HUKUM & PERADILAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIOLOGI SMA Nilai dan norma sosial KELAS X SEMESTER 1.
Advertisements

PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Assalamu’alaikum bismillah...
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Pengertian & Kekhusuan Norma
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
TEORI HUKUM.
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
TEORI HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Arti hukum Pertemuan - 02.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

HUKUM & PERADILAN NASIONAL

Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial Makna norma

Macam-macam norma dan sanksinya Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sanksinya: mendapat dosa Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk. Sanksinya: menyesal, akan dikucilkan orang lain Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat . Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan . Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah. Sanksinya: dipenjara atau denda.

Pengertian Hukum Hukum merupakan peraturan peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.

Penggolongan Hukum 1. Berdasarkan Wujudnya: Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (Hukum Adat).

2. Berdasarkan Ruang atau wilayah berlakunya a) Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya). b)  Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu daerah tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia, Mesir, dan sebagainya). c) Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).

3. Berdasarkan Waktu Yang Diaturnya a) Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini atau hukum positif. b)  Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.

4. Berdasarkan Pribadi Yang diaturnya: a) Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu. b) Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara. c) Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing- masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.

5. Berdasarkan Isi Masalah Yang diaturnya: a) Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. b) Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.

6. Berdasarkan Tugas dan Fungsinya: a.Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan(terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya ) b.Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).

HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT

HUKUM PUBLIK HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HUKUM PIDANA Hukum warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. HUKUM PUBLIK HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HUKUM PIDANA HUKUM ACARA / FORMAL

HUKUM PRIVAT / HUKUM ACARA Hukum publik mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Perdata sama artinya dengan warga negara,pribadi,sipil,atau privat. Sumber pokok hukum perdata adalah Burgerlijk Wetboek (BW) yang dalam arti luas juga mencakup Hukum Dagang dan Hukum Adat. Jadi Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan orang perorangan.

SUMBER HUKUM Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber Hukum Material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi ( Jiwa )hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber dari nilai agama maupun kesusilaan, kehendak Tuhan. Sumber Hukum Formal adalah bentuk atau kenyataan yang oleh karenanya kita dapat menemukan hukum yang berlaku.

Sumber Hukum Formal Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dg persetujuan DPR Kebiasaan(Hukum Tidak Tertulis) atau disebut konvensi YurisprudensiYurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. TraktatTraktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoal-soalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.