DASAR NEGARA & KONSTITUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Standar Kompetensi : Kompetensi Dasar :
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
PEMBUKAAN UUD 1945.
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (Pembukaan UUD 1945)
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental

KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Isi pembukaan UUDisi pembukaan UUD isi pembukaan UUD UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
KONSTITUSI NEGARA.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
Tugas Pembelajaran PPKn Berbasis IT
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
BERKOMITMEN TERHADAP POKOK KAIDAH NEGARA FUNDAMENTAL
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
KONSTITUSI (UUD).
beserta rakyat Indonesia
BERTEKAD UNTUK MENGAMALKAQN MAKNA POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
UNDANG-UNDANG DASAR.
KONSEP DASAR PEMBENTUKAN HUKUM TATA NEGARA
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
Transcript presentasi:

DASAR NEGARA & KONSTITUSI Oleh : Anton Budiarto, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM UNWIKU PURWOKERTO

DASAR NEGARA & KONSTITUSI Negara hrs mendasarkan/berpedoman pada dasar negara Karena dalam dasar negara terkandung nilai-nilai yang bersumber dari tata kehidupan masyarakat negara dan budayanya Dasar negara merupakan suatu norma dasar bagi negara/ menjadi sumber bagi perundangan suatu negara * Dasar negara menjadi norma hukum tertinggi dalam suatu negara

DASAR NEGARA & KONSTITUSI Kebiasaan Pandangan hidup Pemikiran & cita-cita Ciri khas bangsa DASAR NEGARA

DASAR NEGARA & KONSTITUSI Kelompok Tingkatan Norma menurut Hans Nawiasky Staats fundamental norm Norma fundamental negara Staats ground gesetz Aturan dasar/pokok negara Formell gesetz Undang - Undang Verordnung & Autonome satzung Aturan pelaksanaan / aturan otonomi

DASAR NEGARA & KONSTITUSI PANCASILA PEMBUKAAN UUD 1945 NORMA HUKUM TERTINGGI NORMA FUNDAMENTAL NEGARA NORMA PERTAMA CITA HUKUM POKOK KAIDAH NEGARA YG FUNDAMENTAL

DASAR NEGARA & KONSTITUSI Pembukaan UUD 1945 Memuat dasar falsafah negara Pancasila dan UUD 1945 yg merupakan satu kesatuan yg tdk dpt dipisahkan

DASAR NEGARA & KONSTITUSI BAGAN NORMA HUKUM DI INDONESIA PANCASILA ( PEMBUKAAN UUD 1945) BATANG TUBUH UUD 1945 (PASAL DEMI PASAL) TAP MPR,KONVENSI KETATANEGARAAN, UU ATURAN PELAKS. & ATURAN OTONOMI LAIN

DASAR NEGARA & KONSTITUSI PENGERTIAN BERASAL DARI BAHASA PERANCIS “ CONSTITUER” YG BERARTI MEMBENTUK ISTILAH BAHASA BELANDA “ GRONDWET” BAHASA INDONESIA : “ WET = UU & GROND = TANAH -- UUD KONSTITUSI DIBEDAKAN MENJADI 2 YAITU: 1. KONSTITUSI TERTULIS 2. KONSTITUSI TIDAK TERTULIS UUD KONVENSI

DASAR NEGARA & KONSTITUSI MENCAKUP KESELURUHAN DARI PERATURAN-PERATURAN BAIK YG TERTULIS /TDK TERTULIS, YG MENGATUR & MENGIKAT CARA-CARA BAGAIMANA SUATU PEMERINTAH NEGERI DISELENGGARAKAN UUD ISI UUD: BERSIFAT POKOK, DASAR, DAN ASAS-ASAS (Pembagian kekuasaan negara, lembaga-lembaga negara, & masyarakat warga negara Ind dlm penyelenggaraan negara)

DASAR NEGARA & KONSTITUSI PENILAIAN TERHADAP KONSTITUSI KARL LAWENSTEIN A. NILAI NORMATIF B. NILAI NOMINAL C. NILAI SEMANTIK Artinya apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa & bagi mereka konstitusi tersebut tdk saja berlaku dlm arti hukum / legal, tetapi jg merupakan suatu kenyataan dlm arti sepenuhnya secara efektif. Dalam hal ini konstitusi menurut hukum memang berlaku tetapi dlm prakteknya tdk dilaksanakan secara sempurna, karena ada pasal-pasal yg tdk dijalankan Konstitusi itu secara umum berlaku, tetapi dalam kenyataanya hanya sekadar utk memberi bentuk dr tempat yg telah ada & utk melaks.kekuasaan politik

DASAR NEGARA & KONSTITUSI FUNGSI KOSTITUSI 1. MEMBAGI KEKUASAAN DALAM NEGARA /( TRIAS POLITICA ) 2. MEMBATASI KEKUASAAN PEMERINTAH HAL – HAL POKOK YG DIATUR KONSTITUSI JAMINAN HAK ASASI MANUSIA SISTEM KETATANEGARAAN YG MENDASAR KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA

DASAR NEGARA & KONSTITUSI KETERKAITAN DASAR NEGARA DGN KONSTITUSI KONSTITUSI MENENTUKAN STRUKTUR PEMERINTAHAN NEGARA sedangkan STRUKTUR JALANNYA PEMERINTAHAN HRS BERSUMBER DARI DASAR & IDEOLOGI NEGARA

