill, knowledge, etc. (to do what is needed)” 3.“competency is rational performance which satisfactorily meets the objectives for a desired condition”
Karakteristik Guru Profesional yang Kompeten : Mampu melakukan sesuatu pekerjaan tertentu secara rasional. Menguasai perangkat pengetahuan Menguasai perangkat keterampilan Menguasai perangkat persyaratan ambang (basic standards) Memiliki daya (motivasi) dan citra (aspirasi) unggulan dalam melakukan tugasnya. Memiliki kewenangan (otoritas)
Perangkat Komponen dan Indikator Kompetensi Bahwa dibalik kinerja yang dapat ditunjukan dan teruji dalam melakukan sesuatu pekerjaan khas tertentu itu terdapat sejumlah unsur kemampuan yang menopang dan menunjangnya dan secara keseluruhan terstruktur merupakan satu kesatuan terpadu yang dapat dikonseptualisasikan sebagai segitiga
Unsur-unsur kompetensi Performance component Subject component Professional component Process component Adjustment component Attitudes component.
Dari Keenam Unsur Yang Membangun Secara Utuh Suatu Model Perangkat Kompetensi Dalam Suatu Bidang Keahlian Atau Kefrofesian Itu Pada Dasarnya Dapat Diidentifikasikan Kedalam Dua Gugus Kompetensi; Ialah ; (1) Generic Competencies (Performances Competencies) (2) Enabling Competencies
Kompetensi Kinerja Profesi Keguruan Kompetensi Kinerja Profesi Keguruan Pendektesian sejauh mana seseorang telah memiliki sesuatu kompeensi tersebut, maka diperlukan adanya indicator-indikator yang dapat teramati dan terstruktu.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada bab IV Pasal 10 ayat 91, yang menyatakan bahwa “Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
10 kompetensi guru menurut P3G
Menguasai bahan; Mengelola program belajar-mengajar; Mengelola kelas; Menggunakan media/sumber belajar; Menguasai landasan pendidikan; Mengelola interaksi belajar-mengajar; Menilai prestasi belajar; Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan; Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah; dan Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
4 Kemampuan guru professional : Merencanakan proses belajar mengajar; Melaksanakan dan memimpin/mengelola proses belajar mengajar; Menilai kemajuan proses belajar mengajar; Menguasai bahan pelajaran.
2. Melaksanakan dan Memimpin/Mengelola proses Belajar Mengajar Melaksanakan ataua mengelola kegiatan belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan dari program yang telah dibuat dalam proses belajar mengajar kemampuan yang dituntun adalah kreatifitas guru dalam menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusunkan dalam perencanaan
3. Menilai Kemajuan Proses Belajar Mengajar Setiap guru harus dapat melakukan penilaian tentang kemajuan yang telah dicapai oleh sisw, baik secara iluminatif-observatif maupun secara struktural-objektif. Penilaian secara iluminatif-obervatif dilakukan dengan pengamatan yang terus menerus tentang perubahan kemajua yang telah dicapai siswa. Penilai secara struktural-objektif berhubungan dengan pemberian skor, angka, atau nilai yang biasa dalam rangka penilaian hasil belajar siswa
4. Menguasai Bahan Pelajaran Kemapuan menguasai bahan pelajaran, sebagai bagian intgral dari proses belajar mengajar, hendaknya tidak dianggap pelengkap profesi guru.