MANUSIA, MASYARAKAT dan HUKUM Makhluk monodualistis (dwi-muka): makhluk individu sekaligus makhluk sosial; Makhluk individu: sehrsnya memenuhi kebutuhan dan kepentingan individual; Makhluk sosial: sehrsnya memenuhi kebutuhan dan kepentingan masy.
MANUSIA, MASYARAKAT dan HUKUM Kumpulan individu manusia (yg memp hasrat hdp bersama) Terdpt kelompok2 (golongan) masyarakat, krn: ketertarikan, visi, misi, tujuan, dan bantuan orang lain Kelompok: persaudaraan, kedaerahan, kepentingan, pekerjaan Adanya pembagian tugas
MANUSIA, MASYARAKAT dan HUKUM Interaksi sosial: harmonis dan disharmonis Konflik kepentingan (conflict of interest) Thomas Hobbes: ‘Homo homini lupus’ dan ‘Bellum omnium contra omnes’; Bentuk: masyarakat paguyuban (gemeinschaft) dan patembayan (geselschaft) Durkheim: ‘konflik adalah buahnya masyarakat’
MANUSIA, MASYARAKAT dan HUKUM Kelompok Kepentingan Kelompok Masyarakat Individu Konflik kepentingan HUKUM SBG KAIDAH NORMATIF
MANUSIA, MASYARAKAT dan HUKUM Dgn adanya potensi konflik dan disharmonisasi dlm masy, yang sangat memungkinan terjadinya anarkhi dan anomi, maka dibutuhkan tatanan hidup bermasyarakat Tatanan hidup bermasyarakat membutuhkan ‘code of conduct’, pedoman ttng bagaimana berperilaku, kaedah normatif Kaedah normatif: agama, kesusilaan, kebiasaan, dan hukum
MANUSIA, MASYARAKAT dan HUKUM ALASAN KETERADAAN HUKUM Potensi terjadinya konflik dan disharmonisasi Masyarakat membutuhkan ‘code of conduct’ Masyarakat membutuhkan sarana pengintegrasi >>UBI SOCIETAS IBI IUS<< Hukum: sebagai sarana perlindungan kepentingan mns
MANUSIA, MASYARAKAT dan HUKUM WUJUD, ISI DAN SIFAT HUKUM Wujud : abstrak (sbg kaidah normatif) Isi : perintah, larangan, pembolehan Sifat : mengatur, memaksa Mengenal hukum: cara ‘ideafisikasi’, mencoba mengenali dari gejala2 fisiknya utk disimpulkan apa kira2 yg mendekati kaidah normatif yg sesungguhnya