HUKUM TATA NEGARA (CONSTITUTIONAL LAW)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Advertisements

OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
HUKUM TATA NEGARA Ilmu hukum tata negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yg secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah.
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
Anang Zubaidy Yogyakarta, 2013
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
R. Herlambang Perdana Wiratraman
Uud dasar negara republik indonesia
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
BAB 7 USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
PERUBAHAN KONSTITUSI
Konstitusi Negara Republik Indonesia
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
BAB 1 Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
KONSTITUSI NEGARA.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PROSES PERUMUSAN PANCASILA SBG DASAR NEGARA
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
MAKNA PROKLAMASI DAN KONSTITUSI PERTAMA
HUKUM TATA NEGARA (CONSTITUTIONAL LAW)
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PEMILIHAN UMUM.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
H. BUDI MULYANA, S.IP., M.SI. NEGARA HUKUM.
UNDANG UNDANG DASAR DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Sistem Pemerintahan Indonesia
Masnur Marzuki, SH, LLM Hukum Tata Negara.
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental

Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KONSTITUSI (UUD).
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
UNDANG-UNDANG DASAR.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NAMA KELOMPOK 1.AYU 2.WRDYA 3.KURNIA 4.HENGKI 5.SYAFRIADIN 6.ZIMMY 7.JOSHUA 8.MONICA SARI.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
Di susun oleh: Diding Suhendi NPM:  Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

HUKUM TATA NEGARA (CONSTITUTIONAL LAW) Last update: April 2009 HUKUM TATA NEGARA (CONSTITUTIONAL LAW) Manunggal K. Wardaya Department of Constitutional Law SOEDIRMAN UNIVERSITY PURWOKERTO kuliahmanunggal.wordpress.com manunggal.wardaya@gmail.com

Rekomendasi Bacaan Ananda B Kusuma, “Keabsahan UUD 1945 Pasca Amandemen”, Jurnal Konstitusi, Vol. 4 No.1, Maret 2007 Moh Mahfud MD, “Menilai Kembali dan Menjajaki Kemungkinan Amandemen Lanjutan UUD 1945”, Jurnal Konstitusi, Vol.5 No.1, Juni 2008 ----------------------, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, 2007. Baca terutama pada Hal.17-36 Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, KonPress, Jakarta, 2006. Baca terutama hal. 1-58 Ni’matul Huda, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Rajawali Press, 2008. Baca terutama Bab I hal.1-35 Sekretariat Jenderal MPR RI, Panduan Pemasyarakatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2006 Yayasan Pembela Tanah Air, Sejarah Lahirnya Pancasila, Jakarta, 1994

KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME

HUKUM TATA NEGARA (Constitutional Law) James J. Robbins : The Body of Legal Rules and Principles which define the nature and limits of governmental power as well as the rights and duties of individuals in relation to the state and its governing organs. These rules and principles are usually formulated in a written constitution and are interpreted and extended by courts of final jurisdiction exercising their power of judicial review Perhatikan kalimat : …are usually formulated in a written… Mengandung arti bahwa ada kalanya berbagai peraturan (Rules) dan prinsip-prinsip (Principles) Hukum Tata Negara tak tertulis dalam suatu naskah Konstitusi

Sumber-sumber Hukum Tata Negara (Sources of Constitutional Law) Nilai-nilai Konstitusi yang tak tertulis Undang-undang dasar, Pembukaan dan Pasal-pasalnya Peraturan Perundangan Tertulis Jurisprudensi Peradilan Constitutional Conventions (Kebiasaan Ketatanegaraan) Doktrin Ilmu Hukum yang telah menjadi Ius Comminis Opinio Doctorum Hukum Internasional yang telah diratifikasi menjadi Hukum Nasional Ke-7 Sumber hukum di atas penerapannya tergantung pada keyakinan hakim. Dapat dipakai secara kumulatif atau alternatif, urutannya tidak mutlak, dan tidak menunjukkan hirarki. Untuk menentukan manakah yang paling utama, tergantung kasus yang dihadapi & penilaian hakim.

KONSTITUSI (Constitution) Edward Smith The Fundamental Law, or the fundamental principle underlying the organization of a state which determines the power and duties of the principal governmental authorities and guarantees certain rights of the people against infringement. Perhatikan: Fundamental Law, Fundamental Principle Determines The Power and Duties of The Principal Governmental Authorities Guarantees Rights of The People

Smith menjelaskan Fundamental Law/Principle sebagai berikut: It may be simply an uncollected body of legislative acts, judicial decisions, and political precedents and customs extending over a long period, like the BRITISH CONSTITUTION, or a number of separate organic laws, like the constitution of the THIRD FRENCH REPUBLIC; or a formal written document drafted and promulgated at a definite date by an authority of higher competence than that which make ordinary laws, like AMERICAN CONSTITUTIONS.

KONSTITUSI (Constitution) Soetandyo Wignjosoebroto (emiritus Profesor, UNAIR) Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga pemerintahan, termasuk hal ikhwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara itu. .

Konstitusi & Undang-undang Dasar (UUD): Samakah? Banyak yang menyamakan begitu saja, misal UUD Amerika Serikat sering disebut “Konstitusi Amerika Serikat”. Pengalaman Indonesia pada 1949; menggunakan istilah “Konstitusi RIS” dan bukannya UUD RIS Konstitusi lebih luas dari UUD. Konstitusi adalah hukum dasar. UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Herman Heller: UUD adalah Konstitusi yang tertulis

Konstitusi Jimly Asshiddiqie (Gurubesar HTN, UI) Hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Konstitusi jelas tidak identik dengan UUD. Kerajaan Inggris adalah negara yang tidak mempunyai naskah konstitusi dalam arti yang tertulis dan terkodifikasi.

Memahami Sebuah Konstitusi Filosofis Sosiologis Politis KONSTITUSI Historis

Perekonomian disusun atas dasar Usaha Bersama dan dimanfaatkan untuk sebesar2 kemakmuran rakyat? Presiden Mempunyai Kekuasaan membentuk Undang-undang? Tidak Terdapat Ketentuan Mengenai HAM? Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Lembaga Tertinggi? Dll, etc, lsp UUD 1945

UUD 1945 (Amandemen) Terdapat Klausul Hak Asasi Manusia? Presiden Menjabat 5 Tahun, Dapat dipilih kembali untuk 1 kali periode? DPR Memiliki Kekuasaan Membentuk Undang-undang Komisi Yudisial? Mahkamah Konstitusi? Dll, etc, lsp UUD 1945 (Amandemen)

Konstitusionalisme (Constitutionalism) The doctrine that the power to govern should be limited by definite and enforceable principles of political organization and procedural regularity embodied in the fundamental law, so that basic constitutional rights of individuals and groups will not be infringed Konstitusionalisme adalah doktrin (ajaran/paham) bahwa kekuasaan untuk memerintah harus dibatasi….sehingga hak-hak konstitusional dasar individu-individu dan kelompok-kelompok tidak akan terlanggar

2 Esensi Ide Konstitusionalisme Ajaran (doktrin) mengenai kebebasan sebagai Hak Asasi Manusia Hak yang kodrati, tak tetap tak bisa diambil alih kapanpun dan kekuasaan manapun dalam kehidupan bernegara, serta harus dijaga dan dipertahankan eksistensinya agar tetap utuh dan tak cacat karena terjadinya pelanggaran atasnya. Ajaran (doktrin) Rule of Law atau the supremacy state of law: setiap wujud kekuasaan harus mempunyai dasar pembenarannya menurut hukum perundang-undangan, dan pada gilirannya hukum perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan apa yang telah dikaidahkan oleh konstitusi. Kekuasaan yang seperti itu disebut HAK manakala berada di tangan pribadi manusia warganegara, dan disebut KEWENANGAN manakala berada di tangan manusia warganegara yang telah dipilih dan dipercaya untuk diangkat dalam jabatan publik

Rule of Law An Anglo-American doctrine that the law is supreme and that the rights of person under law are protected from interference by officers of the government Suatu ajaran bahwa hukum adalah supreme/teratas dan bahwa hak-hak orang di bawah naungan hukum dilindungi dari gangguan oleh para pejabat pemerintah Rule of Law, bukan Rule of Men, apalagi Rule By Law

UNDANG UNDANG DASAR DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA

UNDANG UNDANG DASAR 1945 Naskahnya dipersiapkan oleh Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai (baca: Dokuritsu Jiunbi Cosakai, diterjemahkan sebagai Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, disingkat BPUPK) yang dibentuk pada 29 April 1945 oleh pemerintah Jepang sebagai pelaksanaan janji Kemerdekaan, dilantik pada 28 Mei 1945 BPUPK : 62 Anggota, diketuai KRT Radjiman Wedyodiningrat & wakilnya Hibangase Yosio Persidangan dibagi dlm 2 periode: 29 Mei – 1 Juni 1945 & 10 Juli-17 Juli 1945 dalam kedua sidang, pembicaraan fokus pada pembentukan sebuah NEGARA MERDEKA

