DASAR NEGARA & KONSTITUSI Oleh : Anton Budiarto, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM UNWIKU PURWOKERTO
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Negara hrs mendasarkan/berpedoman pada dasar negara Karena dalam dasar negara terkandung nilai-nilai yang bersumber dari tata kehidupan masyarakat negara dan budayanya Dasar negara merupakan suatu norma dasar bagi negara/ menjadi sumber bagi perundangan suatu negara * Dasar negara menjadi norma hukum tertinggi dalam suatu negara
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Kebiasaan Pandangan hidup Pemikiran & cita-cita Ciri khas bangsa DASAR NEGARA
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Kelompok Tingkatan Norma menurut Hans Nawiasky Staats fundamental norm Norma fundamental negara Staats ground gesetz Aturan dasar/pokok negara Formell gesetz Undang - Undang Verordnung & Autonome satzung Aturan pelaksanaan / aturan otonomi
DASAR NEGARA & KONSTITUSI PANCASILA PEMBUKAAN UUD 1945 NORMA HUKUM TERTINGGI NORMA FUNDAMENTAL NEGARA NORMA PERTAMA CITA HUKUM POKOK KAIDAH NEGARA YG FUNDAMENTAL
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Pembukaan UUD 1945 Memuat dasar falsafah negara Pancasila dan UUD 1945 yg merupakan satu kesatuan yg tdk dpt dipisahkan
DASAR NEGARA & KONSTITUSI BAGAN NORMA HUKUM DI INDONESIA PANCASILA ( PEMBUKAAN UUD 1945) BATANG TUBUH UUD 1945 (PASAL DEMI PASAL) TAP MPR,KONVENSI KETATANEGARAAN, UU ATURAN PELAKS. & ATURAN OTONOMI LAIN
DASAR NEGARA & KONSTITUSI PENGERTIAN BERASAL DARI BAHASA PERANCIS “ CONSTITUER” YG BERARTI MEMBENTUK ISTILAH BAHASA BELANDA “ GRONDWET” BAHASA INDONESIA : “ WET = UU & GROND = TANAH -- UUD KONSTITUSI DIBEDAKAN MENJADI 2 YAITU: 1. KONSTITUSI TERTULIS 2. KONSTITUSI TIDAK TERTULIS UUD KONVENSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI MENCAKUP KESELURUHAN DARI PERATURAN-PERATURAN BAIK YG TERTULIS /TDK TERTULIS, YG MENGATUR & MENGIKAT CARA-CARA BAGAIMANA SUATU PEMERINTAH NEGERI DISELENGGARAKAN UUD ISI UUD: BERSIFAT POKOK, DASAR, DAN ASAS-ASAS (Pembagian kekuasaan negara, lembaga-lembaga negara, & masyarakat warga negara Ind dlm penyelenggaraan negara)
DASAR NEGARA & KONSTITUSI PENILAIAN TERHADAP KONSTITUSI KARL LAWENSTEIN A. NILAI NORMATIF B. NILAI NOMINAL C. NILAI SEMANTIK Artinya apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa & bagi mereka konstitusi tersebut tdk saja berlaku dlm arti hukum / legal, tetapi jg merupakan suatu kenyataan dlm arti sepenuhnya secara efektif. Dalam hal ini konstitusi menurut hukum memang berlaku tetapi dlm prakteknya tdk dilaksanakan secara sempurna, karena ada pasal-pasal yg tdk dijalankan Konstitusi itu secara umum berlaku, tetapi dalam kenyataanya hanya sekadar utk memberi bentuk dr tempat yg telah ada & utk melaks.kekuasaan politik
DASAR NEGARA & KONSTITUSI FUNGSI KOSTITUSI 1. MEMBAGI KEKUASAAN DALAM NEGARA /( TRIAS POLITICA ) 2. MEMBATASI KEKUASAAN PEMERINTAH HAL – HAL POKOK YG DIATUR KONSTITUSI JAMINAN HAK ASASI MANUSIA SISTEM KETATANEGARAAN YG MENDASAR KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA
DASAR NEGARA & KONSTITUSI KETERKAITAN DASAR NEGARA DGN KONSTITUSI KONSTITUSI MENENTUKAN STRUKTUR PEMERINTAHAN NEGARA sedangkan STRUKTUR JALANNYA PEMERINTAHAN HRS BERSUMBER DARI DASAR & IDEOLOGI NEGARA
DASAR NEGARA & KONSTITUSI SUBSTANSI KONSTITUSI SBG HUKUM DASAR KONSTITUSI SBG HUKUM TERTINGGI KONSTITUSI SBG INDUK & SUMBER HUKUM TATA NEGARA
MENGAPA UUD 1945 BERSIFAT SEMENTARA DASAR NEGARA & KONSTITUSI MENGAPA UUD 1945 BERSIFAT SEMENTARA UUD 1945 sebagai syarat diakuinya Indonesia sebagai negara merdeka UUD 1945 bersifat sementara dan menyediakan klausul perubahan Menyesuaikan perkembangan jaman & globalisasi
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Konstitusi Negara Republik Indonesia A. PEMBUKAAN UUD 1945 B. BATANG TUBUH UUD 1945 C. PERUBAHAN UUD 1945 D. SISTEM PEMERINTAHAN NRI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Konstitusi Negara Republik Indonesia A. PEMBUKAAN UUD 1945 MAKNA ALINEA – ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945 : a. Alinea pertama c. Alinea ketiga b. Alinea kedua d. Alinea keempat
a. Alinea Pertama Keteguhan bangsa Ind.dlm membela kemerdekaan melawan penjajah dlm segala bentuk Pernyataan subjektif bangsa Ind.utk menentang & menghapus penjajahan di atas dunia Pernyataan objektif bangsa Ind. Bahwa penjajahan tdk sesuai dgn kemanusiaan & perikeadilan Pemerintahan Ind.mendukung kemerdekaan bagi suatu bangsa untuk berdiri sendiri
b. Alinea Kedua Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan melawan penjajah Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil & makmur
