PERIKANAN
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL NASIONAL UNCLOS 1982 FAO 1993 COMPLIANCE AGREEMENT CODE OF CONDUCT FOR RESPONSIBLE FISHERIES 1995 UU NO. 31 TAHUN 2004 UU NO. 45 TAHUN 2009 PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
COMMON HERITAGE OF MANKIND SUMBER DAYA IKAN MERUPAKAN MILIK BERSAMA PRINSIP UTAMA COMMON HERITAGE OF MANKIND SUMBER DAYA IKAN MERUPAKAN MILIK BERSAMA
PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN KEBUTUHAN KETERSEDIAAN Pemanfaatan sumber daya ikan Konservasi sumber daya ikan PRINSIP2 PENGELOLAAN PERIKANAN
WILAYAH PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN ZONA EKONOMI EKSKLUSIF PERAIRAN KEDAULATAN WILAYAH PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN ZONA EKONOMI EKSKLUSIF LAUT LEPAS
PRINSIP PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN INTERNATIONAL COOPERATION KEMANFAATAN KEADILAN KEMITRAAN PEMERATAAN PRINSIP PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN KETERPADUAN TRANSPARANSI EFISIENSI NASIONAL + INTERNASIONAL KEBERLANJUTAN INTERNATIONAL COOPERATION
PERKEMBANGAN PENGELOLAAN PERIKANAN ERA ORDE BARU TOP TO DOWN (PERAN PEMERINTAH TERLALU DOMINAN) PENGELOLAAN PERIKANAN BERBASIS MASYARAKAT PASCA REFORMASI
PENJABARAN PRINSIP MILIK BERSAMA SUMBER DAYA PERIKANAN DI INDONESIA BHI+WNI PERAIRAN KEDAULATAN + ZEEI PRINSIP MILIK BERSAMA (PASAL 29 UU 31/2004) BHA+WNA ZEEI
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN MENENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN LARANGAN PENGGUNAAN ALAT2 TERTENTU, BAHAN PELEDAK, BAHAN KIMIA, BIOLOGIS UNTUK MENANGKAP IKAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN PENELITIAN MENENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN