UANG
Pengertian uang Pengertian Uang dalam Arti Luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa Pengertian Uang dalam Arti Sempit ialah alat pembayaran sah yang diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral) baik berbentuk kertas maupun logam yang memiliki nilai atau besaran tertentu yang tertera pada kertas atau logam yang penggunaannya diatur dan dilindungi oleh undang-undang
Syarat syarat uang Dapat diterima secara umum Mudah dibawa Tahan lama Tidak mudah dipalsukan Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai
Fungsi uang 1.Fungsi sebagai Alat Tukar Fungsi uang sebagai alat tukar merupakan fungsi utama dari uang, karena pada dasarnya penggunaan uang untuk memudahkan pertukaran, khususnya bagi pembeli. Sebagai alat tukar bentuk uang haruslah mudah dibawa, ringan dan relatif aman 2. Fungsi Sebagai Penyimpan Nilai Fungsi uang sebagai penyimpan nilai yaitu nilai nominal yang tertera pada kertas atau logamnya merupakan nilai yang memiliki daya beli yang sama pada jangka waktu tertentu, pada saat harga- harga barang dan jasa belum naik. Artinya nilai uang tidak kadaluarsa sebagaimana layaknya barang yang diperdagangkan.
Jenis jenis uang 1. UANG KARTAL : Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. 2. UANG LOGAM : uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang kartal UANG LOGAM : Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Uang logam memiliki tiga macam nilai : Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
uang kartal UANG KERTAS : Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. 1.Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan. 2. Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral.
UANG GIRAL Uang giral adalah alat pembayaran berupa bilyet giro, cek, dan pemindahan telegrafis yang dikeluarkan oleh bank kepada seseorang atau badan karena mempunyai simpanan rekening di bank yang bersangkutan
Contoh uang giral