c. Alinea Ketiga Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa Ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME
d. Alinea Keempat Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam UUD Susunan/bentuk negara Republik Indonesia Sistem pemerintahan negara Dasar Negara Pancasila
Pokok – pokok pikiran dlm Pembukaan UUD 1945 Pokok pikiran pertama “ negara melindungi segenap bangsa Ind & seluruh tumpah darah Ind. Dgn berdasarkan atas persatuan dgn mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Ind” Pokok pikiran kedua “neg hendak mewujudkan keadilan sosial bagi suluruh rakyat Ind” Pokok pikiran ketiga “neg yg berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan & permusyawaratan/perwakilan Pokok pikiran keempat “neg berdasar atas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yg adil & beradab
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Konstitusi Negara Republik Indonesia B. BATANG TUBUH UUD 1945 Terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan & 2 ayat tambahan, serta penjelasan umum & penjelasan pasal demi pasal ; * sistem pemerintahan negara * hubungan neg dgn warga negara * hal lain
Menurut Notonegoro Dalam hal isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal sbb: * Dasar-dasar negara yg dibentuk * Cita-cita kerohanian ( Pancasila ) * Asas politik negara * Tujuan Negara * Ketentuan diadakanya UUD
Isi Konstitusi Republik Indoensia Hal-hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara; Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya; Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga hak asasi manusia; Konsepsi atau cita negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, sosial dan pertahanan; Hal mengenai perubahan undang-undang dasar; Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.
Konstitusi secara ringkas memiliki 3 (tiga) tujuan memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik; melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri; memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Fungsi-fungsi konstitusi Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan negara; Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara; Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara; Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara; Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara; Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of cereomy; Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial ekonomi; Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara Indonesia Naskah yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” suatu penerbitan resmi Pemerintah Republik Indonesia yang terbit pada tanggal 15 Pebruari 1946. Sebagaimana kita ketahui Undang-undang Dasar 1945 itu telah disahkan oleh Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan mulai berlaku untuk pertama kali pada tanggal 18 Agustus 1945.
Tiga Macam Undang-Undang Dasar Dalam Empat Periode Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945, yang terdiri dari, Pembukaan (4 alinea), Batang Tubuh (XVI Bab dan 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan) dan bagian Penjelasan UUD 1945; Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS, terdiri atas 6 bab, 197 pasal, dan beberapa bagian; Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD S 1950, terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian; Periode 5 Juli 1959 – sekarang kembali berlaku UUD 1945.
Periode Keempat Berlaku UUD 1945 Dengan Pembagian UUD 1945 yang belum ada perubahan (diamandemen); UUD 1945 yang sudah ada perubahan yaitu : - Perubahan Pertama disahkan 19 Oktober 1999 - Perubahan Kedua disahkan 18 Agustus 2000 - Perubahan Ketiga disahkan 10 Nopember 2001 - Perubahan Keempat disahkan 10 Agustus 2002 Jika naskah asli Undang-undang Dasar 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan Undang-undang Dasar 1945 seluruhnya mencakup 99 butir ketentuan.
Perubahan atas UUD 1945 tersebut tidak mengakibatkan konstitusi yang asli atau UUD 1945 yang asli tidak berlaku lagi. Sistem perubahan UUD 1945 adalah dengan addendum yaitu menyisipkan bagian perubahan ke dalam naskah UUD 1945. Sistem perubahan ini meniru model perubahan Amerika Serikat. Naskah perubahan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945, dengan demikian naskah UUD 1945 terdiri atas : Naskah asli UUD 1945; Naskah Perubahan Pertama UUD 1945; Naskah Perubahan Kedua UUD 1945; Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945; Naskah Perubahan Keempat UUD 1945;