Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013 Demokrasi Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
MAKNA DEMOKRASI Berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” yang berarti kekuasaan/berkuasa. Demokrasi (democracie) adalah bentuk pemerintahan atau kekuasaan negara yang tertinggi dimana sumber kekuasaan tertinggi adalah kekuasaan kerakyatan. (Yan Pranadya Puspa, Kamus Hukum). Demokrasi adalah "pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil‑wakil yang mereka pilih di bawah sistem Pemilihan umum bebas (Kamus Webster). Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Abraham Lincoln)
CIRI/SYARAT DEMOKRASI Kompetisi yang sungguh‑sungguh dan meluas di antara individu-individu dan kelompok organisasi terutama partai politik untuk memperebutkan jabatan‑jabatan pemerintahan. Partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga negara dalam pemilihan pemimpin atau kebijakan paling tidak melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara reguler dan adil. Adanya kebebasan sipil dan politik, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk membentuk dan bergabung ke dalam organisasi. (Juan Lunoz)
CIRI/SYARAT DEMOKRASI International Comission of Jurist" (Bangkok, 1965): Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak‑hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak‑hak yang dijamin. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. Pemilihan umum yang bebas. Kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi. Pendidikan kewarganegaraan
INDIKATOR DEMOKRASI Indikator demokrasi (Robert A. Dahl): Terdapat kontrol atas kebijaksanaan pemerintah. Adanya pemilihan umum yang terbuka dan bebas. Dijaminnya hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Warga Negara mempunyai hak‑hak seperti kebebasan berekspresi terutama ekspresi politiknya, termasuk di dalamnya mengkritik pemerintah. Dijaminnya hak atas informasi bagi warga negara. Dijaminnya hak untuk membentuk dan bergabung dengan lembaga‑lembaga yang otonom, termasuk lembaga‑lembaga politik.
PERKEMBANGAN DEMOKRASI (ciri demokrasi abad XIX) Dikenal sebagai demokrasinya negara hukum formal/klasik/nachwachterstaat. Pembatasan kekuasaan melalui konstitusi (demokrasi konstitusional). Adanya jaminan hak-hak atas rakyat dalam konstitusi. Peranan negara terbatas (negara penjaga malam). Pemerintah hanya menjadi wasit atau pelaksana dari berbagai keinginan rakyat yang dirumuskan oleh wakil rakyat di parlemen. (Pemerintah bersifat pasif/hanya melaksanakan undang-undang).
PERKEMBANGAN DEMOKRASI (ciri demokrasi abad XX) Dikenal sebagai demokrasinya negara hukum material/dinamis/welfare state. Negara memiliki kekuasaan lebih untuk melindungi warga negaranya. Pemerintah bersifat aktif. Negara/pemerintah bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah diberi hak untuk bertindak atas inisiatif sendiri, tidak harus terlebih dahulu diatur oleh parlemen (Freies Ermessen/pouvoir discretionnaire).
DEMOKRASI DI INDONESIA Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila (Sri Soemantri), yang dirumuskan sebagai berikut: Demokrasi Pancasila mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan serta kemajuan di bidang sosial ekonomi sekaligus; Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA Sebelum amandemen UUD 1945 Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang selanjutnya dilaksanakan oleh MPR. MPR melaksanakan SU untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan GBHN. Presiden merupakan mandataris MPR. DPR menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan (jika ada pelanggaran, boleh keluarkan memorandum sampai 3kali). Presiden dan Menteri mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dimintakan persetujuan menjadi UU. Presiden dan Menteri melaksanakan melaksanakan UU APBN di bawah pengawasan DPR. Presiden mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada MPR hasil pemilu berikutnya. Demokrasi yang dilaksanakan hanya formalitas. Rakyat ditempatkan dalam posisi marginal yang memberikan legitimasi formal pada saat Pemilu.
SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA setelah amandemen UUD 1945 Rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan dilaksanakan menurut UUD. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung (Pasal 6A ayat (1) UUD 1945. Parlemen menganut sistem dua kamar (bicameral system)? Kedudukan rakyat (termasuk TNI/Polri) adalah sama, khususnya dalam hak memilih dan dipilih?