TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2008 TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidik Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen dan perubahannya Keputusan Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Aparatur Negara (Menko Wasbangpan) Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kredit tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Syarat Peserta Syarat Perserta menurut Permendiknas No 42/2007 Pasal 1 ayat 2 dan Surat Edaran Dirjen Dikti: memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya program magister (S2)/setara, memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli. mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap dan Tidak sedang menjalani hukuman adminstratif tim sertifikasi dosen nasional
Yang Tidak Diperbolehkan: dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan; dosen tetap yayasan yang status kepegawaiannya pegawai PNS atau pegawai; dosen tetap yayasan yang berumur lebih dari 65 tahun Nol bulan tim sertifikasi dosen nasional
Kriteria Urutan Peserta Menurut Surat Edaran Dirjen Dikti Jabatan Akademik Jenjang Pendidikan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Urutan ini disusun berdasar urutan prioritas di tingkat perguruan tinggi tim sertifikasi dosen nasional
Tatacara Sertifikasi Dosen Permendiknas No 42/2007: Pasal 2 ayat 1: Sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Pasal 2 ayat 2: Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. tim sertifikasi dosen nasional
Jabaran Portofolio menurut Permendiknas 42/2007 Pasal 2 ayat 3: Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma perguruan tinggi; persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma perguruan tinggi. tim sertifikasi dosen nasional
Kuota Nasional dan Kuota Perguruan Tinggi Kuota tahun 2008 sebanyak 12.000 dosen Jumlah Gubes 3233 jadi kuota untuk dosen non Guru Besar yang dibagi 8767 Distribusi kuota untuk PT: tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Penerimaan Tunjangan Tunjangan diterimakan sesuai dengan Permendiknas No. 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Prosedur Serdos tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Prosedur Serdos Depdiknas menetapkan kuota nasional ( tahun 2008 sejumlah 12.000 ). Kuota ini kemudian dijabarkan oleh Dirjen Dikti menjadi kuota perguruan tinggi (PT-Pengusul). Khusus untuk perguruan tinggi swasta distribusinya diserahkan kepada Kopertis. Pada PT-Pengusul kuota diproses menjadi daftar calon peserta sertifikasi dosen. PT-Pengusul dalam menangani proses sertifikasi ini disarankan untuk membentuk Panitia Sertifikasi Dosen (PSD) di tingkat PT-Pengusul. Daftar calon peserta sertifikasi dosen di PT Pengusul diurutkan berdasar (1) jabatan akademik, (2) pendidikan terakhir, dan (3) daftar urut kepangkatan atau yang sejenisnya. Rambu-rambu pengurutan ini diberlakukan di tingkat perguruan tinggi. PSD pada PT-Pengusul berkonsultasi dengan fakultas/jurusan/prodi untuk menentukan (1) mahasiswa, (2) teman sejawat, dan (3) atasan dosen yang akan menilai masing-masing calon peserta sertifikasi dosen. PSD kemudian memberikan blangko isian kepada (1) mahasiswa, (2) teman sejawat, (3) atasan dosen yang akan menilai, dan (4) dosen yang diusulkan untuk memberikan penilaian persepsional. Selain penilaian persepsional, dosen yang diusulkan melakukan penilaian personal. tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Prosedur Serdos Hasil semua penilaian diserahkan kembali ke PSD. PSD mengkompilasi hasil penilaian dan melengkapi dengan persyaratan lain seperti penilaian angka kredit, foto dan lain sebagainya. Hasil pengkompilasian ini menjadi berkas portofolio yang diserahkan oleh PSD di PT-Pengusul kepada perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen (PTP-Serdos). PTP-Serdos menilai portofolio dan hasilnya diserahkan kembali ke PT-Pengusul dan Ditjen Dikti. Berdasarkan hasil ini kemudian Ditjen Dikti menerbitkan nomor registrasi (khusus) bagi yang lulus dan dikirim ke PTP-Serdos untuk penerbitan sertifikat. Bagi yang tidak lulus diserahkan kepada PT-Pengusul untuk pembinaan dan pengusulan kembali. tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Penjaminan Mutu Penjaminan mutu proses sertifikasi melalui monitoring dan evaluasi internal dan eksternal Penjaminan mutu (pra dan) pasca sertifikasi melalui pembangunan Sistem Pengembangan Profesionalisme Dosen tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Komponen SPPD Tujuan Kegiatan pembinaan Langkah pembinaan Instrumentasi Bahan Pembinaan Penilaian Kelembagaan Ketenagaan Pembiayaan Dampak tim sertifikasi dosen nasional
