PEMBEKALAN UKMPPD BIOETIKA MEDIKOLEGAL Panitia Pembekalan UKMPPD Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Surat keterangan dokter Surat sakit Surat keterangan berbadan sehat Surat kematian Surat keterangan lahir Surat keterangan pelayanan medis untuk penggantian biaya dari asuransi kesehatan Surat keterangan cuti melahirkan Surat keterangan cacat Surat keterangan layak terbang Visum et repertum Laporan penyakit menular kuitansi
Ingat KODEKI Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya Pelanggaran etikolegal : Menerbitkan surat keterangan palsu Surat keterangan cuti sakit palsu dapat menyebabkan seorang dokter dituntut menurut pasal 263 dan 267 KUHP Visum et repertum hanya dapat diberikan atas permintaan polisi
Persetujuan Tindakan Medik ( Informed consent ) Ada 2 bentuk : 1. Tersirat atau dianggap telah diberikan (implied consent ): - keadaan normal, contoh pengambilan darah - Keadaan darurat 2. Dinyatakan (expressed consent) - Lisan - Tulisan
Informed consent con’t Bila yang akan dilakukan lebih dari prosedur pemeriksaan dan tindakan yang biasa untuk menghindari kesalahpahaman, maka dokter perlu menjelaskan terlebih dahulu, dan pernyataan lisan sudah cukup Bila tindakan mengandung resiko seperti pembedahan atau prosedur pemeriksaan dan pengobatan yang invasif, maka PTM diminta secara tertulis tidak bisa via telepon Pasien dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberi persetujuan, bila keluarga tidak berada di tempat, dokter dapat melakukan tindakan terbaik menurut dokter
Yang berhak memberikan persetujuan adalah pasien yang sudah dewasa (> 21 tahun atau sudah menikah)serta dalam keadaan sehat mental Definisi dewasa kontroversial KUHP 21 tahun UU 18 tahun
REKAM MEDIK Rekam medik adalah milik rumah sakit, tetapi isinya adalah milik pasien Informasi yang terdapat di dalam RM adalah bersifat rahasia, sehingga bila dokter ingin mengkonsultasikan pasien tersebut kepada dokter lain harus atas persetujuan pasien Dengan demikian dokter konsultan akan membaca segala rekaman dan catatan dari dokter pertama
Rahasia jabatan dapat dibuka apabila : 1. Untuk kepentingan kesehatan pasien 2. Untuk kepentingan pengadilan 3. permintaan pasien sendiri atau atas ketentuan perundang-undangan 4. Hal yang dapat membahayakan kepentingan umum
4 Box Methods Medical Indication Patients Prefrence Quality of Life Contextual Features
Etika Klinis (Jonsen, siegler & winslade, 2002) Medical Indication ( terkait prosedur diagnostik dan terapi yang sesuai … dari sisi etik kaidah yang digunakan adalah beneficence dan nonmaleficence ) Patient Preferrence (terkait nilai dan penilaian pasien tentang manfaat dan beban yang akan diterimanya … cerminan kaidah otonomi) Quality of Life (aktualisasi salah satu tujuan kedokteran :memperbaiki, menjaga atau meningkatkan kualitas hidup insani … terkait dengan beneficence, nonmaleficence & otonomi) Contextual Features (menyangkut aspek non medis yang mempengaruhi pembuatan keputusan, spt faktor keluarga, ekonomi, budaya … kaidah terkait justice )
ETIKA DOK DISIPLIN DOK HUKUM DOK 1. NORMA MORAL - MASALAH MORAL 2. PELANGGARAN: DILEMA NORMA INTERNAL (BAIK - BURUK) 3. DAMPAK - KUALITAS MORAL - KEHORMATAN PROFESI 4. LINGKUP - PERILAKU ETIK 1. NORMA DISIPLIN ~ STD PROFESI (KOMPETENSI, YAN, PRLKU) 2. PELANGGARAN → LANGGAR STANDAR (BENAR - SALAH) 3. KUALITAS PROFESI (LAYANAN, PERILAKU) - KEHORMATAN PROFESI 4. KOMPETENSI YANMEDIK PERILAKU PROF 1. NORMA HUKUM 2. PELANGGARAN NORMA HUKUM (BENAR – SALAH) 3. PENYELESAIAN KONFLIK/ KEDAMAIAN 4. PERATURAN HK TTG YAN KEDOKTERAN
ETIKA DOK DISIPLIN DOK HUKUM DOK 5. BENTUK: KODE ETIK PROFESI 6. DISUSUN: ORG. PROFESI 7. SANKSI - MORAL/HT NURANI - NASEHAT/ TEGURAN - PENGUCILAN 8. YANG MEMERIKSA - MKEK - MKEKG - ANGG PROFESI 5. ATURAN DISIPLIN KEDOKTERAN 6. KOMPILASI OLEH KKI ~ TEGURAN - RE-EDUKASI ~ CABUT STR /SIP 8. MKDKI: - DOKTER - DOKTER GIGI - SARJANA HUKUM 5. UU, PP, PERMEN, KEPPRES DLL 6. NEGARA (DPR + PEMERINTAH) - PID: DENDA/ PENJARA - PDT: GANTI RUGI - ADMINISTRASI: PENCABUTAN 8.PENGADILAN: -NEGERI -TUN ANGGOTA: HAKIM
YL-BLOK 1- 2010
