PKN PRESIDEN By : Nurlina.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
Advertisements

UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Oleh: Martono, SH, M.Si Koordinator Pusat Kajian Konstitusi.
Lembaga Kepresidenan di awal kemerdekaan
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Anang Zubaidy Yogyakarta, 2013
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
Pengisian Jabatan Presiden dengan Pemilihan
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
Pengaturan impeachment di berbagai negara
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
Terbentuknya NKRI Pengesahan uud 1945 & pemilihan presiden dan wakil presiden oleh INDARTI.
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Latar Belakang Perubahan
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Berkelas.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
BAHAN DISKUSI.
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
BAB 9 TERBENTUKNYA NEGARA DAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
TERBENTUKNYA NEGARA INDONESIA
ASAL MULA PEMBENTUKAN NKRI.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Latar Belakang Perubahan
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
SEJARAH PERJUANGAN BANGSA
PANCASILA DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

PKN PRESIDEN By : Nurlina

PRESIDEN SIAPA ITU PRESIDEN??? Apa yang melatar belakangi adanya PRESIDEN? Bagaimana mekanisme pemilihan PRESIDEN? Apa syarat menjadi PRESIDEN??

Pemilihan Umum Presiden 5 tahun sekali, maksimal dua kali periode masa jabatan dengan nama kandidat Presiden yang sama. 1 periode = lima tahun. Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden Dipilih dan dilantik oleh MPR & menurut UUD 1945 pasal 6A ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, pasal 7, pasal 9 ayat 1 & ayat 2. Pasal 6A ayat 1 Pasal 9 ayat 1 Pasal 9 ayat 2 Pasal 7 Pasal 6A (4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6A (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6A ayat 2 Pasal 9 (1) Sebelum atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyamemangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agamat atau Dewan Perwakilan Rakyat (2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal 6A (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pasal 6A Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasal 6A ayat 3 Pasal 6A ayat 4 Pasal 6A ayat 5 BACK

Syarat : Menurut UUD 1945 : Pasal 6 (1) & 6A (1) UUD 1945 Pasal 6 (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.   Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. BACK

“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik” Pasal 1 Ayat 1 “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik” Peristiwa Rengasdengklok (16-08-45) Soekarno menetapkan momen tepat untuk kemerdekaan Republik Indonesia yakni tanggal 17 Agustus 1945. 18 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat oleh PPKI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 29 Agustus 1945 pengangkatan menjadi presiden dan wakil presiden dikukuhkan oleh KNIP. Pada saat kedatangan Sekutu (AFNEI) akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto setelah mengadakan pertemuan dengan Presiden Soekarno Setelah Pengakuan Kedaulatan (Pemerintah Belanda menyebutkan sebagai Penyerahan Kedaulatan), Presiden Soekarno diangkat sebagai Presiden RIS dan Moh. Hatta sebagai perdana menteri RIS. Sedangkan Presiden RI Mr Assaat, yang kemudian dikenal sebagai RI Jawa-Yogya 17 Agustus 1950, RIS kembali berubah menjadi RI dan Presiden Soekarno menjadi Presiden RI BACK