BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara: Pelaksanaan Anggaran dan Pertanggungjawaban 2012 (proses bisnis dan aplikasi) PMK NO.238/PMK.05/2011 tentang PUSAP Persiapan Implementasi SPAN Persiapan Implementasi Akrual DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dasar Hukum Penerapan BAS : UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 90/2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga; PP No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Ki nerja Instansi Pemerintah; PMK No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar. PMK NO.101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran PMK NO.238/PMK.05/2011 tentang PUSAP
AGENDA Latar Belakang; Akibat; Pelaksanaan Anggaran dan Pertanggungjawaban 2012 (proses bisnis dan aplikasi); PMK NO.238/PMK.05/2011 tentang PUSAP Kerangka Penyusunan BAS pada SPAN
LATAR BELAKANG Amanat Pasal 6 PP 71/2010 tentang SAP dalam rangka konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah Implementasi SPAN membutuhkan konversi data tahun 2010 dan 2011; Implementasi akrual membutuhkan penyesuaian dan penambahan beberapa akun baru terutama untuk menghasilkan Neraca dan Laporan Operasional
AKIBAT Penyesuaian beberapa akun terutama Neraca (untuk akun2 LRA tetap menggunakan akun pada Per-80/PB/2011); Perubahan signifikan pada akun Aset, Kewajiban dan Ekuitas (untuk tahun 2012, hanya akun Aset dan Kewajiban, sedangkan Akun Ekuitas untuk penerapan akrual dan SPAN) Perubahan Posting Rules Perubahan Aplikasi dalam Pelaksanaan Anggaran dan Pertanggungjawaban Anggaran
Pelaksanaan Anggaran dan Pertanggungjawaban 2012 (proses bisnis dan aplikasi) Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran menggunakan Perdirjen Perbendaharaan No. Per-80/PB/2011. (Akun LRA) Mapping akun ; Penyesuaian di MPN. Update/Penggantian Aplikasi terkait.
PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN PMK NO.238/PMK.05/2011
TUJUAN Ketentuan PUSAP bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah dalam rangka : penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintahan yg mengacu pada SAP berbasis Akrual; dan penerapan statistik keuangan Pemerintah utk penyusunan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah secara nasional.
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN Menteri Keuangan menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat berdasarkan pada PUSAP Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat diatur dengan PMK Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah berdasarkan pada PUSAP Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemda disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah Ketentuan mengenai Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemda diatur dengan peraturan Gubernur/Bupati/Walikota Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
KONSOLIDASI FISKAL DAN STATISTIK KEUANGAN PEMERINTAH Konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan penggabungan data keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda untuk kebutuhan informasi fiskal dan statistik secara nasional. Penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Pemda harus memperhatikan kebutuhan informasi yg diperlukan dalam rangka konsolidasi fiskal dan statistik keuangan secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah diatur dengan PMK.
ISI PUSAP
PENDAHULUAN (2/2) GAMBARAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN PUSAP merupakan landasan bagi pemerintah di dalam menetapkan sistem akuntansi pemerintahan khususnya BAS baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemda. Sistem akuntansi di lingkungan pemerintah pusat diatur dengan PMK sedangkan sistem akuntansi di lingkungan pemda diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu kepada PerMendagri KETENTUAN LAIN-LAIN PUSAP secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis, ketentuan PSAP, ketentuan pemerintahan, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah
LAPORAN KEUANGAN LATAR BELAKANG DAN DASAR HUKUM TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Tujuan: Menjadi acuan yang harus dipenuhi oleh para penyusun dan pengembang sistem akuntansi baik di pemerintah pusat maupun pemda. Menciptakan keseragaman dalam penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan, sehingga meningkatkan daya banding di antara laporan keuangan entitas pemerintah. Ruang Lingkup: PUSAP berlaku utk penyusunan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya dalam penyusunan Bagan Akun Standar (BAS) ACUAN PENYUSUNAN Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, PSAP dan IPSAP Ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan laporan keuangan. Jika PSAP memberikan pilihan atas perlakuan akuntansi, maka diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pemerintah
BAGAN AKUN STANDAR PADA PUSAP Untuk penerapan akuntansi berbasis akrual Memfasilitasi konsolidasi akuntansi dan konsolidasi GFS antara Pemerintah Pusat dan Pemda Memberikan panduan bagi Pemerintah Pusat dan Pemda dalam pengembangan detil akun pada BAS
Pendekatan Konsolidasi 1. Konsolidasi akuntansi 2. Konsolidasi GFS Konsolidasi Akuntansi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Pemerintah Pusat Mapping to GFS Pemerintah Daerah Konsolidasi GFS Mapping to GFS Pendekatan 2 lebih direkomendasikan karena: Dapat diketahui data GFS untuk pemerintah pusat dan daerah Tujuan konsolidasi memang untuk tujuan konsolidasi statistik keuangan Mengurangi kemungkinan kesalahan dalam mapping ke GFS Lebih mudah dalam membuat analisis statistik keuangan per sektor
Pendekatan Konsolidasi 3. Konsolidasi GFS dengan mempertahankan pilihan konsolidasi akuntansi melalui BAS Nasional Pemerintah Pusat Mapping to GFS Pemerintah Daerah Konsolidasi GFS BAS Nasional Konsolidasi Akuntansi
Kerangka Penyusunan BAS pada SPAN PP 71/2010 Kebijakan Akuntansi Penyempurnaan Proses Bisnis Kesesuaian dg Aplikasi Bagan Akun Standar Penyusunan Struktur BAS Aplikasi SAKTI Aplikasi SPAN
2. RESTRUKTURISASI BAS Menggunakan satu BAS untuk pencatatan akrual dan kas Menggunakan satu BAS untuk BUN dan Satker Mengakomodir PBB Penyesuaian dengan aplikasi SPAN Terdapat pemisahan antara struktur dan atribut pelaporan Penyempurnaan akun menjadi akun berbasis akrual
Struktur Bagan Akun Standar No KLASIFIKASI Digit TUJUAN ATRIBUT PELAPORAN 1 SATKER 6 LK PER KL BA, Eselon1, Konsolidasi Satker 2 KPPN 3 LK PER KPPN AKUN KLASIFIKASI EKONOMI 4 PROGRAM 3+2+2 BA+Eselon1+program 5 OUTPUT 4+3 Kegiatan+output Kegiatan, Fungsi, Subfungsi, Satuan DANA 1+1+8 Sumber dana+cara tarik+no register No Register Utang dan Hibah 7 Bank 1+4 Bank, Arus Kas 8 Kewenangan Jenis Kewenangan 9 Lokasi 2+2 Tempat kegiatan 10 Anggaran 11 Antar entitas Due-To and Due-From 12 Cadangan
BAS pada JURNAL D. Belanja Barang K. Kas di KUN Satker KPPN Akun Dana Program Output Dana Kewenangan Lokasi Bank Anggaran Antar entitas Cad D. Belanja Barang K. Kas di KUN
Poin Penyempurnaan BAS BAS terdiri atas atas struktur dan nilai BAS digunakan oleh setiap modul SPAN dan SAKTI Penyusunan Struktur BAS didasarkan atas pertimbangan pengendalian anggaran dan pelaporan Struktur BAS mengikuti setiap pencatatan/jurnal transaksi
Penggunaan BAS dalam Modul SPAN ilustrasi pada KPPN Tahapan Penjurnalan Kewenangan di KPPN Modul terkait Komitmen Seksi Pencairan Dana Manajemen Komitmen Resume tagihan/SPP Manajemen Pembayaran SP2D Seksi Bank Giro Pos Transfer dana atas SP2D Manajemen Kas Pendapatan Manajemen Penerimaan Verifikasi atas jurnal Seksi Verifikasi & Akuntansi General Ledger Pelaporan
Penyempurnaan Akun (1/2) Pendapatan LO dan Pendapatan LRA Beban dan Belanja Pemisahan akun Belanja Barang yang menghasilkan dan tidak menghasilkan Persediaan Belanja Lain-lain hanya untuk belanja yang kegiatan yang memenuhi kriteria “nature account”Belanja Lain-Lain.
Penyempurnaan Akun (2/2) Satker yang selama ini menggunakan Belanja Lainnya seperti RRI, TVRI, KONI, Otorita Batam akan menggunakan akun 51xxxx s.d. 57xxxx Beban akrual pada 59xxxx, seperti: beban penyusutan, beban persediaan, beban penyisihan piutang tak tertagih, beban selisih kurs, beban amortisasi Pendapatan akrual pada 49xxxx, seperti Keuntungan selisih kurs
Penyempurnaan Akun Transfer dan Beban Transfer 6xxxxx Menggunakan kode akun yang sama Kontrol budget 2 digit, tidak bisa membedakan jenis transfer untuk transfer
TERIMA KASIH