HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Departemen Perdagangan RI
Advertisements

Tahapan impor Bagan proses permohonan perizinan impor via on-line dan secara manual Proses Importasi Prosedur Impor.
TRANSAKSI EKSPOR IMPOR DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C)
1. Pengertian L/C C.F.G. Sunaryati Hartono, mengatakan :
Metode Pembiayaan Perdagangan Internasional
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
Hukum Jual Beli Perusahaan - 05
Persaingan dalam pasar bebas (Memahami konteks bisnis global)
Perjanjian Ekspor Impor
SYARAT PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
STANDAR KOMPETENSI Memahami perekonomian terbuka KOMPETENSI DASAR
PERDAGANGAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TRADE)
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
2. Fungsi Kurs Valuta Asing
BAGIAN VII PEREKONOMIAN DUNIA
INTERNATIONAL ECONOMICS
KONTRAK DAGANG.
Oleh: Ricky W. Griffin Ronald J. Ebert
EKONOMI INTERNASIONAL
SYARAT DAN CARA PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
GARIS BESAR PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. Pengertian L/C C.F.G. Sunaryati Hartono, mengatakan :
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
BISNIS GLOBAL.
AUDITA NUVRIASARI, SE, MM
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
BENTUK-BENTUK DAN JENIS ATAU TYPE L/C
BENTUK-BENTUK DAN JENIS ATAU TYPE L/C
LETTER OF CREDIT (l/c) PERTEMUAN - 05.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Letter Of Credit Eksportir
TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK BISNIS
BAGIAN VII PEREKONOMIAN DUNIA
LATIHAN SOAL LALIN.
Pembayaran Internasional dan Valuta Asing
Resiko-resiko Dalam Perdagangan Internasional Dan Cara Mengeliminasi
LETTER OF CREDIT UCP 600.
BAB 6 JASA – JASA PERBANKKAN.
PERT 6 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Proses dan Prosedur Impor
Copyright by Dhoni Yusra
Pembayaran dengan LC Pertemuan ke-12.
Bab 4 Perekonomian Terbuka A. Perdagangan Internasional
Gambaran Umum Ekonomi Internasional
Copyright by Dhoni Yusra
1). Perjanjian tentang cara pembayaran dengan L/C oleh
BAB XIII EKSPOR IMPOR DENGAN L/C (LETTER OF CREDIT)
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
EKSPOR IMPOR Mekanisme global dalam eksport import dan mengetahui isi yang dinyatakan dalam Sales Contract.
EKSPOR IMPOR Jenis dan Pola-Pola Pembayaran Untuk Perdagangan Internasional, serta memahami Counter Trade.
Menjelaskan Risiko-Risiko yang bisa terjadi dalam Ekspor Impor
SMP Kelas 3 Semester 1 BAB VIII
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
TRANSAKSI EKSPOR IMPOR DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C)
TRANSAKSI EKSPOR IMPOR
Transaksi SKBDN.
HUKUM PENGANGKUTAN Pertemuan XII.
GARIS BESAR PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERKEMBANGAN hpi PADA AWAL PERTUMBUHAN
KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBIAYAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DR. NUR FATWA, SE., MM 1.PENGANTAR PEMBIAYAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI 2.ALAT-ALAT PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL.
Transcript presentasi:

HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI SH, M.H

Hukum Dagang Internasional dalam Definisi dan Perkembangannya Bagaimanakah perkembangan di Indonesia? Ruang Lingkup? Hukum Bisnis

Kesadaran universal dari negara-negara di dunia dalam bidang perdagangan inernasional sekarang ini adalah cenderung untuk memberlakukan perdagangan bebas, yang sering disebut dengan istilah “free trade” atau “trade liberalization”. Hal tersebut diatas menjadi alasan mengapa keberadaan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) maupun World Trade Organization (WTO) dengan berbagai alasannya telah mendapat dukungan dari hampir semua negara di dunia.