Autonomy Kriteria 1. Menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien informed consent 2. Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (kondisi elektif) 3. Berterus terang 4. Menghargai privasi 5. Menjaga rahasia pasien 6. Menghargai rasionalitas pasien 7. Melaksanakan informed consent 8. Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri 9. Tidak mengintervensi atau menghalangi otonomi pasien 10. Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam mengambil keputusan termasuk keluarga pasien sendiri 11. Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien pada kasus non emergensi 12. Tidak berbohong ke pasien meskipun demi kebaikan pasien 13. Menjaga hubungan (kontrak)
RULES DERIVAT AUTONOMI VERACITY berbicara benar, jujur, terbuka) PRIVACY menghormati hak privasi pasien CONFIDENTIALITY menjaga kerahasiaan pasien FIDELITY loyalitas dan promise keeping
Beneficence Kriteria 1. Mengutamakan altruism (menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain) 2. Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia 3. Memandang pasien/keluarga sebagai sesuatu yang tak hanya menguntungkan dokter 4. Mengusahakan agar kebaikan lebih banyak dibandingkan keburukannya 5. Paternalisme bertanggungjawab/berkasih sayang 6. Menjamin kehidupan baik minimal manusia 7. Pembatasan goal based (sesuai tujuan/kebutuhan pasien) 8. Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan/preferensi pasien 9. Minimalisasi akibat buruk 10. Kewajiban menolong pasien gawat darurat 11. Menghargai hak-hak pasien secara keseluruhan 12. Tidak menarik honorarium di luar kewajaran 13. Maksimalisasi kepuasan tertinggi secara keseluruhan 14. Mengembangkan profesi secara terus menerus 15. Memberikan obat berkhasiat namun murah 16. Menerapkan golden rule principle
Non-maleficence Kriteria 1. Menolong pasien emergensi : Dengan gambaran sbb : - pasien dalam keadaan sangat berbahaya (darurat) / berisiko kehilangan sesuatu yang penting (gawat) - dokter sanggup mencegah bahaya/kehilangan tersebut - tindakan kedokteran tadi terbukti efektif - manfaat bagi pasien > kerugian dokter 2. Mengobati pasien yang luka 3. Tidak membunuh pasien ( euthanasia ) 4. Tidak menghina/mencaci maki/ memanfaatkan pasien 5. Tidak memandang pasien hanya sebagai objek 6. Mengobati secara proporsional 7. Mencegah pasien dari bahaya 8. Menghindari misrepresentasi dari pasien 9. Tidak membahayakan pasien karena kelalaian 10. Memberikan semangat hidup 11. Melindungi pasien dari serangan 12. Tidak melakukan white collar crime dalam bidang kesehatan
Justice Kriteria 1. Memberlakukan sesuatu secara universal 2. Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan 3. Memberi kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama 4. Menghargai hak sehat pasien 5. Menghargai hak hukum pasien 6. Menghargai hak orang lain 7. Menjaga kelompok yang rentan 8. Tidak melakukan penyalahgunaan 9. Bijak dalam makro alokasi 10. Memberikan kontribusi yang relative sama dengan kebutuhan pasien 11. Meminta partisipasi pasien sesuai kemampuannya 12. Kewajiban mendistribusikan keuntungan dan kerugian (biaya, beban, sanksi) secara adil 13. Mengembalikan hak kepada pemiliknya pada saat yang tepat dan kompeten 14. Tidak member beban berat secara tidak merata tanpa alas an tepat/sah 15. Menghormati hak populasi yang sama-sama rentan penyakit/gangguan kesehatan 16. Tidak membedakan pelayanan pasien atas dasar SARA, status social, dsb
Malpraktik medik Malpraktik dapat terjadi karena suatu tindakan yang disengaja (intentional), seperti pada misconduct tertentu, tindakan kelalaian (neglicence), ataupun suatu kekurangmahiran / ketidakkompetenan yang tidak beralasan (Sampurna, Budi)
Malpraktik Medik Kriteria: 1. Tidak sesuai standar 2. Tidak terampil 3. Pengabaian / kelalaian 4. Cidera langsung akibat 3 poin di atas
Kelalaian Harus memiliki 4 unsur : Duty Dereliction of duty Damage Direct causal relationship
Jenis Kelalaian Malfeascence melakukan tindakan tanpa indikasi Misfeasence tindakan sesuai indikasi, tapi dilakukan dengan tidak tepat (tidak sesuai SOP) Nonfeasence tidak melakukan tindakan yang merupakan kewajiban profesi
Kegagalan medis BUKAN malpraktik medis Unforseeable effect: Peristiwa buruk yg tidak dapat diduga sebelumnya, padahal tindakan sudah sesuai standar, tetapi mengakibatkan cedera cth. Steven Johnson Synd Unavoidable effect: Peristiwa buruk, sudah terduga, tapi tidak mungkin dihindari cth. Efek samping obat
TERIMA KASIH