Oleh: Sri Haryati Iskandar

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSIAPAN-PERSIAPAN UNTUK MENIKAH
Advertisements

Cashflow for Muslim Ahmad Gozali.
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
Mengelola Keuangan Keluarga Islami
ASPEK – ASPEK KEUANGAN PROYEK
KLASIFIKASI BIAYA.
Sudah Sehatkah Keuangan Anda ?
Prinsip-prinsip Dasar Penatalayanan Harta yang Dikumpul
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
MENATA KEUANGAN KELUARGA MUSLIM
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Penyubur Jiwa Pembawa Berkah
BIODATA NAMA : MUHAMMAD IFING ZUNAIDI
KONSEP KELUARGA SEJAHTERA
Hukum keluarga.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
Laporan Laba Rugi Neraca Perhitungan Pajak Penghasilan
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
PERJANJIAN PERKAWINAN
BUKU BESAR Buku Besar adalah buku yang berisi kumpulan rekening atau akun (account). Rekening-rekening tersebut digunakan untuk mencatat secara terpisah.
Hukum keluarga.
DANA PENSIUN.
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
SIKLUS PENGGAJIAN DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB 2 TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN dan PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
PPh Orang Pribadi.
Bab 11 KAS.
BAB IV PEMBENTUKAN INVESTASI ( Pertemuan ke-5 )
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
Pertemuan 12 Psikologi Pendidikan Keluarga
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BAB 2 TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN DAN PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
AKUNTANSI.
Cashflow for Muslim Ahmad Gozali.
TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN dan PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam. Filosofi : Islam adalah pedoman hidup manusia yang lengkap,
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Infokom LPM Sudajayahilir
Pertemuan Ke 8 Kegiatan Pokok Ekonomi (1)
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Laporan Arus Kas Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
PERSIAPAN-PERSIAPAN UNTUK MENIKAH
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Awal yang Indah, Akhir Bahagia
PERJANJIAN PERKAWINAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
Pajak Penghasilan.
PERSEKUTUAN USAHA PEMBENTUKAN DAN OPERASI
Bagian 2 MANAJEMEN KEUANGAN.
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
Analisis Transaksi.
STRATEGI ARUS KAS (CASH-FLOW STRATEGY)
PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH TANGGA
Perencanaan Keuangan Financial Planning
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
Pajak Penghasilan Pasal 25
Meraih Sukses Sejati Hak hanya milik Allah Swt semata
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Bab 2 Menganalisa Transaksi
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Menyusun Budget Keuangan Keluarga.
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Peran Orang Tua dalam Pembangunan Keluarga dan Bina Keluarga
MENGELOLA KEUANGAN PRIBADI
MANAJEMEN KEUANGAN MASJID NUR HIDAYAT SE.MM Seri 1.
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
Transcript presentasi:

Oleh: Sri Haryati Iskandar --Perencanaan Keuangan Pra dan Pasca Nikah--

Problems Takut salah memilih pasangan (takut tidak bisa mengelola keuangan) Takut menghadapi masa depan (kehilangan maisyah, tidak bisa hidup mapan) Takut dominasi orang tua dan mertua (campur tangan berlebihan dalam hal finansial) Solutions Lakukan yang terbaik = Allah SWT memberi yang terbaik Buat Visi dan misi keluarga Rencanakan tujuan masa depan dengan Baik Tentukan batasan antara keluarga dan orangtua or mertua Bentuk kesan/image yang baik

Ajak calon pasangan untuk terbuka Rencanakan dengan baik, pegang prinsip nanti bagaimana bukan bagaimana nanti? satukan persepsi konsep dan format dengan pasangan Fleksibel untuk menerima saran dan masukan Terima ide baik, inkubasi ide yang kurang membangun! Merencanakan keuangan untuk mempersiapkan pernikahan Tentukan konsep pernikahan (sederhana atau meriah itu relatif) Format pernikahan yaitu : Tempat Resepsi, Jumlah undangan, dekorasi, Dokumentasi.

