Dr. H. SYAMSUL HADI, M.Pd.,M.Ed LP3 UM Inspiring Innovating Quality Care Dr. H. SYAMSUL HADI, M.Pd.,M.Ed KETUA Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) Universitas Negeri Malang (UM) Dosen pada: S1 Pendidikan Teknik Otomotif, Jurusan Teknik Mesin, FT UM S2 dan S3 Pendidikan Kejuruan, Pascasarjana UM. Alamat: Kantor : Gedung H7, Kampus UM, Jl. Semarang 5 Malang Rumah : RT 04/RW 06 Bunut Wetan, Pakis, Malang HP : 08123394612 Email : syamsulhadi@um.ac.id; hadisyamsul@yahoo.com; syamsulhadi.um@gmail.com
SUPERVISI MANAJERIAL
Kompetensi Supervisi Manajerial Mampu menerapkan teknik dan prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Madrasah; Mampu menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan, dan program pendidikan Madrasah; Mampu menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan Madrasah; Mampu menyusun laporan hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya; Mampu membina Kepala Madrasah dalam pengelolaan dan administrasi madrasah berdasarkan manajemen peningkatan mutu; Mampu membina Kepala dan guru Madrasah; Mampu memotivasi Kepala dan Guru Madrasah dalam merefleksikan hasil yang telah dicapai untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokok; dan Memahami standar nasional pendidikan dan memanfaatkannya untuk membantu Kepala Madrasah dalam mempersiapkan akreditasi.
Tujuan Supervisi Manajerial memampukan (enabling) kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan meningkatkan kinerjanya dalam mengelola dan memimpin madrasah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di madrasah secara berkelanjutan pembelajaran
Prinsip Supervisi Manajerial Demokratis (democratic). Mengedepankan usaha kelompok (team effort) dan proses kelompok (group process). Kontekstual Berorientasi pada hubungan kemanusiaan yang harmonis. Berkesinambungan Terpadu dengan program pendidikan Komprehensif Konstruktif Obyektif
Ruang Lingkup Supervisi Manajerial Sistem Tatakelola dan Organisasi Madrasah Kepemimpinan dan Manajemen Pembelajaran Manajemen Peserta Didik Manajemen Sumber Daya: Manusia Sarana dan Prasarana Keuangan Sistem Informasi Manajemen Manajemen kerjasama dengan masyarakat Manajemen layanan khusus
Teknik Supervisi Manajerial Monitoring dan Evaluasi Focus Group Discussion Metode Delphi Workshop atau lokakarya Training Mentoring Coaching
Manajemen dan Administrasi Peningkatan Mutu Madrasah Pengertian Mutu: Derajat dimana karakteristik yang dimiliki sekolah/madrasah memenuhi kebutuhan atau harapan yang ditetapkan. Manajemen Mutu: Manajemen yang meliputi kegiatan-kegiatan: Perencanaan Mutu (Quality Planning) Pengendalian Mutu (Quality Control) Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Peningkatan Mutu (Quality Improvement)
Manajemen Peningkatan Mutu Berkelanjutan (Siklus Demming)
Menyusun Program Kepengawasan Dasar Penyusunan Program: Visi, misi, tujuan, dan program pengembangan madrasah yang dibuat oleh Kemenag (Pusat, Propinsi, Kab/Kota, dan madrasah). Ruang Lingkup Program: Penilaian Kinerja Pemantauan Pembinaan Jangka Waktu Program: Program Kepengawasan Tahunan Program Kepengawasan Semester
Instrumen Supervisi Manajerial Macam Instrumen: Instrumen supervisi Pendidik dan tenaga kependidikan Instrumen supervisi Manajemen dan administrasi madrasah Instrumen supervisi 8 SNP Instrumen supervisi Persiapan akreditasi Instrumen supervisi Manajemen peningkatan mutu Bentuk Instrumen Kuesioner Inventori Pedoman pengamatan/observasi Pedoman wawancara Jurnal Log-book Tes
Tindakan Reflektif Guru dan Kamad Tujuan: Memberi kesempatan kepada guru/tenaga kependidikan untuk menjadi “reflective practitioners” dalam rangka continuing professional development melalui: Langkah-Langkah yang dapat ditempuh: Memberi kesempatan kepada peserta untuk berefleksi terhadap pelaksanaan tugasnya; Mendorong guru/tendik mengidentifikasi kendala dan masalah- masalah yang belum teratasi pada melaksanakan tugas Mendorong guru/tendik untuk mengidentifikasi good-practices dalam pelaksanaan tugas. Mengidentifikasi langkah-langkah yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja di masa yang akan datang.
FUNGSI DAN TUJUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Nasional Pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005) Standar Proses Standar Sarana dan Prasarana Standar Pembiayaan Standar Pengelolaan Standar Penilaian Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan (Permendiknas No. 23/2006) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Beban belajar Standar Isi Permendiknas No. 22/2007 Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Beban belajar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kalender Pendidikan/Akademik
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Permendiknas No. 12,13, 16,18 Tahun 2007) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Standar Proses ( Permendiknas No. 41 Tahun 2007) Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
Standar Sarana dan Prasarana (Permendiknas No. 24 Tahun 2007) Persyaratan minimal tentang: Sarana : perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP Prasarana: R.kelas, R.pimpinan satuan pendidikan, R.pendidik, R.tata usaha, R.perpustakaan, R.laboratorium, R.bengkel kerja, R.unit produksi, R.kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi
Standar Pembiayaan Persyaratan minimal tentang: Biaya Investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap Biaya Personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan Biaya Operasi meliputi:(1) gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; (2) bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan (3) biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Standar Pengelolaan (Permendiknas No. 19 Tahun 2007) Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah: DIKDASMEN : menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas DIKTI : menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian
Standar Penilaian Pendidikan (Permendiknas No. 20 Tahun 2007) Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
Peraturan Menteri Terkait SNP Nomor Permen Standar Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 Perubahan Permendiknas No. 24/2006 Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Standar Guru Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana Dan Prasarana Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 Standar Pengawas Sekolah/Madrasah Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Standar Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Terkait SNP NOMOR PERMEN STANDAR Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Standar Penilaian Pendidikan Permendiknas Nomor 49 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal Permendiknas Nomor 50 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 Standar Tenaga Administrasi Pendidikan Pada Program Paket A, Paket B, Dan Paket C Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor
Peraturan Menteri Terkait SNP NOMOR PERMEN STANDAR PMA NOMOR 2 TAHUN 2008 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI PAI Dan B. Arab di Madrasah PMA NOMOR 2 TAHUN 2012 PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Akreditasi Madrasah Tujuan Akreditasi Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Fungsi Akreditasi S/M Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung-jawaban S/M kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu S/M. 27
KOMPONEN AKREDITASI Akreditasi mencakup semua (8) komponen dalam Standar Nasional Pendidikan Standar Isi, [Permen 22/2006] Standar Proses, [Permen 41/2007] Standar Kompetensi Lulusan, [Permen 23/2006] Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permen 13/2007 Ttg Kasek, Permen 16/2007 Ttg Guru, Permen 24/2008 Ttg Tenaga Adm] Standar Sarana Dan Prasarana [Permen 24/2007] Standar Pengelolaan, [Permen 19/2007] Standar Pembiayaan, [PP. 48/2008] Standar Penilaian Pendidikan. [Permen 20/2007] 28
Syukron Katsiro