Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. Zulfikri Aboebakar, CPA, S.H, M.H

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. Zulfikri Aboebakar, CPA, S.H, M.H"— Transcript presentasi:

1 Dr. Zulfikri Aboebakar, CPA, S.H, M.H
Pengantar Ilmu Hukum 2014 Dr. Zulfikri Aboebakar, CPA, S.H, M.H

2 Sejarah Istilah dan Arti Pengantar Ilmu Hukum
Istilah ini pertama kali dipergunakan di Indonesia di Perguruan Tinggi Gajah Mada di Yogyakarta 13 Maret 1946. Istilah ini merupakan terjemahan dari mata kuliah Inleiding tot de Rechtwetenschaf yang diberikan di Rechtshoge School (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum di Batavia pada zaman Hindia Belanda yang didirikan pada tahun 1924. Istilah ini pun sebetulnya terdapat juga dalam Hoger Onderwijswet 1920 atau Undang Undang Perguruan Tinggi di Belanda yang menggantikan istilah Encyclopaedie der Rechtswetenschap yang ternyata berasal dari istilah Jerman Einfuchrung in die Rechtswissenschaft.

3 Enzyklopaedia der Rechtswissenschaft
Einfuhrung in die Rechtswissenschaft Encyclopaedie der Rechtswetenschap Inleiding tot de Rechtwetenschaf Pada Hoger Onderwijswet 1920 Inleiding tot de Rechtwetenschaf Pada Rechtshoge School di Batavia 1924 Pengantar Ilmu Hukum Pada Perguruan Tinggi Gajah Mada 13 Maret 1946

4 Pengantar Ilmu Hukum dalam arti luas bermaksud mempelajari dasar-dasar hukum di dalam mengantarkan mahasiswa yang ingin mempelajari hukum ke arah yang sebenarnya. Dengan demikian Pengantar Ilmu Hukum dalam arti luas adalah Pengantar Ilmu Hukum dalam arti sempit ditambah dengan Pengantar ukum Indonesia. Pengantar Ilmu Hukum dalam Arti Luas Pengantar Ilmu Hukum dalam Arti Sempit (General Theory of Law) Pengantar Hukum Indonesia Ius Positivus Ius Constitutum Stelligrecht

5 Pengantar/Introduction/Inleiding; kata ini berasal dari akar kata “antar” kata kerja yang berarti membawa sesuatu benda dari satu tempat menuju ke tempat yang lain. Setelah mendapat awalan “pe” dan sisipan “ng” berubah menjadi kata benda, misalnya orang atau benda yang lain. Dalam kontek kuliah kita PIH ini dapat berupa orang yang menjadi dosen dan/atau buku yang menjadi alat bantu.

6 Ilmu adalah suatu kata yang berasal dari bahasa Arab yakni “Ilm”, Inggeris “Science”, Belanda “Wetenschap”, Jerman “Wissenschaf” yang berarti sebagai suatu proses berfikir yang terjadi di dalam otak/diri manusia setelah melihat, memperhatikan, membandingkan, menganalisa berbagai fenomena alam semesta yang terjadi dilingkungan hidupnya.

7 Menurut R. Harre dalam bukunya (The Philosophies of Science, an Introductory Survey , hlm 62)
Ilmu adalah a collection of well-attested theories which explain the patterns regularities and irregularities among carefully studied phenomena, atau kumpulan teori-teori yang sudah diuji coba yang menjelaskan tentang pola-pola yang teratur atau pun tidak teratur di antara fenomena yang dipelajari secara hati-hati.

8 Dalam Pengantar Ilmu Hukum akan diperkenalkan konsep-konsep, generalisasi-generalisasi dan teori hukum umum, pengertian-pengertian dan asas-asas hukum (grondbegrippen & grondbeginselen). Jadi Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar sekaligus mengandung pengertian-pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum.