Sidang Dokuritsu Junbi Cosakai PERIODE SIDANG TANGGAL POKOK BAHASAN KETERANGAN I 29 Mei-1 Juni 1945 Dasar Negara Prof Mr. Soepomo, Mr. Muhammad Yamin & Ir. Soekarno mengajukan pendapatnya tentang Dasar Negara.1 Juni Soekarno mengajukan Pancasila Antara Pertama dan Kedua 22 Juni 1945 Dihasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 II 10-17 Juli 1945 Antara lain ttg bentuk negara, wilayah negara, rancangan UUD Disepakati wilayah negara adalah ex Hindia Belanda

UUD 1945 & Paham Negara Integralistik Mr. Soepomo dalam pidato di Sidang BPUPKI 31 Mei 1945 menyatakan bahwa cita negara yang sesuai dengan Indonesia adalah negara integralistik. Negara integralistik menurut Mr. Soepomo lebih tepat daripada negara individual liberalistis atau negara yang didasarkan pada kelas sebagaimana diperlihatkan negara komunis

Mr. Soepomo yang seorang ahli hukum adat, telah lama meyakini bahwa kesatuan antara pemimpin dan rakyat adalah karakter bangsa Indonesia, sebagaimana juga dijumpai di Jerman dan Jepang. Pendapat Soepomo didukung Ir. Soekarno & anggota-anggota BPUPK beretnis Jawa Hatta & Yamin di sisi lain menginginkan bahwa Negara Indonesia yang akan terbentuk tetap mengedepankan hak-hak individu, sehingga UUD harus memuat jaminan hak asasi manusia

Pro & Contra Negara Integralistik Soepomo Pro: konsep negara integralistik adalah pandangan asli bangsa Indonesia Contra: konsep negara integralistik Menjadikan UUD 1945 cenderung melahirkan kekuasaan otoriter Pandangan lain: Konsep Integralistik harus diletakkan dalam konteks ruang dan waktu saat itu dimana bangsa Indonesia menolak segala sesuatu yang bernuansa kolonial/barat termasuk demokrasi liberal.

Pada persidangan kedua, dibentuk Panitia Hukum Dasar, beranggotakan 19 orang, diketuai Ir. Soekarno Panitia ini membentuk Panitia Kecil diketuai o/ Prof.Soepomo 13 Juli 1945, panitia kecil menyelesaikan tugas & BPUPK menyetujui hasil kerjanya sebagai RUUD pada 16 Agustus 1945 18 Agustus 1945 disahkan sebagai UUD oleh PPKI

UUD 1945 : Konstitusi Tertulis Sementara Pidato Ketua PPKI Soekarno 18 Agustus 1945: UUD 1945 adalah Revolutie Grondwet, nanti kita akan memiliki UUD yang lebih baik Ratulangi: UUD 1945 perlu disempurnakan Aturan Tambahan Pasal II: Dalam enam bulan setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat ini terbentuk, Majelis bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar

UUD 1945, UUD darurat, OKI tidak selalu dijadikan rujukan 2 September 1945 dibentuk kabinet pertama dibawah tanggungjawab Presiden Soekarno. Ini berkesesuaian dengan UUD 1945 yang menganut sistem Presidensial. tapi 14 November 1945 Pemerintah mengeluarkan Maklumat berisi perubahan sistem kabinet dari Presidensiil ke sistem Parlementer

KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (RIS) 1949 Latar Belakang: Perang Dunia II berakhir: Jepang menjadi negara kalah perang. Kerajaan Belanda hendak kembali menjajah dengan taktik mendirikan negara kecil di Sumatera, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur dsb serta melancarkan Agresi Militer I (1947) dan Agresi II (1948)

Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat 23 Agustus -12 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar di The Hague (Den Haag) Hasil Konferensi: Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat Penyerahan Kedaulatan kepada RIS yang berisi 3 hal, yaitu (a) piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS; (b) status uni; dan (c) persetujuan perpindahan Mendirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda Lebih detail mengenai hal ini bacalah Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme.. hal.44-46