DASAR NEGARA & KONSTITUSI SUBSTANSI KONSTITUSI SBG HUKUM DASAR KONSTITUSI SBG HUKUM TERTINGGI KONSTITUSI SBG INDUK & SUMBER HUKUM TATA NEGARA

MENGAPA UUD 1945 BERSIFAT SEMENTARA DASAR NEGARA & KONSTITUSI MENGAPA UUD 1945 BERSIFAT SEMENTARA UUD 1945 sebagai syarat diakuinya Indonesia sebagai negara merdeka UUD 1945 bersifat sementara dan menyediakan klausul perubahan Menyesuaikan perkembangan jaman & globalisasi

DASAR NEGARA & KONSTITUSI Konstitusi Negara Republik Indonesia A. PEMBUKAAN UUD 1945 B. BATANG TUBUH UUD 1945 C. PERUBAHAN UUD 1945 D. SISTEM PEMERINTAHAN NRI

DASAR NEGARA & KONSTITUSI Konstitusi Negara Republik Indonesia A. PEMBUKAAN UUD 1945 MAKNA ALINEA – ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945 : a. Alinea pertama c. Alinea ketiga b. Alinea kedua d. Alinea keempat

a. Alinea Pertama Keteguhan bangsa Ind.dlm membela kemerdekaan melawan penjajah dlm segala bentuk Pernyataan subjektif bangsa Ind.utk menentang & menghapus penjajahan di atas dunia Pernyataan objektif bangsa Ind. Bahwa penjajahan tdk sesuai dgn kemanusiaan & perikeadilan Pemerintahan Ind.mendukung kemerdekaan bagi suatu bangsa untuk berdiri sendiri

b. Alinea Kedua Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan melawan penjajah Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil & makmur

c. Alinea Ketiga Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa Ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME

d. Alinea Keempat Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam UUD Susunan/bentuk negara Republik Indonesia Sistem pemerintahan negara Dasar Negara  Pancasila

Pokok – pokok pikiran dlm Pembukaan UUD 1945 Pokok pikiran pertama “ negara melindungi segenap bangsa Ind & seluruh tumpah darah Ind. Dgn berdasarkan atas persatuan dgn mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Ind” Pokok pikiran kedua “neg hendak mewujudkan keadilan sosial bagi suluruh rakyat Ind” Pokok pikiran ketiga “neg yg berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan & permusyawaratan/perwakilan Pokok pikiran keempat “neg berdasar atas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yg adil & beradab

DASAR NEGARA & KONSTITUSI Konstitusi Negara Republik Indonesia B. BATANG TUBUH UUD 1945 Terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan & 2 ayat tambahan, serta penjelasan umum & penjelasan pasal demi pasal ; * sistem pemerintahan negara * hubungan neg dgn warga negara * hal lain

Menurut Notonegoro Dalam hal isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal sbb: * Dasar-dasar negara yg dibentuk * Cita-cita kerohanian ( Pancasila ) * Asas politik negara * Tujuan Negara * Ketentuan diadakanya UUD

Isi Konstitusi Republik Indoensia Hal-hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara; Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya; Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga hak asasi manusia; Konsepsi atau cita negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, sosial dan pertahanan; Hal mengenai perubahan undang-undang dasar; Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.

Konstitusi secara ringkas memiliki 3 (tiga) tujuan memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik; melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri; memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Fungsi-fungsi konstitusi Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan negara; Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara; Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara; Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara; Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara; Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of cereomy; Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial ekonomi; Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).

UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara Indonesia Naskah yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” suatu penerbitan resmi Pemerintah Republik Indonesia yang terbit pada tanggal 15 Pebruari 1946. Sebagaimana kita ketahui Undang-undang Dasar 1945 itu telah disahkan oleh Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan mulai berlaku untuk pertama kali pada tanggal 18 Agustus 1945.

Tiga Macam Undang-Undang Dasar Dalam Empat Periode Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945, yang terdiri dari, Pembukaan (4 alinea), Batang Tubuh (XVI Bab dan 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan) dan bagian Penjelasan UUD 1945; Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS, terdiri atas 6 bab, 197 pasal, dan beberapa bagian; Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD S 1950, terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian; Periode 5 Juli 1959 – sekarang kembali berlaku UUD 1945.

Periode Keempat Berlaku UUD 1945 Dengan Pembagian UUD 1945 yang belum ada perubahan (diamandemen); UUD 1945 yang sudah ada perubahan yaitu : - Perubahan Pertama disahkan 19 Oktober 1999 - Perubahan Kedua disahkan 18 Agustus 2000 - Perubahan Ketiga disahkan 10 Nopember 2001 - Perubahan Keempat disahkan 10 Agustus 2002 Jika naskah asli Undang-undang Dasar 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan Undang-undang Dasar 1945 seluruhnya mencakup 99 butir ketentuan.

Perubahan atas UUD 1945 tersebut tidak mengakibatkan konstitusi yang asli atau UUD 1945 yang asli tidak berlaku lagi. Sistem perubahan UUD 1945 adalah dengan addendum yaitu menyisipkan bagian perubahan ke dalam naskah UUD 1945. Sistem perubahan ini meniru model perubahan Amerika Serikat. Naskah perubahan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945, dengan demikian naskah UUD 1945 terdiri atas : Naskah asli UUD 1945; Naskah Perubahan Pertama UUD 1945; Naskah Perubahan Kedua UUD 1945; Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945; Naskah Perubahan Keempat UUD 1945;