Hubungan Antar Institusi Pelaksana Serdos bagi PTN tim sertifikasi dosen nasional
Hubungan Antar Institusi Pelaksana Serdos bagi PTS tim sertifikasi dosen nasional
Penunjukan PTP-Serdos PTP-Serdos ditetapkan oleh Mendiknas. Karena luasnya jangkauan di Depdiknas maka terdapat tiga kriteria PTP-Serdos yaitu: PTP-Serdos Pembina, yaitu PTP-Serdos yang mendapat tugas tambahan membina kecuali menilai portofolio, PTP-Serdos Mandiri, yaitu PTP-Serdos yang langsung dapat menilai portofolio, dan PTP-Serdos Binaan, PTP Serdos yang dalam menilai portofolio mendapat binaan dari PTP Serdos Pembina tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Pengaturan PTP Serdos Masing-masing PT-Pengusul dapat memilih PTP-Serdos, sesuai bidang/rumpun ilmu masing-masing dosen, namun untuk ketertiban pelaksanan sertifikasi dosen, ditetapkan aturan sebagai berikut: Perguruan tinggi swasta di bawah koordinasi Kopertis memilih PTP-Serdos berdasarkan kedekatan wilayah dan kesesuaian bidang ilmu masing-masing dosen seperti Tabel lampiran Permendiknas 19 Tahun 2008 . Perguruan tinggi negeri yang bukan PTP-Serdos juga memilih PTP-Serdos berdasar kedekatan wilayah dan kesesuaian bidang ilmu masing-masing dosen. PTP-Serdos sebagai PT-Pengusul dapat memilih PTP-Serdos yang setara atau lebih tinggi kategori penugasannya sesuai dengan rumpun keilmuannya. tim sertifikasi dosen nasional
Tugas Pembinaan PTP Serdos Pembina pada tahap persiapan ikut mempersiapkan kelayakan asesor, pada waktu penyelenggaraan ikut menjadi saksi penilaian portofolio dosen, pada akhir penyelenggaraan dibentuk forum antara PTP-Pembina dan PTP-Binaan untuk memutuskan hasil akhir kelulusan dosen, dan menandatangani penetapan kelulusan secara bersama-sama antara PTP Pembina dengan PTP-Serdos Binaan tim sertifikasi dosen nasional
Tatacara Menilai Portofolio tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Rekrutmen Asesor tim sertifikasi dosen nasional
Tatacara Pemakaian Koding Asesor tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional CATATAN: Pada tahun pertama (2008) asesor portofolio hanya yang berkualifikasi Profesor Doktor dan sudah mengikuti penyamaan persepsi, sedangkan tahun-tahun berikutnya dapat ditambah dengan melakukan seleksi asesor sesuai dengan ketentuan yang ada pada Buku Pedoman ini. tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Instrumen Portofolio Penilaian Persepsional yang meliputi penilaian dari mahasiswa, teman sejawat, atasan Langsung dan dosen yang diusulkan; Penilaian diskripsi diri dosen yang diusulkan atau disebut juga penilaian personal dan Penilaian angka kredit (PAK) tim sertifikasi dosen nasional
Instrumen Persepsional tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional ASPEK PENILAIAN tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional PERSEPSIONAL LULUS PENILAIAN PERSEPSIONAL BILA: rerata komponen ≥ 3,00 dan rerata seluruh instrumen ≥ 3,50 Untuk memudahkan proses dibuat tabel: tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional DIBUAT TABEL tim sertifikasi dosen nasional
PERSONAL ATAU DESKRIPSI DIRI LULUS PERSONAL ATAU DESKRIPSI DIRI bila skor rerata subkomponen ≥ 2,00 (A – K) ; dan skor rerata komponen ≥ 3,00 (Bag. I A-E dan Bag. II F-K) Untuk memudahkan proses dibuat tabel: tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional DIBUAT TABEL tim sertifikasi dosen nasional
KONSISTENSI ATAU OBYEKTIVITAS Konsistensi penilaian dimaksudkan sebagai perbandingan antara “skor persepsional suatu kelompok” dengan “skor deskripsi diri”. Konsistensi bernilai tinggi apabila sesuai antara keduanya dan rendah bila sebaliknya. tim sertifikasi dosen nasional
Kriteria Lulus Berdasarkan Obyektivitas atau Konsistensi tim sertifikasi dosen nasional
Tabel Utk Mencari Kategori Persepsional tim sertifikasi dosen nasional
Tabel Mencari Kategori Deskripsi Diri tim sertifikasi dosen nasional
Nilai Gabungan PAK dan Persepsional Penskoran PAK dalam portofolio ditentukan oleh (1) jabatan akademik dan (2) kepangkatan. tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Berdasarkan Pangkat tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Skor PAK Skor PAK adalah skor gabungan (ditambahkan) antara perolehan skor pangkat dan Jabatan Akademik. Contoh perhitungan skor PAK, seorang dosen yang memiliki jabatan akademik “Lektor Kepala” dan berpangkat (ruang gaji) III.c, maka dosen tersebut akan mendapat skor 50 + 20 = 70 tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Nilai Gabungan tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Nilai Gabungan tim sertifikasi dosen nasional