Kenali karakter dan budaya masing-masing keluarga Pahami keinginan pribadi, calon pasangan, dan orang tua Komunikasi yang terbuka, lakukan dengan hati tenang dan pikiran jernih

Kembalikan pada Tatanan Kemaslahatan dalam Islam Menjembatani perbedaan keluarga Fokus pada anggaran yang sudah direncanakan Menghindari istilah Raja sehari X Pusing seumur hidup Tanggung jawab yang lebih besar setelah menikah

Perencanaan keuangan untuk mencapai TUJUAN HIDUP ANDA DAN KELUARGA Mentalitas finansial (adaptasi Perilaku keuangan, Pernyataan Misi finansial) Rencana Jangka Pendek (Perencanaan Tempat tinggal, Kendaraan, Persiapan Kelahiran) Rencana Jangka Menengah (Persiapan Pendidikan, renovasi rumah) Rencana Jangka Panjang (Investasi, dll)

Memperoleh pendapatan yang Halal dan Thoyib ”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (Al-Qashash, 28: 77) ”Hai sekalian manusia, makanlah (gunakanlah) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Al-Baqarah, 2:168) Rasulullah bersabda: “ibadah itu terdiri dari sepuluh bagian, sembilan diantaranya dalam mencari rezeki halal” Skala prioritas dan Keseimbangan dalam Penggunaan “Mereka itu apabila menafkahkan (membelanjakan) hartanya tidak melampaui batas dan tidak pula kikir, tetapi mengambil jalan tengah diantara keduanya.”(Al-Furqon, 25: 67) Penyucian harta (Tazkiyat Al-maal) "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (At-Taubah, 9:103) Pendapatan atau harta yang dimiliki harus produktif (berputar) untuk modal usaha atau untuk memberdayakan orang lain.

Kelompok Satu, adalah kelompok umur antara 20 hingga 30-an tahun Kelompok Satu, adalah kelompok umur antara 20 hingga 30-an tahun. Kelompok orang yang baru mulai bekerja, serta memerlukan pembiayaan untuk persiapan pernikahan, mendapatkan rumah pertama, kelengkapan rumah, kendaraan pertama, dan persiapan finansial untuk anak pertama. Sehingga sebagian besar pendapatan diperuntukkan untuk membayar cicilan atau angsuran rumah dan kendaraan, serta memenuhi perabotan rumah tangga dan persiapan persalinan, juga perlengkapan bayi Kelompok Dua, kelompok umur awal 30 hingga 45 tahun; memiliki beberapa anak. sebagian besar pendapatan diperuntukkan bagi pendidikan anak (pendidikan formil maupun non formil), sarana penunjang pendidikan. Renovasi rumah karena bertambahnya anggota keluarga, Mengganti kendaraan karena bertambahnya anggota keluarga. Serta Persiapan berangkat haji. Kelompok Tiga, adalah kelompok umur 45 – 55 tahun. Kelompok ini memerlukan pembiayaan anak-anak di perguruan tinggi, pernikahan anak, pembiayaan untuk pengobatan diri (dan pasangannya), dan sudah lebih terkonsentrasi untuk mempersiapkan dana pensiun. Kelompok Empat, adalah kelompok umur 55 tahun ke atas. Porsi pembiayaan untuk usia ini sudah lebih besar diperuntukkan bagi masa pensiun, yang meliputi biaya hidup dan tentunya biaya kesehatan/pengobatan dirinya.

Arus Kas Negatif (Pemasukan tidak stabil, Pengeluaran > pemasukan) Arus Kas Positif (Pemasukan stabil, pengeluaran sesuai dengan Pemasukan) Arus Kas Strategis=arus kas ideal (Pemasukan stabil, mampu memenuhi rencana keuangan)

Insentif (untuk mereka yang bekerja sebagai karyawan) Laba usaha Pemasukan Gaji Komisi Bonus Insentif (untuk mereka yang bekerja sebagai karyawan) Laba usaha Dividen Bagi hasil (bagi wiraswastawan/wati) Bunga/ bagi hasil tabungan/deposito Hasil investasi Dana pensiun Nilai tunai polis asuransi dll Pengeluaran Tabungan/asuransi Biaya hidup sehari-hari (konsumsi) dan Biaya rumah tangga Kontrak rumah, Listrik, Telepon, Gas, Air, Kebersihan, perawatan RT) Hutang/ cicilan Bank Biaya kesehatan (Vitamin, Obat-obatan, Perawatan medis, Olahraga, dll) Biaya transportasi (Bensin, Parkir, Tol, Perawatan kendaraan, dll) Kebutuhan Anak (Pendidikan anak) Rekreasi dan hiburan Gaji Pembantu dan Sopir Depresiasi aset

