Seni Hukum Adat/ Kebudayaan Hukum Adat
Kebudayaan Hukum Adat Budaya berasal dari kata buddhayah (jamak) dan budi yang berarti akal ( tunggal) budaya adalah daya dari budi yang berupa cipta rasa dan karsa Kebudayaan : hasail dari karya, cipta, dan rasa, manusia yang hidup bersama
Menurut Prof. Dr. Selo Soemardjan Karya : kebudayaan kebendaan yang digunakan untuk menguasai alam Cipta : kemampuan mental dan berfikir manusia yang menghasilkan ilmu pengetahuan Rasa : jiwa manusia mewujudkan segala kaidah dan nilai yang diperlukan untuk mengatur masyarakat Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada masayarakat tanpa kebudayaan, sekalipun dalam masyarakat yang masih sangat sederhana
Evolusi Kebudayaan Manusia memeliki kebudayaan terus mengalami perubahan dan dinamika Menurut Koentjaraningrat : Adanya kemampuan akal manusia untuk mengembangkan konsep- konsep yang makin lama makin tajam seperti : bahasa dan akal
Evolusi dan Revolusi Kebudayaan Evolusi dan revolusi dan Kebudayaan memebawa konsekuensi logis yaitu bahwa manusia dan budayanya termasuk hukum dapat bertahan dari kepunahan dan kemusnahan. Manusia & budayanya bertahan dengan nilai-nilai kearifannya . Permasalahan Hukum : Aadanya Undang-undang yang menganggap bahwa masyarakat adat akan mengalami kepunahan, contohnya : UUPA
Seni Hukum Ungkapan budaya hukum yang bersifat seni yang penjelmaanya dalam seni benda atau seni kata seperti perlambangan benda atau pepatah dan peribahasa (Prof Hilman Hadikusuma). Seni hukum pada masyarakat sederhana untuk memahami apa yang diwujudkan dalam bentuk perlambang/ungkapan kata peribahasa baik yang tertulis/tidak tertulis yang disampaikan dengan lisan
Contoh : Togu urat ni bulu , toguan urat ni padang Togu pe na nidok ni uhun, toguan na ni dok ni padan ( batak) Artinya : walaupun akar bambu itu kuat tetapi akar rumput itu lebih kuat walaupun peraturan hukum negara itu kuat, tetapi persetujuan masyarakat lebih kuat dari aturan hukum Seni hukum Minangkabau “ Usang-usang diperbaharui , lapuk-lapuk dikanjangi , nan elok dipakai nan buruk dibuang , kok singkat minta diulas, panjang minta dikerat, rumpng harap disisit “
Artinya : Yang lama dapat diganti dengan yang baru, yang buruk diganti dengan yang baik, yang tidak sesuai lagi dapat disingkirkan. Seni hukum adat jawa “ ing ngarso sung tulodho , ing madyo mangun karso, tut wuri handayani “ Artinya : Jika berada di depan jadilah contoh teladan , jika berada ditengah masyarakat berkreasilah , jika berada di belakang jadilah pendorong untuk kemajuan.
Seni hukum pada masyarakat modern Untuk mengetahui latar belakang undang-undang mengetahui ajaran-ajaran hukum dan kekhayalan hukum ( prof. Apeldorn) Contoh : Penyerahan segumpal tanah pada masa lalu sebagai lambang penyerahan tanah Penyerahan tongkat berarti penyerahan/peralihan kekuasaan Teori interaksi simbolik Setiap benda memiliki makna/artii/simbol bagi subjek yang melihatnya
Thanks you