9 Pengantar Ilmu Hukum adalah suatu ilmu yang :
Merupakan pengantar atau dasar bagi setiap orang dalam mempelajari ilmu hukum yang amat luas ruang lingkupnya. Memberikan dan menanamkan kepada setiap orang yang mempelajari ilmu hukum mengenai : 1. pengertian-pengertian dasar dari berbagai istilah (terminologi) dalam ilmu hukum, 2. pengertian-pengertian dasar mengenai berbagai persoalan yang menjadi bahan-bahan pelajaran utama dan harus dikuasai dalam mempelajari ilmu hukum,

10 5. berbagai pandangan/ajaran/aliran penting yang ada di dalamnya,
3. batasan-batasan yang jelas antara hal yang satu dan hal yang lain serta hubungannya antara satu sama lain (termasuk di dalamnya berbagai perbandingan tentang persamaan dan perbedaan antara satu sama lain) dan sebagainya. 4. Gambaran dasar yang jelas tentang sendi-sendi utama seluruh ilmu hukum yang menjadi kerangka dari ilmu hukum itu sendiri, baik secara garis besar/menyeluruh maupun juga secara mendalam/bagian per bagian, 5. berbagai pandangan/ajaran/aliran penting yang ada di dalamnya,

11 Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan kepada para mahasiswa tentang hukum dan segala seluk beluknya yang berkaitan di dalamnya, misalnya sumber-sumbernya, wujud, pembagian dan macam, sifat, sistem, serta segala faktor yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhinya dan sebagainya,

12 Dengan demikian hakekat Pengantar Ilmu Hukum adalah merupakan dasar dari pengetahuan hukum, dimana di dalamnya tertanam pengertian-pengertian dasar yang akan menjadi akar ilmu hukum.

13 CIRI-CIRI HUKUM: 1. ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan 2
CIRI-CIRI HUKUM: 1.ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan 2. ada sanksi yang tegas 3. adanya perintah dan larangan 4. perintah dan larangan harus ditaati Berhubungan dengan waktu atau tempo, Berhubungan dengan tempat atau locos.

14 Ilmu Hukum tidak dapat dipisahkan dari disiplin hukum.
Disiplin hukum adalah suatu sistem ajaran tentang hukum, sehingga ilmu hukum merupakan salah satu bagian dari disiplin hukum.

15 Disiplin Hukum Ilmu Tentang Kaedah Hukum Ilmu Hukum Sejarah Hukum
(Normwissenschaft) Ilmu Hukum Sejarah Hukum Antropologi Hukum Sosiologi Hukum Psikologi Hukum Perbandingan Hukum Ilmu Kenyataan Hukum. (Tatsachenwissenschaft) (Das Sein) Ilmu Pengertian Hukum (Begrieffenwissenschaft) Disiplin Hukum (Secara Umum) Filsafat Hukum Berfungsi sebagai “dapur pengolah” nilai-nilai hukum yang di “supply” dari ilmu hukum. Pemilihan Nilai-Nilai Hukum hasil olahan Filasfat Hukum Politik Hukum Pelaksanaan Hasil Pilihan Nilai-Nilai Hukum terbaik sesuai skala prioritas saat itu.

16 Nilai-Nilai (+) (+) Bebas x Tertib Modern x Lestari
(+) (+) Bebas x Tertib Modern x Lestari Proteksi x Restriksi Luwes x Ketat Berpasangan & Bertentangan (+) (-) Baik x Jahat Jujur x Curang Bijak x Lalim Indah x Buruk Berpasangan & Berlawanan Nilai-Nilai (Values) (+) (+) Jujur Tenang Rajin Kecukupan (-) (-) Curang + Gelisah Malas Kekurangan Berpasangan & Sejalan

17 Disiplin Hukum Meliputi
Ilmu-ilmu yang mencakup normwissenschaft atau sollenwissenschaft dan tatsacheneissenschaft. Yang pertama mencakup ilmu tentang kaidah dan ilmu pengertian (dogmatik hukum); Yang kedua mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum (ilmu kenyataan hukum) Politik hukum, yang mencakup kegiatan memilih nilai-nilai serta menterapkan nilai-nilai Filsafat hukum, yang kegiatannya mencakup perenungan nilai-nilai, perumusan nilai-nilai serta penyerasian nilai-nilai.