PERDAGANGAN BEBAS adalah suatu perdagangan antarnegara, baik yang berkenaan dengan impor maupun ekspor, yang tidak dibatas-batasi atau diintervensi dengan pengenaan tariffs, kuota, subsidi, kontrol nilai tukar, dan lain-lain batasan dan intervensi yang merupakan proteksi dan dapat menghambat arus perdagangan, di mana dengan perdagangan bebas tersebut, pertukaran antara permintaan dan penawaran barang atau jasa menjadi bebas tanpa diatur-atur Perkembangan yang semakin pesat mengakibatkan areal perdagangan semakin meluas, dan terjadi spesialisasi perdagangan untuk masing-masing negara sesuai dengan sumber daya yang tersedia di negara yang bersangkutan, yang dapat menimbulkan keuntungan komparatif, dan pada gilirannya akan menimbulkan iklim perdagangan yang lebih produktif dan efisien.

Akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 pada zamannya ekonom Adam Smith dan David Ricardo, doktrin-doktrin yang berdasarkan prinsip merkantalisme mulai dikalahkan oleh doktrin perdagangan bebas yang bersumber dari prinsip laissez faire. Laissez faire, yang secara harfiah berarti “bebas melakukan apa yang engkau inginkan”. Yakni bebas dari campur tangan pemerintah untuk membantu orang miskin, pengontrolan upah buruh, bantuan atau subsidi pertanian, dan mendukung adanya free trade.

Menurut Adam Smith dan juga David Ricardo, perdagangan internasional bukanlah ”anjing makan anjing”, melainkan dapat diarahkan berdasarkan prinsip “menang-menang” (win-win solution). Adam Smith maupun David Ricardo menyatakan bahwa prinsip menang-menang dalam suatu perdagangan internasional dimungkinkan, asalkan terpenuhi, antara lain syarat-syarat dalam teori berikut ini:

1. The Law of Comparative Advantage Yang dimaksud dengan “hukum keuntungan komparatif” (the law of comparative advantage) adalah memberikan kemungkinan agar suatu negara dapat memproduksi suatu barang tertentu yang karena faktor tertentu paling efisien dibandingkan jika barang tersebut diproduksi oleh negara lain. Dengan meminjam ungkapan yang dipakai oleh Adam Smith, bahwa seorang jangan membuat barang jika hasilnya barang tersebut lebih mahal ketimbang membelinya. Para penjahit baju jangan berusaha membuat sepatu untuk dirinya sendiri.

2. Laissez Faire Dalam hal ini, perpindahan barang dari satu tangan ke tangan yang lain atau dari satu negara ke negara yang lain haruslah dibiarkan bebas dan tiak boleh diatur-atur. Bahkan mereka berkompetensi secara terbuka.

Teori Comparative Advantage, yang dikembangkan oleh David Ricardo kemudian dikembangkan lagi oleh ahli ekonomi Paul Samuelson sampai dia mendapatkan hadiah Nobel bidang ekonomi karena telah mengembangkan teori the Comparative Advantage, yang menurutnya hal tersebut dapat bermanfaat bagi semua pihak, dengan beberapa asumsi dasar sebagai berikut: Tidak ada yang namanya pemerintahan (untuk mencampuri urusan bisnis). Yang berhasil (the gainers) dalam perdagangan mengkompensasi yang kalah (the losers). Upah adalah sama bagi seluruh negara industri. Modal dan tenaga kerja secara internasional adalah immobile. Tidak ada yang namanya trade defisit.

PERAN GATT DAN WTO Sejarah Tujuan dan Manfaat Prosedur Policy Struktur Organisasi Perjanjian Prinsip Dasar Kontroversial dalam GATT dan WTO Perlakuan terhadap Negara berkembang Prosedur penyelesaian sengketa

WTO dalam Perdagangan, Jasa, PMA dan HAKI TRIPS TRIMs UNCITRAL WIPO (World Intellectual Property Organization) ITU (International Telecommunication Union) ICC (International Chamber of Commerce) dll

WTO dalam Penyelesaian Sengketa Prinsip Prosedur Proses Bagaimanakah DSB (Dispute Settlement Body) dan Panel berperan? Case-case di Indonesia

SUMBER HUKUM DAGANG INTERNASIONAL Perjanjian Internasional Hukum Kebiasaan Internasional Prinsip hukum umum Putusan badan pengadilan Kontrak Hukum Nasional

