PKN PRESIDEN By : Nurlina
PRESIDEN SIAPA ITU PRESIDEN??? Apa yang melatar belakangi adanya PRESIDEN? Bagaimana mekanisme pemilihan PRESIDEN? Apa syarat menjadi PRESIDEN??
Pemilihan Umum Presiden 5 tahun sekali, maksimal dua kali periode masa jabatan dengan nama kandidat Presiden yang sama. 1 periode = lima tahun. Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden Dipilih dan dilantik oleh MPR & menurut UUD 1945 pasal 6A ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, pasal 7, pasal 9 ayat 1 & ayat 2. Pasal 6A ayat 1 Pasal 9 ayat 1 Pasal 9 ayat 2 Pasal 7 Pasal 6A (4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6A (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6A ayat 2 Pasal 9 (1) Sebelum atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyamemangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agamat atau Dewan Perwakilan Rakyat (2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal 6A (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pasal 6A Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasal 6A ayat 3 Pasal 6A ayat 4 Pasal 6A ayat 5 BACK
Syarat : Menurut UUD 1945 : Pasal 6 (1) & 6A (1) UUD 1945 Pasal 6 (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. BACK
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik” Pasal 1 Ayat 1 “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik” Peristiwa Rengasdengklok (16-08-45) Soekarno menetapkan momen tepat untuk kemerdekaan Republik Indonesia yakni tanggal 17 Agustus 1945. 18 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat oleh PPKI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 29 Agustus 1945 pengangkatan menjadi presiden dan wakil presiden dikukuhkan oleh KNIP. Pada saat kedatangan Sekutu (AFNEI) akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto setelah mengadakan pertemuan dengan Presiden Soekarno Setelah Pengakuan Kedaulatan (Pemerintah Belanda menyebutkan sebagai Penyerahan Kedaulatan), Presiden Soekarno diangkat sebagai Presiden RIS dan Moh. Hatta sebagai perdana menteri RIS. Sedangkan Presiden RI Mr Assaat, yang kemudian dikenal sebagai RI Jawa-Yogya 17 Agustus 1950, RIS kembali berubah menjadi RI dan Presiden Soekarno menjadi Presiden RI BACK