PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM KURIKULUM 2013 BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014
PERSIAPAN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
PENYUSUNAN RPL RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan) Berisi informasi/gambaran kegiatan layanan yang akan dilakukan. Disusun sebelum kegiatan dilakukan. Disusun pada setiap kegiatan layanan yang dilakukan. Dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelayanan.
Komponen Minimal RPL Tujuan Materi Kegiatan Sumber, bahan, dan alat Penilaian
Bagaimana Format RPL yang disusun selama ini ?
PELAKSANAAN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
BK Pola 17 Plus (PERMENDIKBUD NOMOR 81 A TAHUN 2013 4 bidang bimbingan : pribadi, sosial, belajar, karir. 10 jenis kegiatan layanan :orientasi, informasi, penempatan/ penyaluran, konseling perorangan, konseling kelompok, bimbingan kelompok, penguasaan konten, konsultasi dan mediasi, dan advokasi. 6 jenis kegiatan pendukung : aplikasi dan instrumentasi BK, konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, alih tangan, dan tampilan kepustakaan
BK Komprehensif (RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM JALUR FORMAL, DITJEN PMPTK, 2007) A. Pelayanan Dasar B. Pelayanan Responsif C. Pelayanan Perencanaan individu D. Dukungan sistem
PENILAIAN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
PENILAIAN Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar”. Dengan penilaian ini dapat diketahui sejauh mana keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling yang diberikan dan dapat ditetapkan langkah-langkah tindak lanjut untuk memperbaiki dan mengembangkan program selanjutnya.
TUJUAN PENILAIAN Untuk mengetahui atau memperoleh gambaran tentang keefektifan dan efisiensi dari kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh Guru BK/Konselor. Hasil penilaian merupakan usaha, tindakan atau proses untuk menentukan derajat kualitas kemajuan kegiatan pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
JENIS PENILAIAN Penilaian proses dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana keefektifan layanan bimbingan dan konseling ditinjau dari prosesnya Penilaian hasil dimaksudkan untuk memperoleh informasi keefektifan layanan bimbingan dan konseling ditinjau dari hasilnya.
Penilaian Proses Penilaian proses dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam RPL (SATLAN dan SATKUNG), untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.
PENILAIAN HASIL Penilaian hasil pelayanan bimbingan dan konseling adalah usaha untuk mengetahui bagaimana pemahaman, perasaan, dan kegiatan yang akan dilakukan klien setelah mendapat layanan konseling Penilaian hasil pelayanan bimbingan dan konseling dilakukan melalui ; penilaian segera, penilaian jangka pendek, dan penilaian jangka panjang.
PENILAIAN SEGERA Penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
Fokus penilaian segera diarahkan kepada diperolehnya informasi dan pemahaman baru (understanding), dicapaianya keringanan beban perasaan (comfort), dan direncanakannya kegiatan pasca konseling dalam rangka perwujudan upaya pengentasan masalah klien (action).
Penilaian Jangka Pendek Penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
Penilaian Jangka Panjang Penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung terhadap peserta didik.
Mengerjakan LK 2.2 Diskusi kelompok menyusun RPL TUGAS Mengerjakan LK 2.2 Diskusi kelompok menyusun RPL