Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali"— Transcript presentasi:

1 OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
SISTEM HUKUM INDONESIA OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali

2 APA ITU SISTEM?

3 (interdependence of its parts)
sistem adalah suatu kompleksitas elemen yang terbentuk dalam satu kesatuan interaksi (proses); masing-masing elemen terikat dalam satu kesatuan hubungan yang satu sama lain saling bergantung (interdependence of its parts)

4 APA ITU HUKUM?

5 Tidak mudah mendefinisiksan pengertian hukum,MENGAPA
Tidak mudah mendefinisiksan pengertian hukum,MENGAPA? “karena hukum itu tidak dapat ditangkap pancaindera, maka sulit membuat suatu definisi yang tepat”

6 hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

7 Unsur-unsur Hukum antara lain: 1
Unsur-unsur Hukum antara lain: 1. peraturan mengenai tingkah laku manusia; 2. peraturan itu dibuat oleh badan berwenang; 3. peraturan itu bersifat memaksa, walaupun tidak dapat dipaksakan; 4. peraturan itu disertai sanksi yang tegas dan dapat dirasakan oleh yang bersangkutan.

8 Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari : a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin c. Sebagai sarana penggerak pembangunan d. Sebagai fungsi kritis

9 1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

10 2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
- Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang, Hukum mempunyai sifat memaksa, Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis

11 3. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.

12 4. Fungsi kritis hukum Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, mengatakan : “Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya”.

13 sistem hukum???

14 Sistem hukum merupakan - Sistem terbuka (mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungannya). - Sistem hukum merupakan kesatuan unsur-unsur (yaitu peraturan, penetapan) yang dipengaruhi oleh faktor-faktor kebudayaan, sosial, ekonomi, sejarah, dan sebagainya.

15 Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda.

16 MAKA SEHARUSNYALAH SISTEM HUKUM KITA MEMANG SEGERA PERLU DI REVOLUSI, HAL UTAMA YANG HARUS KITA LAKUKAN ADALAH MEMODERNISASI KE ARAH PROGRESIF SERTA MEMBUAT SISTEM HUKUM INDONESIA YANG BERLANDASKAN PANCASILA

17 TERIMA KASIH


Download ppt "OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google