18 ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM :
Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula. Politik hukum adalah salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat. Perbandingan hukum adalah salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri

19 Antropologi hukum adalah bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa dan cara penyelesaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi. Filsafat hukum adalah ilmu mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum adalah hukum yang dikaji secara mendalam. Sosiologi hukum adalah ilmu yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala social lainnya . Psikologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dinamika jiwa manusia . Ilmu hukum positif adalah ilmu hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

20 Ilmu tentang kaedah hukum adalah suatu cabang dari ilmu hukum yang khusus mengajarkan tentang masalah kaedah hukum dan sehgala seluk-beluk yang berkaitan di dalamnya tentang perumusan, pembagian menurut macam, wujud, sifat, esensi, eksistensi, tujuan dan sebagainya. Ilmu tentang kenyataan hukum adalah suatu cabang dari ilmu hukum yang khusus mengajarkan tentangtentang berbagai kenyataan dalam hubungan dan segala pengaruhnya dengan hukum, seperti yang diajarkan dalam sejarah hukum, antropologi hukum, sosiologi hukum, psikologi hukum dan perbandingan hukum. Ilmu tentang pengertian hukum adalah suatu cabang atau bagian dari ilmu hukum hukum yang khusus mengajarkan tentang pengertian-pengertian dasar yang terdapat dalam ruang lingkup ilmu hukum.

21 Hukum tidak hanya meliputi asas dan kaedah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya kaedah itu dalam kenyataan di masyarakat.

22 Hukum itu berhubungan dengan manusia
Hukum itu berhubungan dengan manusia. Kalau tidak ada manusia, maka tidak akan ada hukum. Karena adanya manusialah maka ada hukum. Ubi Ius Ubi Societat (Cicero) Rasionalisasi adanya hukum adalah Conflict of human interest. Hukum itu ada, karena ada konflik kepentingan, Manusia itu mempunyai ego, mempunyai aku, mempunyai kepribadian atau rasa harga diri. Di dunia ini manusia berkuasa dan ingin menguasai lebih jauh dunia ini (serakah), baik dalam skala besar mapun kecil. Ia adalah pusat dari segala kegiatan kehidupan. Ia adalah subjek

23 Akan tetapi kepentingan-kepentingannya itu sepanjang masa di dunia ini selalu diganggu atau diancam oleh sesamanya (Bellum Omnium Contra Omnes, Homo Ommini Lupus) (Thomas Hobes ) dan binatang buas atau alam lingkungan disekelilingnya. Oleh karena itu manusia membutuhkan perlindungan atas kepentingan-kepentingannya yang selalu terganggu itu. Manusia ingin hidup tenteram dan damai. Itu merupakan kepentingan atau kebutuhannya.

24 Maka terciptalah kaedah sosial atau peraturan hidup yang melindungi kepentingan manusia dari gangguan yang mengancam kepentingannya itu. Ada empat kaedah sosial yang dapat dibagi menjadi dua kelompok kaedah sosial, yaitu ; kaedah sosial yang mempunyai aspek kehidupan pribadi, yaitu kaedah agama dan kaedah kesusilaan kaedah sosial yang mempunyai aspek kehidupan antar pribadi, yaitu kaedah sopan santun atau tata krama dan kaedah hukum.

25 Hukum Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
Soerjono Soekanto Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Hukum dalam arti kaedah atau norma Hukum dalam arti tata hukum atau hukum posistif Hukum dalam arti keputusan pejabat Hukum dalam arti petugas Hukum dalam arti proses pemerintahan Hukum dalam arti perilaku yang teratur dan ajeg Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

26


Download ppt "Dr. Zulfikri Aboebakar, CPA, S.H, M.H"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google