Pengeluaran Tabungan/asuransi (10%) Pengeluaran Harian (40%) Cicilan hutang (30 %) Biaya tidak terduga (5%) Biaya Kendaraan (10%) Zakat (5%)

Lakukan Financial check up (aset, liabilitas, pendapatan, pengeluaran) Kenali Perilaku finansial anda dan pasangan Komunikasi dan sikap terbuka Catat, catat, catat Susun harapan individu dan harapan bersama Susun rencana strategis Komitmen pada rencana Evaluasi periodik

Miliki dua jenis pencatatan Pencatatan Rencana Finansial (Rencana jangka pendek, tengah, panjang) Pencatatan Harian (Pengeluaran Harian) Pencatatan Jangka Pendek meliputi budgeting, recording, controlling

Pernyataan Misi Finansial: Uang adalah alat tukar/sarana untuk meraih kebahagiaan Tabungan didahulukan sebesar 10% dari pemasukan bersama, disimpan pada rekening terpisah. Setiap individu mengetahui kebutuhan pokok pribadi dan bersama, kami menetapkan skala prioritas berdasarkan kebutuhan yang paling pokok, yaitu (Cicilan Pokok, Zakat, Kebutuhan RT, Pendidikan, Mobilitas (Komunikasi & Pemeliharaan transportasi), Sandang, dll) Setiap pembelian diluar kebutuhan pokok harus berdasarkan persetujuan bersama Kembangkan ide untuk meningkatkan Pendapatan Setiap individu memiliki pencatatan dan perhitungan pembelanjaan uang Lembar evaluasi dilangsungkan setiap malam minggu (Hari keluarga) Kami menghargai setiap peningkatan dalam komitmen finansial kami

Cara Tradisional Cara Kontemporer

Mendaftar ke KUA di kecamatan domisili mempelai wanita Membawa pas foto 3x4 sebanyak 3 buah, bagi masing-masing mempelai. Beberapa KUA menetapkan syarat tertentu tentang pose foto, seperti background biru dan berpeci Jika akad nikah akan dilakukan di Balai Nikah KUA (di tempat), maka biaya administrasi yang harus dibayarkan hanya senilai Rp. 30.000 Jika akad nikah dilakukan di luar KUA (bedol), maka akan dikenakan biaya tambahan yang nilainya tergantung dari keputusan Kepala Daerah tingkat II setempat, di samping biaya resmi senilai Rp 30.000. Apabila KUA menyatakan bahwa biaya yang harus dibayarkan senilai lebih dari Rp. 200.000, tampaknya itu adalah usaha dari petugas KUA setempat untuk mengais uang tambahan atas pelayanan pemerintah. Memang tidak ada larangan bagi keluarga yang menikahkan untuk memberikan semacam tips bagi KUA yang telah memberikan pelayanan baik, tetapi petugas KUA dilarang menarik tarif tertentu di luar biaya yang telah ditentukan. Paket yang diterima: Buku nikah 2 eksemplar (bagi suami dan istri masing-masing 1 eksemplar) Pedoman keluarga sakinah (booklet kecil berisi ringkasan hak & kewajiban suami istri, doa-doa singkat) Majalah Keluarga Sakinah terbitan Departemen Agama

Pelatihan Perencanaan Keuangan Lembaga Konsultasi dan Pelatihan Perencanaan Keuangan Konsultasi Perencanaan Keuangan Individu Konsultasi Perencanaan Keuangan Keluarga Pelatihan Perencanaan Keuangan Individu Pelatihan Perencanaan Keuangan Keluarga Pelatihan Perencanaan Keuangan Pra dan Pasca Nikah Mengenal Lembaga Keuangan Syariah dan Aplikasinya Tingkatkan Pendapatan, Kembangkan Wirausaha Creative Financial for Teenage & Kid Layanan Konsultasi: 022- 919 88 621 08157 22 666 21