Undang-undang Dasar Sementara 1950 Negara RIS tidak bertahan lama. Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur menggabungkan diri menjadi satu wilayah Republik Indonesia. 19 Mei 1950 Pemerintah RIS dan Pemerintah RI sepakat membentuk kembali NKRI Dibentuk Panitia untuk merancang UUD UUDS resmi berlaku 17 Agustus 1950 Pasal 134 UUDS : Konstituante bersama Pemerintah menyusun suatu UUD RI yang akan menggantikan UUDS 1950

Pemilihan Umum 1955: Memilih Konstituante Desember 1955 Pemilu memilih konstituante untuk membentuk UUD 1956-1959 Konstituante bersidang dengan maksud membuat UUD yang tetap Dalam kurun waktu 3 tahun (1956-1959) Konstituante berhasil merumuskan sejumlah pasal, tapi mengalami kebuntuan dalam Dasar Negara

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Presiden Soekarno menyimpulkan Majelis Konstituante gagal, ia mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 : membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945 Dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 oleh DPR Dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959

UUD 1945 Setelah Dekrit Mengalami sakralisasi: tidak boleh dirubah, walau UUD 1945 adalah sementara sifatnya Tap MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum mempersulit perubahan UUD 1945 Kekuasaan mengalami stagnasi. Tidak berubah selama 32 tahun Kolusi Korupsi Nepotisme sebagai akibat UUD 1945 yang sentralistik dan sangat executive heavy Pelanggaran berbagai hak asasi manusia: hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak persamaan dimuka hukum, hak berserikat berkumpul, mengeluarkan pendapat, pembatasan pers, sensor

Latar Belakang Perubahan UUD 1945 Agenda Reformasi (Pembaharuan) a.l: Amandemen UUD 1945 Penghapusan Doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan Supremasi Hukum, Penghormatan HAM, serta pemberantasan KKN Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah Mewujudkan Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi

Amandemen UUD 1945 Sebagai agenda utama Reformasi: Mengapa? UUD 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan HAM. Presiden memiliki kekuasaan legislatif (membentuk Undang-undang) UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN Pasal Mengenai Masa Jabatan Presiden (Pasal 7), Mengenai Keharusan Bahwa Presiden Adalah Orang Indonesia Asli (Pasal 6 ayat (1)) dll

Amandemen UUD 1945 Sebagai agenda utama Reformasi: Mengapa? Tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (Checks and balances) antarlembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden

Tujuan Perubahan UUD 1945 Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh NKRI berdasar Pancasila Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat Menyempurnakan aturan dasar mengenai perlindungan hak asasi manusia Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas

Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 Naskah yang menjadi objek perubahan: Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lembaga Negara Nomor 75 Tahun 1959

Awal Perubahan UUD 1945 Sidang Istimewa MPR RI 1998: diterbitkan Tiga Ketetapan MPR Tiga ketetapan tersebut tidak secara langsung merubah UUD 1945 tapi telah menyentuh muatan UUD 1945 Setelah ada tiga ketetapan tersebut kehendak dan keinginan untuk melakukan perubahan UUD 1945 makin mengkristal di kalangan masyarakat, pemerintah, dan kekuatan sosial politik, termasuk partai politik

Tiga Ketetapan MPR Pada Sidang Istimewa MPR 1998 Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Ketentuan Pasal 1 ketetapan MPR tersebut berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan” Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini dapat dilihat sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai HAM yang terdapat dalam UUD 1945, seperti Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29 ayat (2)

Kesepakatan dasar Perubahan UUD 1945 Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial Penjelasan UUD 1945 yg memuat hal-hal normatif, akan dimasukkan dalam pasal-pasal, Melakukan perubahan dengan cara adendum

Pembukaan UUD 1945: Memuat dasar filosofis & normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945 Pembukaan mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan (haluan) negara yang harus dipertahankan Kesepakatan untuk mempertahankan NKRI didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang Kesepakatan mempertegas Sistem Presidensial bertujuan untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh Negara Republik Indonesia dan pada tahun 1945 telah dipilih oleh para pendiri negara

Peniadaan Penjelasan dimaksudkan untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan. Selain itu Penjelasan BUKAN produk BPUPK atau PPKI karena kedua lembaga itu menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945 tanpa Penjelasan Perubahan secara Adendum artinya perubahan dilakukan dengan TETAP mempertahankan naskah asli sebagaimana terdapat dalam Lembaran negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD 1945 diletakkan MELEKAT pada naskah asli

