HUKUM & PERADILAN NASIONAL
Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial Makna norma
Macam-macam norma dan sanksinya Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sanksinya: mendapat dosa Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk. Sanksinya: menyesal, akan dikucilkan orang lain Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat . Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan . Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah. Sanksinya: dipenjara atau denda.
Pengertian Hukum Hukum merupakan peraturan peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
Penggolongan Hukum 1. Berdasarkan Wujudnya: Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (Hukum Adat).
2. Berdasarkan Ruang atau wilayah berlakunya a) Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya). b) Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu daerah tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia, Mesir, dan sebagainya). c) Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).
3. Berdasarkan Waktu Yang Diaturnya a) Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini atau hukum positif. b) Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
4. Berdasarkan Pribadi Yang diaturnya: a) Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu. b) Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara. c) Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing- masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
5. Berdasarkan Isi Masalah Yang diaturnya: a) Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. b) Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
6. Berdasarkan Tugas dan Fungsinya: a.Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan(terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya ) b.Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).
HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
HUKUM PUBLIK HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HUKUM PIDANA Hukum warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. HUKUM PUBLIK HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HUKUM PIDANA HUKUM ACARA / FORMAL
HUKUM PRIVAT / HUKUM ACARA Hukum publik mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Perdata sama artinya dengan warga negara,pribadi,sipil,atau privat. Sumber pokok hukum perdata adalah Burgerlijk Wetboek (BW) yang dalam arti luas juga mencakup Hukum Dagang dan Hukum Adat. Jadi Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan orang perorangan.
SUMBER HUKUM Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber Hukum Material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi ( Jiwa )hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber dari nilai agama maupun kesusilaan, kehendak Tuhan. Sumber Hukum Formal adalah bentuk atau kenyataan yang oleh karenanya kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
Sumber Hukum Formal Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dg persetujuan DPR Kebiasaan(Hukum Tidak Tertulis) atau disebut konvensi YurisprudensiYurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. TraktatTraktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoal-soalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.