Rekapitulasi Kesimpulan tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Kriteria Kelulusan Dosen dinyatakan lulus apabila semua (4 aspek) yang dinilai lulus Salah satu saja tidak lulus maka dosen tersebut belum lulus tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional MANAJEMEN DATA Data utama adalah data yang menginformasikan identitas dosen, pendidikan, keahlian, institusi, skor rerata portofolio, dan lain sebagainya. Agar data utama dapat saling dipertukarkan maka perlu ditulis dalam format yang sama. Data dibuat dalam bentuk tabel dan ditulis dalam program MS Access-2003 dengan field/kolom yang ditentukan oleh Pusat (Depdiknas/Depag) tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional NOMOR PESERTA tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional NOMOR PESERTA Digit ke satu dan dua, tahun diusulkan. Tahun 2008 ditulis 08 Digit ke tiga Departemen (1 = Depdiknas, 2 = Dep. Agama, dst) Digit 4 sampai ke tujuh koding perguruan tinggi Digit ke delapan, asesor atau peserta. Digit ke 12 sampai ke 15 nomor urut di PT-Pengusul Setiap ganti tahun maka nomor ini mulai dari “0001” lagi Nomor peserta ini dibuat oleh PT Pengusul tim sertifikasi dosen nasional
Tatacara Pemakaian Koding Peserta tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Data Utama Data utama adalah data yang menginformasikan identitas dosen, pendidikan, keahlian, institusi, skor rerata portofolio, dan lain sebagainya. Agar data utama dapat saling dipertukarkan maka perlu ditulis dalam format yang sama. Data dibuat dalam bentuk tabel dan ditulis dalam program MS Access-2003 dengan field/kolom sebagai berikut. tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Fields pada data utama tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Fields pada data utama tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Fields pada data utama tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Fields pada data utama tim sertifikasi dosen nasional
tim sertifikasi dosen nasional Bagan Pertukaran Data tim sertifikasi dosen nasional
Pengelolaan Data Utama Pada awalnya Data Utama dibuat oleh PT Pengusul untuk field/kolom 1 sampai 22. Data dari PT Pengusul disebut ”DATA USULAN”, nama file data PT Pengusul mengikuti aturan D_tahun dikeluarkan_periode_koding PT Pengusul. Penjelasan: ”D” berarti data utama; tahun 2008 ditulis 08; periode adalah usulan di tahun tersebut ditempat PT Pengusul, ditulis ”1” atau ”2” dst ganti tahun mulai ”1” lagi; koding PT Pengusul lihat lampiran 13 Data Usulan dari PT Pengusul dikirim ke PT-Serdos untuk diproses penilaian portofolionya. Sesudah diproses maka PTP-serdos menambah field/kolom 23 sampai 31. Data ini disebut ”DATA HASIL” dan diberi nama file dengan menambah nama file dari PT Pengusul dengan ”koding PTP-Serdos”, sehingga menjadi D_tahun dikeluarkan_periode_koding PT Pengusul_koding PTP Serdos PTP-Serdos diminta untuk membuat data gabungan (rekapitulasi) yang berisi semua data utama di PT Pengusul yang menjadi tanggung jawabnya menjadi satu file. Data gabungan ini disebut ”DATA GABUNGAN” dan diberi nama file: DG_tahun dikeluarkan_periode_koding PTP-Serdos. tim sertifikasi dosen nasional
Pengelolaan Data Utama Soft copy Data Gabungan ini memuat semua field/kolom dari 1 sampai 29 untuk semua PT-Pengusul di wilayah tanggung jawabnya. Data gabungan ini dikirim ke Ditjen Dikti dalam bentuk soft copy dan hard copy. Untuk bentuk hard copy cukup ditampilkan field/kolom no 1 s/d 3, 14, 15, 22, 28 dan 29 dengan diberi otorisasi (tanda tangan dan cap) pada setiap lembar cetakannya Penjelasan: ”DG” berarti data gabungan; tahun 2008 ditulis 08; periode adalah periode di tahun tersebut ditempat PTP Serdos, ditulis ”1” atau ”2” dan seterusnya ganti tahun mulai ”1” lagi; koding PTP Serdos (lihat lampiran) PTP-Serdos diminta untuk membuat data internal PTP-Serdos yang merekam proses penilaian portofolio, data ini misalnya menunjukkan: NIRA asesor, hasil skor semua instrumen dari asesor 1 dan 2, skor gabungan dsb. Data ini disebut ”DATA INTERNAL”. Data ini dapat dipakai untuk membantu menunjukkan bukti bila terjadi perselisihan Pada setiap kali mencetak (print) dikeluarkan nama file dan tanggalnya pada catatan kaki. Komputer yang dipakai diharapkan selalu valid tanggal nya. tim sertifikasi dosen nasional
TIM SERTIFIKASI DOSEN NASIONAL Terima Kasih TIM SERTIFIKASI DOSEN NASIONAL 54