SEJARAH PEKEMBANGAN AKUPUNKTUR DUNIA oleh, Dr.Sri Rahayu, MARS
Pertengahan abad ke-XX ilmu akupunktur bangkit dengan mengadakan penyesuaian terhadap tuntutan zaman serta perkembangan yang ilmiah & modern.
Tahun 1951 berdiri INSTITUT PENGOBATAN AKUPUNKTUR CINA Praktik akupunktur tidak hanya dilakukan oleh akupunkturis (Pengobatan Cina) tetapi juga oleh dokter-dokter lulusan Fak. Kedokteran di Cina. Tahun 1951 berdiri INSTITUT PENGOBATAN AKUPUNKTUR Tahun 1955, Ilmu akupunktur merupakan salah satu mata pelajaran di Fakultas Kedokteran.
Tahun 1956 didirikan 5 buah COLLEGE PENGOBATAN CINA di : Peking, Nanking, Shanghai, Canton, Cheng Du. Tahun 1958 mulai mengintensifkan riset di bidang pengobatan akupunktur. Sejak tahun 1968 dimulai riset penggunaan akupunktur dalam pembedahan sebagai ANESTESI.
Sekitar 4000 kasus operasi yang dapat dianestesi dengan akupunktur, seperti : Tonsilektomi, Pencabutan gigi, Appendiktomi, Sectio Cesaria, Ovariectomi, Pangangkatan tumor otak. Saat ini pengobatan akupunktur mengarah kepada spesialistik : misalnya Akupunktur kecantikan (kosmetik) dll.
JEPANG Sejak 250 SM, ilmu akupunktur dikembangkan oleh JOFKU, ahli pengobatan Jepang yang berasal dari Cina. Saat ini banyak sekolah akupunktur di Jepang a.l. Tokyo, Osaka, Kyoto, Yokohama. Diperkirakan ada 500 ribu akupunkturis yang praktek di Jepang.
KOREA Ilmu akupunktur masuk sejak 2000 thn yang lalu. Tahun 1963 merupakan tahun kejayaan ilmu akupunktur di Korea. Tahun 1963 Prof. Kim Bong Han ahli biologi dari Universitas Pyongyang telah meneliti & menemukan serta mendemonstrasikan secara HISTOLOGI & ELEKTROBIOLOGIS tentang MERIDIAN dan TITIK AKUPUNKTUR dalam teori sistem KYUNG RAK.
Kyung Rak = CING LUO = MERIDIAN dinyatakan bahwa : Titik akupunktur terletak di dalam korpuskel yg banyak mengandung DNA (Deoxyribo Nukleid Acid). Yang berfungsi penting untuk metabolisme tubuh.
BELANDA Akupunkturis WILHELM RHYNE seorang dokter VOC mengungkapkan pengobatan rheumatik dengan akupunktur dalam bukunya yang diterbitkan di London tahun 1683.
PERANCIS Akhir abad XVIII LOUISE BERLIOZ mempelajari ilmu akupunktur, tahun 1863 dalam bukunya mengungkapkan secara jelas ilmu akupunktur. Tahun 1816 LOUISE mempelajari ELEKTROAKUPUNKTUR. Tahun 1825 ELEKTROAKUPUNKTUR mulai digunakan untuk pengobatan gout, rheumatik dll. Awal abad XX seorang konsul Perancis di Cina bernama SOULIE DE MORAN mempelajari bahasa Mandain dan ilmu aupunktur. Soulie De Moran menerjemahkan buku akupunktur dari bahasa Mandarin ke Bahasa Perancis & menganjurkan dokter Perancis belajar akupunktur.
Buku Louise Berlioz tentang akupunktur & moksibusi merupakan buku akupunktur pertama di negara barat. Saat ini FRENC NATIONAL SERVICE telah mengakui pengobatan akupunktur. Lebih dari 10 RS yg mempunyai pelayanan akupunktur. Beberapa organisasi akupunktur di Perancis : LA SOCIATE FRANCAISE D’ACUPUNCTUR , L’ORGANIZTION POUR ETUDE et LE DEVELOPMAN de L’ACUPUNCTURE.
INGGRIS Awal abad XIV JHON TWEEDALE tokoh akupunktur dari Lymne Regis pertama kali mengenalkan Ilmu Akupunktur. Tahun 1827 dr.John Ecliotson dai St. Tomas Hospital melaporkan hasil pengobatan akupunktur terhadap 100 kasus rheumatik menahun. FELIX MANN menyebarkan ilmu akupunktur dengan menerbitkan buku : 1. The ancient Chinese art healing. 2. Acupuncture points. 3. Anatomical Chart’s Of Acupuncture Points. 4. Meridian & Extra Meidian Atlas Of Acupuncture.
JERMAN Tahun 1712 dr. Engelbrecht Kapter menulis pengalamannya dalam buku Curatio Colicae Per Acupuncturen Japoni Bus Usitata. Tahun 1959 dr. Gerhard Bachman judul bukunya DIE ACUPUNCTUREN EINE ORDUNGS THERAPI.
AMERIKA SERIKAT Ilmu akupunktur berkembang di New York & San Francisco di lingkungan Cina Town. Di Elstein Hospital & Massachuset Hospital dilakukan penyelidikan anestesi dengan akupunktur. Dr.Allen Russek ( Institute of Rehabilitation & Medicine) New York berhasil mengobati nyeri kronis dengan akupunktur. Di Michigan’s Hospital telah dilakukan anestesi dengan akupunktur untuk pembedahan : Cangkok kulit, eksisi tumor, operasi hernia, pencabutan gigi. Semuanya berhasil memuaskan.
