Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
Kaitan Perencanaan dan Penganggaran OUTLINE Kaitan Perencanaan dan Penganggaran Pengertian dan Fungsi APBN Struktur APBN Klasifikasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
Kaitan antara Perencanaan dan Penganggaran PLATFORM PRESIDEN 5 Tahun 1 Tahun RPJM Renstra KL RKP Pagu Indikatif Renja KL APBN RKA-KL Pagu Anggaran KEPPRES RINCIAN APBN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN Pagu Alokasi
Dokumen Perencanaan Dokumen Perencanaan 5 Tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Strategis Kementrian Negara/Lembaga (Renstra-KL) adalah dokumen perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. Dokumen Perencanaan 1 Tahunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode I (satu) tahun. Rencana Kerja Kementrian Negara/Lembaga (Renja-KL) adalah dokumen perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Rencana Kerja dan Anggaran Kemiterian Negara/Lembaga (RKA-KL) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementrian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementrian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Pengertian Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (UU No.17 Rahun 2003 tentang Keuangan Negara) APBN rencana tahunan keuangan pemerintah yang dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan ditetapkan setiap tahun dengan UU. UU APBN setelah memperoleh persetujuan DPR dan diundangkan dalam lembaran negara berarti : Dinyatakan berlaku Telah memenuhi persyaratan dalam UU dalam arti formal dan materiil. APBN disusun untuk: Memenuhi amanat UU Pedoman dalam mengelola keuangan negara Implementasi dari kebijakan fiskal Mendukung pencapaian sasaran pembangunan
Pengertian Anggaran Apabila masa pemberlakuan APBN satu tahun sudah habis maka Presiden berwenang lagi mengajukan RUU APBN untuk tahun berikutnya kepada DPR. DPR dapat menyetujui atau menolak RUU APBN. Apabila DPR menolak RUU APBN, maka Presiden wajib memberlakukan UU APBN tahun lalu agar tidak terjadi kekosongan atau kevakuman terhadap pembiayaan pemerintahan negara ke depan.
Otorisasi, Perencanaan, Pengawasan, Alokasi, Distribusi, Stabilisasi. FUNGSI APBN/D Otorisasi, Perencanaan, Pengawasan, Alokasi, Distribusi, Stabilisasi. (Pasal 3 ayat 4 UU 17/2003)
Fungsi otorisasi Fungsi perencanaan Fungsi pengawasan Fungsi Anggaran (1) Fungsi otorisasi anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi Fungsi distribusi Fungsi stabilisasi Fungsi Anggaran (2) Fungsi alokasi anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
STRUKTUR APBN APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja Anggaran pembiayaan dimaksudkan untuk menutup defisit dan/atau mengalokasikan surplus anggaran.
Pendapatan Negara dan Hibah Surplus/Defisit Anggaran STRUKTUR APBN Pendapatan Negara dan Hibah Pendapatan Negara Hibah - Belanja Negara Belanja Pemerintah Pusat Transfer ke Daerah dan Desa = Surplus/Defisit Anggaran Pembiayaan
Lampiran II UU No. 18 Tahun 2016 Tentang APBN T.A. 2017
Klasifikasi Pendapatan Negara dan Hibah
KLASIFIKASI BELANJA MENURUT FUNGSI : MENURUT JENIS : Belanja Pegawai; Pelayanan Umum Pemerintahan; Pertahanan; Hukum, Ketertiban dan Keamanan; Ekonomi; Lingkungan Hidup; Perumahan dan Pemukiman; Kesehatan; Pariwisata dan Budaya; Agama; Pendidikan; Perlindungan Sosial. MENURUT JENIS : Belanja Pegawai; Belanja Barang dan jasa; Belanja Modal; Bunga; Subsidi; Hibah; Bantuan Sosial; Belanja Lain-Lain.
Keseimbangan Primer Salah satu alat untuk melihat keberlanjutan fiskal adalah keseimbangan primer, yang merupakan total penerimaan dikurangi belanja di luar pembayaran bunga utang [Pendapatan – (Belanja Total – Belanja Bunga)]. Agar posisi utang dapat terjaga dalam keseimbangan jangka panjang, maka nilai keseimbangan primer ini harus dijaga setidaknya mendekati nol. Jika nilai keseimbangan primer ini positif, maka posisi utang akan berkurang seiring waktu, namun sebaliknya, jika nilainya negatif maka dalam jangka panjang dapat menyebabkan peningkatan nilai utang secara signifikan, sehingga dapat membahayakan perekonomian negara.
DISKUSIKAN: Istilah-istilah di dalam Pasal 1 UU 18 Tahun 2016 tentang APBN T.A 2017
D I S K U S I
Thank You!