Perubahan UUD 1945 PERUBAHAN MATERI PERUBAHAN KETERANGAN Pertama (disahkan dalam Sidang Umum MPR-RI 19 Oktober 1999) Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 21 Keseluruhan berisi 16 ayat= 16 butir ketentuan dasar Kedua (disahkan dalam Sidang Tahunan MPR-RI tanggal 18 Agustus 2000) Mencakup 27 Pasal yang tersebar dalam 7 bab, yaitu Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat, Bab IXA Tentang Wilayah Negara, Bab X Tentang Warga Negara dan Penduduk, Bab XA Tentang Hak Asasi Manusia, Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan 27 Pasal tersebut isinya mencakup 59 butir ketentuan yang mengalami perubahan atau bertambah dengan rumusan ketentuan baru samasekali

PERUBAHAN MATERI PERUBAHAN KETERANGAN Ketiga (disahkan 9 November 2001) Bab I tentang Bentuk Negara dan Kedaulatan, Bab II Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab V tentang Kementrian Negara, Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, dan Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan Paling luas cakupannya terdiri dari 7 Bab, 23 Pasal, dan 68 butir ketentuan/ayat. Secara kuantitatif lebih besar perubahan, secara kualitatif perubahan sangat mendasar Keempat (disahkan 10 Agustus 2002) dalam Sidang Tahunan MPR-RI Antara lain ditetapkan bahwa UUD NRI 1945 sebagaimana telah dirubah dengan Perubahan I, II, III,IV adalah UUD NRI 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 Mencakup 19 Pasal termasuk satu Pasal yang dihapus

Naskah UUD 1945 dari masa ke masa PERIODE MUATAN 1945-1959 Naskah Asli UUD 1945 tanpa Penjelasan. Yang ada adalah Penjelasan Tentang UUD 1945 1959-1999 Naskah Asli UUD 1945 dengan Penjelasan Pasal per Pasal. 1999-2000 Naskah Asli UUD 1945 versi 1959-1999 + Perubahan I (1999) 2000-2001 Naskah Asli UUD 1945 versi 1959 -1999+ Perubahan I (1999) dan Perubahan II (2000) 2001-2002 Naskah Asli UUD 1945 versi 1959-1999 + Perubahan I (1999) , Perubahan II (2000) dan Perubahan III (2001) 2002- Sekarang Naskah Asli UUD 1945 versi 1959-1999 + Perubahan I (1999) , Perubahan II (2000), Perubahan III (2001), dan Perubahan IV (2002)

Jenis Perubahan Perubahan UUD 1945 dilakukan dalam rangka menyempurnakan dan bukan mengganti UUD 1945 Oleh karenanya jenis perubahan UUD yang dilakukan MPR adalah mengubah, membuat rumusan baru sama sekali, menghapus atau menghilangkan, memindahkan tempat pasal atau ayat sekaligus mengubah penomoran pasal atau ayat.

Mengubah Rumusan Contoh; Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang semula berbunyi Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang Setelah diubah menjadi (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang

Membuat Rumusan Baru Sama Sekali Contoh; Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat

Menghapuskan/Menghilangkan rumusan yang ada Contoh, Ketentuan Bab IV Dewan Pertimbangan Agung BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16 Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah Setelah diubah menjadi Dihapus

Memindahkan rumusan Pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya sekaligus mengubah penomoran pasal atau ayat Contoh Pemindahan Rumusan Pasal ke dalam Rumusan Ayat: Pasal 34 UUD 1945 Pasal 34 Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara Setelah diubah menjadi

Tiga Arus Tentang Perubahan UUD 1945 Kelompok /Arus yang ingin kembali ke UUD 1945 Kelompok Sapta Margais/Purnawirawan TNI dengan alasan Kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 Kelompok /Arus yang ingin mempertahankan UUD 1945 hasil Perubahan Parpol dominan di MPR/DPR dengan alasan: Perubahan sudah cukup menampung aspirasi dan kompromi Kelompok /Arus yang ingin Perubahan Lanjutan/Perubahan ke-Lima Akademisi, Peneliti, LSM, dengan alasan Perubahan UUD 1945 masih belum sempurna

Kembali (lagi) Ke UUD 1945? Perubahan UUD 1945 (199-2002) bukan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Perubahan bahkan amanat Aturan Tambahan II UUD 1945 Perubahan tidak menyentuh Pembukaan UUD 1945 yang berisi Dasar Negara Panca Sila Perubahan telah dibahas dalam jangka waktu lebih lama, 12 kali lipat waktu sidang BPUPK