AKUPUNKTUR DALAM WORLD HEALTH ORGANIZATION (WHO) Upaya Badan Kesehatan Dunia/ WHO untuk Akupunktur adalah sebagai berikut : I. Nomenklatur tentang indikasi dan kontraindikasi penggunaan akupunktur. - Standardized by The WHO Western Pacific Regional Consultation 1984 - Diperbarui di Genewa th.1991 sebagai Report of a WHO Scientific Group yang disebut “Proposed Standard International Acupuncture Nomenclature”
Pada dokumen tersebut tercantum : Indikasi Pengobatan Akupunktur 1. Saluran Pernafasan berbagai radang yang ditujukan untuk mengatasi kondisi alergfi dan meningkatkan daya tahan tubuh. 2. Gangguan pada mata Kelainan pada mata yang bersifat radang dan fungsional 3. Mulut Untuk penanggulangan nyeri pada pencabutan gigi dan kondisi radang 4. Saluran pencernaan dan lambung 5. Syaraf 6. Muskuloskeletal/ otot dan tulang
Guidelines on Basic Training and Safety in Acupuncture, WHO/EDM/TRM/99.1 Tentang Tata Cara Pendidikan dan Pelatihan Akupunktur yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
WORLD FEDERATION OF ACUPUNCTURE SOCIETY (WFAS) Kongres diadakan setiap dua tahun sekali dengan bergantian negara, WFAS kurang lebih beranggotakan 35 negara. Yang pernah selenggarakan di Indonesia pada tahun 2006 di Bali Tahun 2012 yang akan datang Indonesia akan menjadi tuan rumah kembali dan diselenggarakan Yogyakarta
Dasar Hukum dan Perundang-Undangan Indonesia yang Berhubungan dengan Akupunktur SK Menteri Kesehatan RI No.037/Binhub/1973 tentang Wajib daftar akupunktur UU No.23 Th.1992 tentang Kesehatan pasal 47, yaitu pada hakikatnya menuju upaya mensejahterakan masyarakat melalui pelayanan pengobatan tradisional sebagai pengobatan komplementer dan alternatif yang dapat dipertanggungjawabkan. Permenkes RI No.1186/MENKES/Per/VI/1996 tentang Pelayanan Akupunktur dalam sistem pelayanan kesehatan formal
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1076/KEPMENKES/ VII/2003 tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional. 6. Keputusan Menteri Kesehatan No.1277/KEPMENKES/ VIII/2003 tentang Tenaga Akupunktur lulusan Diploma Tiga (D-III) merupakan salah satu tenaga kesehatan yang masuk dalam rumpun keterapian fisik.
Bagaimana Mengaplikasikan Dasar Hukum dan Perundangan di Masyarakat? Perlu diketahui : Sumber Daya Manusia Akupunktur di Indonesia : a. Dokter : Sampai saat ini dihasilkan pendidikan akupunktur dari non formal dalam bentuk kursus/ belajar dari luar negeri. b. Paramedis : Pendidikan akupunktur dari kursus, mulai tahun 2006/2007 mulai dihasilkan lulusan akupunkur pertama dari D-III yaitu dari Akademi Akupunktur Surabaya. c. Non Medis/ Non paramedis : Dihasilkan dari kursus baik di dalam maupun luar negeri.
2. Sarana Pelayanan Akupunktur di Indonesia a. RS : Pemerintah maupun Swasta b. Puskesmas c. Klinik pemerintah maupun swasta d. Praktik perorangan 3. Selain itu terdapat pelayanan yang dibentuk oleh badan swasta sebagai kepanjangan tangan badan asing, baik yang secara legal maupun ilegal
Dasar Hukum SDM Akupunktur Diawali oleh SKB Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat DEPKES: 365/Binkesmas/DI/III/1990 dan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olah Raga Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI KEP.17/E/L/1996 tentang: “Pembinaan Pendidikan Luar Sekolah yang Diselenggarakan Masyarakat dan Pemanfaatan tenaga yang dihasilkan”. Dijelaskan bahwa: Kursus akupunktur sebagai pendidikan luar sekolah menghasilkan tenaga praktisi yang pemanfaatannya oleh DEPKES RI sebagai Pelayanan kesehatan untuk Masyarakat.
Sebelumnya telah diterbitkan SKB tiga Departemen (Depdagri, Depdikbud, dan Depkes) No.263/E.2/4/86 tentang Peleburan organisasi profesi akupunktur dalam satu wadah Persatuan Akupunkturis Seluruh Indonesia disingkat PAKSI yang memenuhi UU No.8 th.1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Tahun 1990 – 1995 Tenaga akupunkturis masih sangat terbatas dimanfaatkan oleh Pelayanan Kesehatan Formal dan sebagian besar masih suka praktik perorangan dengan rekomendasi PAKSI sebagai mitra Diknasdepdikbub dan Dinas Kesehatan Daerah.
Setelah disahkan UU No.23 Tentang Kesehatan Pasal 47 Diperkuat oleh GBHN 1993 tentang pemanfaatan pengobatan tradisional, dirasa perlu membentuk Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T) dengan dasar SK Menkes No.0584/MENKES/SK/VI/1995, dimana SP3T pertama ada di Surabaya, salah satunya terdapat Laboratorium Penelitian, Pengembangan, dan Pelayanan Akupunktur (LP3A), kolaborasi dengan WHO.