Desa Siaga Kelompok 5 Restu Anandya P. 101011107 Ulil Nur Fariz .A 101011108 Yenni Suryansah 101011109 Ayu Irlianti 101011111 Rekha Finazis 101011113 Galuh Kurnia 101011114 Febry Ayu W. 101011115 Rahmadani 101011116 Adi Suseno 101011117 Umi Salamah 101011219
Konsep Dasar Desa Siaga Langkah nyata untuk mewujudkan sasaran RPJMN 2004-2009, telah diterbitkan SK Menkes No. 564/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa Siaga, dengan mengambil kebijakan bahwa “seluruh desa di Indonesia menjadi Desa Siaga pada akhir tahun 2008”.
Pengertian Desa Siaga Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, secara mandiri.
Tujuan di Bentuk Desa Siaga Mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa. Menyiapsiagakan masyarakat untuk menghadapi masalah-masalah yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat. Memandirikan masyarakat dalam mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sasaran dan Kriteria Pengembangan Desa Siaga Dibagi tiga yaitu : Semua individu dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, serta perduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya. Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda; kader; serta petugas kesehatan. Pihak-pihak yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain, seperti Kepala Desa, Camat, para pejabat terkait, swasta, para donatur, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kriteria Sebuah desa telah menjadi Desa Siaga apabila desa tersebut memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa.
Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Program-program yang Terdapat Dalam Desa Siaga Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Pengertian Poskesdes Kegiatan Poskesdes Sumber Daya Poskesdes
Pelaksanaan Desa Siaga Persiapan Pusat Provinsi Kabupaten / Kota Pelaksanaan Pusat Provinsi Kabupaten / Kota Kecamatan Pemantauan dan Evaluasi Pusat Provinsi Kabupaten / Kota Kecamatan
Pendekatan Pengembangan Desa Siaga Pengembangan Tim Petugas Pengembangan Tim di Masyarakat Survei Mawas Diri Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
Pelaksanaan Kegiatan Secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga Pemilihan dilakukan secara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria yang berlaku, dengan difasilitasi oleh Puskesmas. Orientasi / Pelatihan Kader Desa Siaga Pengembangan Poskesdes dan UKBM lain Penyelenggaraan Kegiatan Desa Siaga
Pembinaan dan Peningkatan Untuk dapat melihat perkembangan Desa Siaga, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi. Berkaitan dengan itu, kegiatan-kegiatan di Desa Siaga perlu dicatat oleh kader, misalnya dalam Buku Register UKBM (contohnya: kegiatan Posyandu dicatat dalam buku Register Ibu dan Anak Tingkat Desa atau RIAD dalam Sistem Informasi Posyandu).
Peran Jajaran Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Terkait Peran Puskesmas Peran Rumah Sakit Peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota Peran Dinas Kesehatan Provinsi Peran Departemaen Kesehatan
Peran Pemangku Kepentingan Terkait Pejabat-pejabat Pemerintah Daerah Tim Penggerak PKK Tokoh Masyarakat Organisasi Kemasyarakatan / LSM / Dunia Usaha / Swastas
Indikator Keberhasilan Desa Siaga Indikator dibagi menjadi empat yaitu sebagai berikut: Indikator Masukan Indikator Proses Indikator Keluaran Indikator Dampak.
Studi Kasus Kecamatan BORONG dibagi lima desa, yaitu Desa Kota Andora, Desa Golo Kantar, Desa Golo loni, Desa Sita Desa Gurung Liwut. Tujuan menggunakan Desa Siaga tersebut dilaksanakan: Menurunkan angka kematian ibu dan anak Meningkatkan pertolongan persalinan oleh nakes Meningkatkan kepesertaan KB. Proses pembentukan Desa Siaga: Persiapan di tingkat kabupaten Sosialisasi tingkat kecamatan Tingkat Desa: Pengorganisasian tim lintas lembaga di tingkat Kabupaten: Dinas Kesehatan,BKKBCS, BPMD , BAPPEDA dan LSM. Pelatihan – pelatihan. Analisa masalah dengan metode PPA = Participatory Problem Analisys. Pengorganisasian masyarakat dalam jejaring. (pencatatan, darah, dana, transport, kb). Pertemuan rutin / bulanan desa siaga.
Lanjutan studi kasus Jejaring Desa Siaga: Ada 5 jejaring: pencatatan, darah, transport, dana dan kb. Setiap desa menentukan jejaring sesuai kebutuhan. Jejaring dibentuk melalui 3 tahapan lokakarya di tingkat desa, melibatkan stakeholder desa. Kepengurusan jejaring dipilih secara demokratis, dikukuhkan dalam upacara spesial. Aturan dan mekanisme kerja jejaring desa. Siaga dibahas secara partisipatif – demokratis. Proses panjang, tetapi menumbuhkan kesadaran yang mendalam. Hasil: AKI dan AKB Kabupaten Menggarai turun cukup signifikan Persalinan nakes meningkat Semangat gotong royong bangkit kembali Kepesertaan KB meningkat Dana sosial hasil swadaya masyarakat bertumbuh signifikan
Kesimpulan Inti dari kegiatan Desa Siaga adalah memberdayakan masyarakat agar sadar, mau dan mampu untuk hidup sehat. Oleh karena itu dalam pengembangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan edukatif. Yaitu upaya mendampingi (memfasilitasi) masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya.
TERIMA KASIH SAVE YOURSELF!