HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Kompetensi Peradilan Agama
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Harta Kekayaan Rumah Tangga
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum Waris Adat igedeabw.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Asas-Asas Umum dlm UUPA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
HUKUM KELUARGA.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
PERJANJIAN PERKAWINAN
MEREK UU NO 15 TAHUN 2001.
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Tim Pengajar Hukum Perdata
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
MEREK UU NO 15 TAHUN /9/2018 MATERI HUKUM DAGANG.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN

Syirkah dalam perkawinan Syirkah: cara penyatuan / penggabungan harta kekayaan seseorang dengan harta orang lain. Syirkah terdapat pada kitab dagang. Menurut Hukum Islam, harta suami & harta isteri terpisah (Q.S.4:32 jo Q.S.4:29) Al Qur’an tidak mengatur harta bersama suami isteri tapi dimungkinkan adanya syirkah atas harta kekayaan suami isteri.

Harta Kekayaan dlm Perkawinan (syirkah) Psl 1 (f) KHI Harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

Macam harta suami isteri (1) Dari asalnya: Harta bawaan: Harta masing-masing suami isteri yang telah dimiliki sebelum mereka menikah baik atas usaha sendiri maupun dari pemberian. Harta yang diperoleh selama pernikahan tidak atas usaha bersama atau sendiri, namun dari warisan, wasiat atau hibah untuk masing-masing. Harta pencaharian: Harta yang diperoleh setelah mereka menikah atas usaha mereka berdua atau salah satu dari mereka.

Macam harta suami isteri (2) 2. Dari sudut penggunaannya: Untuk pembiayaan rumah tangga, keluarga & pendidikan anak-anak. Harta kekayaan yang lain. 3. Dari sudut hubungan harta dengan perorangan dalam masyarakat : Harta milik bersama suami & isteri. Harta milik seseorang, tapi terikat pada keluarga. Harta milik seseorang yang disebutkan dengan tegas oleh ybs.

Pelaksanaan syrikah harta kekayaan suami isteri Perjanjian tertulis atau diucapkan sebelum atau setelah berlangsungnya akad nikah. Ditetapkan dengan UU yang mengatur bahwa harta yang diperoleh suami / isteri atau keduanya dalam masa perkawinan adalah harta bersama suami isteri  UUP jo KHI. Kenyataan kehidupan pasangan suami isteri secara diam-diam telah terjadi syirkah (khusus untuk harta bersama yang diperoleh selama perkawinan)

Harta Bersama dlm Perkawinan (Psl 35, 36 UUP jo Psl 85, 86 KHI) Tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. Adanya harta bersama suami isteri dalam perkawinan tdk menutup kemungkinan adanya harta milik masing2.

Penguasaan Harta Kekayaan dalam Perkawinan Harta bawaan dari masing2 suami isteri & harta benda yang diperoleh masing2 sbg hadiah/ warisan adalah di bawah penguasaan masing2 sepanjang para pihak tidak menentukan lain. (Psl 35 (2) UUP jo Psl 87 (1) KHI). Suami / Isteri turut bertanggung jwb menjaga harta bersama maupun harta isteri/ suami yg ada padanya.

Harta Kekayaan Dalam Perkawinan Poligami (Psl 94 KHI) Harta bersama masing2 terpisah & berdiri sendiri. Dihitung sejak berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, keempat.

Penggunaan Harta Kekayaan dalam Perkawinan Penggunaan harta bersama harus persetujuan keduabelah pihak; Harta masing-masing dpt digunakan masing2 pihak sepenuhnya (Psl 36 (2) UUP jo Psl 87 (2) KHI). Pertanggungjwbn thd hutang suami/ isteri dibebankan pd hartanya masing-masing. Hutang utk kepentingan keluarga, pelunasannya dibebankan pd harta bersama. Bila tdk cukup, & suami juga tidak mempunyai harta, maka pembayarannya dibebankan kpd harta isteri. (Psl 93 (2, 3,4) KHI)

Perselisihan thd Harta Bersama Tanpa dikaitkan dgn permohonan talak/ gugat cerai  Pengadilan Agama meletakkan sita jaminan atas harta bersama tsb bila salah satu pihak melakukan perbuatan yg merugikan harta bersama. Keduapihak tetap dpt melakukan perbuatan hkm atas harta bersama tsb dgn persetujuan tertulis pihak lainnya sepanjang utk kepentingan keluarga & dgn izin PA. (Psl 88 jo Psl 95 (1, 2) KHI). Dikaitkan dengan permohonan talak/ gugat cerai Pengadilan Agama menentukan hal2 yg perlu utk menjamin terpeliharanya brg2 yg menjadi hak bersama atau hak msg2. (Psl 24 (2c) PP9/1975 jo Psl 136 (2) KHI

Akibat Perceraian thd Harta Kekayaan dlm Perkawinan Bila Perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur mnrt hkmnya masing2 (hkm agama, hkm adat, dll. (Psl 37 UUP). Bila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yg hidup lebih lama (Psl 96 (1) KHI). Pembagian harta bersama bagi suami/isteri yg pasangannya hilang harus ditangguhkan hingga ada kepastian matinya yg hakiki/ secara hukum atas putusan PA (Psl 96 (2) KHI). Janda/ duda cerai hidup, masing2 berhak mendapat setengah dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (Psl 97 KHI).

Tugas Minggu Depan: Baca tentang Putusnya Hubungan Perkawinan Menurut Hukum Islam Terimakasih