SUBYEK HUKUM DAGANG INTERNASIONAL Negara Individu - Perusahaan Multinasional - Bank Organisasi Perdagangan Internasional Organisasi Internasional non pemerintah

PRINSIP DASAR HUKUM DAGANG INTERNASIONAL Kebebasan berkontrak Pacta Sun Servanda Penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dll Kebebasan komunikasi

UNIFIKASI DAN HARMONISASI HUKUM DAGANG INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL Perdagangan bebas Dimana Indonesia menempatkan diri? Bagaimana kesiapan? Solusi Memaksimalkan HUKUM KONTRAK (Yang merupakan pilar utama di bidang hukum dalam perkembangan kegiatan perekonomian HUKUM KONTRAK Terus berfungsi Menjawab kebutuhan justice dan legal certainty

INTERNATIONAL TRADE LAW (Hk.Perdag Transnasional) HUKUM KONTRAK SAAT INI Asia Tenggara masih menggunakan cara konvensional yang bersumber pada hukum nasional (penyelesaian domestik) Persoalan transnasional juga masih diselesaikan oleh HPI (Privat Internasional Law) HARMONISASI (di Kawasan ASEAN) Hanya bagaimanakah H dapat mengakomodasi kepentingan nasional dan Transnasional dengan kata lain harus PROPORSIONALITAS Asas freedom of contract dan itikad baik INTERNATIONAL TRADE LAW (Hk.Perdag Transnasional) LEX MERCATORIA Baru

EKSISTENSI HUKUM DAGANG INTERNASIONAL Perkembangan di Indonesia Ekspor - Impor Peran Trading Agreement dalam Kontrak Dagang Internasional WARE HOUSE

Transportation contract WAREHOUSE Warehose receipt Sales contract EXPORT IMPORT Transportation contract Insurance contract L/C contract UCP # 500 BANK BANK

Sebuah Kontrak Dagang ekspor/impor tidak timbul seperti halnya pembuatan kontrak pada umumnya, akan tetapi satu perbedaan yang ada adalah bahwa kontrak dagang ekspor impor ini memiliki proses tahapan tertentu dengan tahap tahap sebagai berikut yaitu : a. Eksportir mempromosikan barang yang akan diekspor melalui berbagai cara strategi pemasaran yang berkembang saat ini.

b. Promosi ekspor dapat juga menjadi sarana pemasaran ekspor dan promosi ini dapat melalui berbagai lembaga seperti : Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN), Dewan Penunjang Ekspor (DPE), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Atase Perdagangan Kedutaan Besar RI di luar negeri, atase perdagangan Kedutaan Besar negara-negara asing di Jakarta, Perwakilan-perwakilan dagang asing seperti American Chamber of Commerce (AMCHAM), China External Trade Association (CETRA), Japan External Trade Organization (JETRO), Korean Trade Agency (KOTRA), dan lain-lain.

c. Importir yang berminat terhadap promosi yang dilakukan eksportir kemudian mengirimkan surat permintaan harga atau Letter of Inquiry kepada eksportir yang berisi permintaan penawaran harga disertai keterangan mengenai mutu barang yang diinginkan, kuantum yang ingin dibeli, harga satuan dan total harga dalam valuta asing (US$ atau mata uang lain), waktu pengiriman (shipment date) serta nama pelabuhan tujuan yang diingini.

d. Eksportir memenuhi permintaan importir dengan mengirimkan surat penawaran harga atau offersheet yang berisi keterangan berdasarkan permintaan importir, seperti uraian barang, mutu, kuantum, waktu penyerahan, harga dan tempat penyerahan barang, syarat pembayaran, waktu pengapalan, cara pengepakan barang, brosur, dan bila perlu contoh barang yang ditawarkan. Penawaran itu juga menyebutkan apakah penawaran bersifat free offer atau firms offer.

e. Setelah mempelajari dengan seksama offersheet dari eksportir, kemudian importir membuat surat pesanan dalam bentuk ordersheet atau purchase order kepada eksportir. f. Eksportir menyiapkan kontrak jual beli ekspor (sale’s contract) sesuai dengan data dari offersheet dan ordersheet ditambah dengan keterangan seperti force majeur clause, klaim, syarat pengapalan seperti partial shipment, transhipment, vessel age dan lain-lain.

