NILAI MORAL UNIVERSAL AGAMA-AGAMA: DASAR ETIKA PROFESI HUKUM Oleh: Jazim Hamidi
Nilai Moral universal Agama-agama Nilai moral universal adalah nilai-nilai kehidupan (ipoleksosbudhankam) yang baik /konstruktif yang keberlakuannya diterima oleh sebagian besar masyarakat. Agama-agama yang dimaksud di sini adalah agama resmi yang diakui oleh negara (Indonesia: Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Koghuchu). Agama-agama dalam pengertian yang lebih longgar adalah selain agama-agama samawi, termasuk juga paham keberagamaan sempalan, indiginous religion, maupun kelompok yang menamakan ajaran dirinya sebagai agama baru (misal: agama peradaban).
Contoh Nilai moral Universal agama Kejujuran Kebenaran Persamaan Moderat Toleransi Kebhinekaan Kedamaian Kesejahteraan Keadilan Dsb.
Etika dan agama Agama Etika Ahlak Moral
Etika Global Imparsialitas Keterbukaan Transparansi Akuntabilitas Profesionalisme Dsb.
Etika Agama dan Etika Non Agama
Nilai Moral Universal agama-agama: Sebagai DASAR ETIKA PROFESI HUKUM Sumber Inspirasi Sumber Rujukan Kaidah Penilai Jadi gagasan untuk kembali pada nilai-nilai universal agama-agama adalah sejalan dengan paradigma baru hukum progresif = etika profesi hukum progresif
Sisi lain tentang nilai Jemy v convide (www.jemyconfidE.com) Ada 7 jenis manusia yang dibedakan menurut peran mereka: 1. Creator 2. Improver 3. Mediator 4. Enabler (peran tidak langsung) 5. Evaluator 6. Claimer 7. Distructor (Selanjutnya periksa ke www.jemyconfide.com)