Hukum bisnis Semester gasal 2016 Hak Cipta, paten & merek Hukum bisnis Semester gasal 2016
Hak Cipta: otomatis atau aktif? Pendaftaran ciptaan bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Timbulnya perlindungan dimulai sejak ciptaan itu ada (otomatis) atau terwujud dan bukan karena pendaftaran Apabila didaftarkan (aktif), surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari
Fair use /Fair dealing Pengecualian hak cipta ; memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta Misal: pemakaian ciptaan dengan mencantumkan sumber secara jelas dan untuk kegiatan non-komersial; penggunaan foto potret seseorang yang selaras dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret
Paten UU no. 14 tahun 2001 (ps. 1 ay. 1) tentang paten, yaitu “hak eksklusif dari negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
Sifat paten Pemberian hak eksklusif tidak dapat dianggap hak monopoli Paten diikuti berbagai hak-hak yang melekat pada paten itu Teritorial Terdapat pembagian kewenangan: Pengadilan Umum mengurus pelanggaran paten, Pengadilan Niaga mengurus kesahihan sertifikat paten
Subyek yang dapat dipatenkan Proses Mencakup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak, teknik medis dll. Mesin Mencakup alat dan aparat Barang yang diproduksi & digunakan Mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik, komposisi materi
Merek UU no. 15 tahun 2001 Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa Ekuitas merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan.
“Siapa Cepat, Dia Dapat” Azas konstitutif di Indonesia, yaitu pemegang Hak Merek adalah yang mendaftarkan untuk pertamakalinya (first to file) di Direktorat Jenderal HaKI. Ini menggantikan azas first to use. Menciptakan fenomena ‘siapa cepat, dia dapat’
Pasal 90 UU Merek Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar yang sama pada keseluruhannya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-
Kasus HAK MEREK Enerjoss MENJOTOS Extrajoss Enerjoss Extrajoss PT. Sayap Mas Utama vs PT. Bintang Toejoe Pokok Perkara : Penggunaan kata “jos” pada merek Enerjoss jo. Pasal 6 ayat (1) UU Merek Pengadilan Niaga Memenangkan Extrajoss. Terhadap Putusan Pengadilan Niaga, Enerjoss Melakukan Kasasi ke MA dan MA memutuskan: a. Extrajoss wajib membayar biaya perkara Rp. 5 jt; b. Enerjoss berhak menggunakan nama pemegang Sertifikat Merek Enerjoss sejak Juli 2000 Sumber : Trust
Kasus HAK MEREK Aqua Menghantam Pesaing Aqua diproduksi oleh PT. Aqua Golden Missisipi, Tbk. Daftar Pesaing: Aquaria, Club Aqua, dan beberapa Merek yang memiliki kemiripan atau menggunakan kata Aqua atau “qua-qua” Sumber : BusinessLaw, 2003
DeSaIn InDuStRi Kategori Desain Industri Definisi Wujud Hak Hak Eksklusif atas Kreatifitas Berupa Konfigurasi, Komposisi, Warna Garis, dan Gabingan yang Berbentuk Tiga atau Dua Dimensi yang dapat Dihasilkan suatu Produk, Barang, Komoditas Industri atau Kerajinan Tangan. Wujud Hak Ekonomi & Moral Sumber Karya Kreatifitas Berdimensi Masa Berlaku 10 th untuk Sejak Tanggal Penerimaan Sertifikat, Didaftarkan dan Diumumkan pada Berita Resmi Desain Industri. Sanksi Kurungan Penjara & Denda
Kasus DESAIN INDUSTRI Jurus Honda Menekuk Garuda Honda vs Garuda Honda Giken Kabushiki Kaisa vs. Pt. Anglo sama Permata Motor Garuda Mendesain Lampu Depan dengan Bidang Segitiga yang Dicirikan dengan Lubang Vertikal, Lampu Belakang dan Bagian samping pada Knlapot yang berupa Variasi Segitiga (Sertifikat Desain Industri Tahun 2003) = Desain Industri Honda (Sertifikat Desain Industri Tahun 2003); Pengadilan Niaga – Surabaya dikuatkan dengan putusan MA menjatuhkan Vonis: Desain kendaraan Roda 2 (dua) garuda untuk Membredel Desainnya. Sumber : Trust
diskusi Apa yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka menanggulangi pembajakan Hak Cipta? Apa sajakah kerugian – kerugian yang mungkin dapat timbul dari pembajakan Hak Cipta tersebut?