Oleh : Purnamasari Nazara Am.Keb SST KONSEP DASAR ETIKA Oleh : Purnamasari Nazara Am.Keb SST
Etika berasal dari bahasa Inggris Ethics, artinya pengertian, ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik. Yakni tindakan yang tepat yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya. Etika berasal dari bahasa Latin Mos atau Mores (jamak), artinya moral yang berarti juga adat, kebiasaan sehingga makna kata moral dan etika adalah sama.
Pengertian etika menurut beberapa ahli : Poerwadarminta, 1953, etika artinya ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral) Depdikbud, 1988, ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan kewajiban moral, kumpulan asaa atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenal benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Pembagian Etika Etika Deskriptif Melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas Etika deskriptif tidak memberi penilaian tetapi menggambarkan moralitas pada individu, kebudayaan, atau subkultur.
2. Etika Normatif Terjadi penilaian tentang perilaku manusia Penilaian terbentuk atas dasar norma Bersifat preskriptif (Memerintahkan), tidak melukiskan melainkan menentukan benar tidaknya tingkah laku Menampilkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan
3. Meta Etika Meta berasl dari bahasa yunani yang berarti melebihi atau melampaui Mengarah pada arti khusus bahasa etika Mempelajari logika
Bertens merumuskan etika sebagai 1. Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, arti ini bisa dirumuskan sebagai arti nilai 2.Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral.Yang dimaksud disini adalah kode etik 3. Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk
2. Moral Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai Moralitas artinya 1. Segi moral suatu perbuatan baik atau buruknya 2. Sifat moral atau keseluruhan azas dengan nilai yang berkenaan dengan baik buruk.
3. Etiket Etiket berasal dari bahasa Inggris Etiquette 3. Etiket Etiket berasal dari bahasa Inggris Etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun. Persamaan dengan etiket adalah : 1. Sama-sama menyangkut perilaku manusia 2. Memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Perbedaan Etiket dan Etika Menyangkut cara suatu perbuatan yang harus dilakukan Tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan, memberi nilai tentang perbuatan itu sendiri Hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain tidak berlaku Selalu berlaku, tidak tergantung hadir atau tidaknya seseorang Bersifat relatif, tidak sopan dalam suatu kebudayaan, sopan dalam kebudayaan lain Bersifat absolut Memandang manusia dari segi lahiriah Memandang manusia dari segi batiniah
4. Kode etik Kode etik adalah : Norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan didalam hidupnya dimasyarakat Kode etk juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
5. Hukum Hukum erat berhubungan dengan moral. Hukum membutuhkan moral 5. Hukum Hukum erat berhubungan dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai arti kalau tidak dijwai moralitas. Sebaliknya moral juga erat berhubungan dengan hukum
HUKUM MORAL Hukum ditulis sistematis disusun dalam kitab undang-undang, mempunyai kepastian lebih besar dan lebih obyektif Moral bersifat subyektif, tidak tertulis dan mempunyai ketidakpastian lebih besar Hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja dan hukum meminta legalitas Moral menyangkut sikap batin seseorang Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi Moral tidak bersifat memaksa, sanksimoral adalh hati nurani tidak tenang, sanksi dari Tuhan Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan negara, masyarakat atau negara dapat merubah hukum. Hukum tidakmenilai moral Moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi masyarakat dan negara, masyarakat dan negara tidak dapat merubah moral. Moral menilai hukum
ETIKA UMUM Hati nurani Hati nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku nyata kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu sekarang dan disini. Hati nurani merrupakan semacam saksi terhadap perbuatan moral kita
2. Kebebasan dan tanggungjawab Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggungjawab, sehingga pengertian manusia bebas dengan sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggungjawab
3. Nilai dan norma Nilai merupakan sesuatu yang baik, sesuatu yang menarik, sesuastu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai, sesuatu yang diinginkan. Nilai mempunyai tiga ciri : a. Berkaitan dengan subyek b. Tampil dalam suatu nilai yang praktis karena subyek ingin membuat sesuatu c. Nilai menyangkut pada sifat yang ditambah oleh subyek pada sifat yang dimiliki obyek
Norma berasal dari bahasa latin artinya aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur menilai sesuatu. Norma umum mel;iputi tiga hal : a. Norma kesopanan atau etiket b. Norma hukum c. Norma moral adalh norma yang tertinggi, dan norma moral tidak dapat dilampaui oleh norma yang lain tetapi menilai norma- norma yang lain.
4. Hak dan kewajiban Hak berkaitan dengan manusia yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum yang obyektif. Hak merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompok orang lain.
Kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut.
Faktor-faktor yang melandasi etika adalah : Nilai-nilai Norma Sosial budaya dibangun oleh konstruksi sosial dan dipengaruhi oleh perkembangan iptek Religius Kebijakan/policy maker