g. Kontrak tersebut ditandatangani oleh eksportir dan dikirimkan kepada importir untuk ditandatangani pula sebagai tanda persetujuan atas sale’s contract itu. Lazimnya sale’s contract dibuatkan dalam rangkap dua (two original). h. Importir mempelajari sale’s contract dengan seksama, dan bila dapat menyetujuinya kemudia ia menandatangani dan mengembalikannya kepada eksportir. Satu original copy ditahan oleh importir sebagai dokumen asli transaksi yang lazim disebut sebagai sale’s confirmation.

Perjanjian ekspor/impor harus memenuhi tiga landasan utama suatu perjanjian (terkait dengan prinsip dasar hukum dagang inernasional yakni dalam prinsip hukum umum), al : Asas konsensus: adanya kesepakatan antara kedua belah pihak secara suka rela. Asas obligatoir : mengikat kedua belah pihak untuk menjalankan semua hak dan kewajiban masing-masing. Asas penalti: bersedia memberikan ganti rugi kepada pihak lain jika tidak memenuhi janji dalam menjalankan kewajibannya.

Bagi jenis kontrak atau perjanjian yang melibatkan banyak pihak, baik langsung maupun tidak langsung, maka dapat kami berikan gambaran para pihak-pihak yang berhubungan dalam perjanjian ekspor/impor tersebut antara lain meliputi. Hubungan hukum antara pembeli dan penjual Hubungan hukum pembeli dengan issuing bank Hubungan hukum issuing bank dengan advising bank Hubungaan hukum issuing bank dengan penjual Hubungan hukum advising bank dengan penjual

DOKUMEN PENDUKUNG KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL L/C (Letter of Credit) B/L (Bill of Lading) CO (Certificate of Origin) dll

Ruang Lingkup PERDAGANGAN INTERNATIONAL EXPOT >< IMPORT LINTAS NEGARA UNSUR-UNSUR : perbedaan mata uang Para pihak berbeda wilayah Letter of Credit kesulitan prosedur Perbedaan tempat

Definisi LETTER OF CREDIT : Suatu perintah yang dilakukan oleh pembeli atau importir yang ditujukan kepada bank untuk membuka L/C agar membayar sejumlah uang pada penjual atau ekportir.

Kegunaan L/C Exportir merasa aman karena pembayaran atas barang yang dikirim pada importir ada kepastiannya. Pengiriman barang baru akan dilaksanakan oleh penjual bila ia telah memperoleh info dari bank tentang adanya pembukaan kredit yang diperintahkan baginya. Importir merasa aman karena pembayaran terhadap jual beli baru direalisir oleh bank bila penjual telah menyerahkan dokumen yang dimaksud sesuai perjanjian.

KREDIT BERDOKUMEN (L/C) “ For the purpose of such provisions, definitions and articles the expressions” documentary credits(S)”, and Credit (S)” used therein mean any arrangement, how ever named of described, where by a bank (the issuing bank), acting at the request and in accordance with the instructions of o customer (the applicant for the credit); Is to make payment to the order of a third party (the beneficiary), or is to pay, accept or negotiate bills of exchange (drafts) drawn by the beneficiary, or Authorises such payments to be made or such drafts to be pait accepted or negotiated by another bank, against stipulated documents, provided that the term and conditions of the credit are complied with.

PIHAK YANG BERKEPENTINGAN DALAM PELAKSANAAN PEMBUKAAN L/C: Pembeli Penjual Bank Pembuka L/C Bank Penutup L/C Bank Pembayar L/C (Paying Bank) Confirming Bank Remitting Bank Reimbursing Bank

Pembangunan Hukum Keperdataan di Indonesia dalam Perdagangan Bebas Globalisasi? Perdagangan Bebas Indonesia Bagaimanakah Hukum Nasional Peran? Sikap pemerintah? Solusi? Pengembangan arah? KUHPerdata? KUHDagang? Sarana prasarana hukum?

HUKUM PERJANJIAN SEBAGAI IUS CONSTITUENDUM KEMANA ARAH HUKUM KONTRAK DI INDONESIA ?