Risiko Reputasi Bank Bukopin dan Bank Syariah Bukopin Winny Salma Nur Azizah 20130730026 Tria 20130730028 Nurul Aulia Syafarina 20130730044 Asih Septia Rani 20130730346
Risk Profile Risiko Likuiditas Risiko Pasar Risiko Kepatuhan Risiko Kredit Risiko Reputasi Risiko Operasional Risiko Strategi Risiko Hukum
Risiko Reputasi Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnyatingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhada p Bank. Risiko reputasi juga dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5 tahun 2003 tentang Penerapan manajemen risiko bagi bank umum.
Resiko Reputasi Muncul Karena Nasabah merasa kecewa kepada bank syariah lalu melakukan protes, baik secara langsung (kepada bank syariah tersebut) maupun tidak langsung (lewat word-to-mouth dan media massa). Kejadian yang dapat mendatangkan risiko reputasi misalnya pelayanan bank syariah yang buruk, margin yang tinggi, pegawai yang berbusana tidak sopan, pegawai yang tidak mengetahui akad-akad syariah dan sebagainya. Pelanggaran aspek syariah.
Kebijakan yang dapat mengurangi Resiko Reputasi Optimalkan unit pengaduan nasabah. Setiap pengaduan nasabah harus segera ditindak lanjuti. Optimalisasi peran Public Relation (PR). Peran PR adalah untuk merancang dan mengorganisir strategi komunikasi yang berisi pesan-pesan yang tepat untuk audience untuk menjaga reputasi dan meminimalisir risiko reputasi. Menjunjung tinggi kaidah syariah. Penerapan kaidah syariah tidak hanya pada produk dan layanan. Tetapi juga pada perilaku (attitude) SDM bank syariah
Prinsip-prinsip GCG adalah keadilan, transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas. Penerapan GCG akan melengkapi prinsip kehati- hatian (prudential banking). Termasuk juga pemenuhan kaidah-kaidah syariah (sharia principle) yang berorientasi pada fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kebijakan Resiko Reputasi Bank Bukopin Membentukan Unit Kerja Pelayanan untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah; Penggunaan Complaint Tracking System untuk mengawasi penyelesaian keluhan nasabah; Penerapa Service Level Agreement (SLA) di tiap unit kerja untuk memastikan standar waktu; Bekerja sama dengan pihak independen melakukan survey pelayanan Bank dibandingkan dengan pesaing; Secara berkelanjutan melaksanakan pelatihan karyawan untuk dapat meningkatkan kualitas pelayana
Kebijakan Resiko Reputasi Bank Syariah Bukopin Bank syariah bukopin memberikan layanan bagi nasabahnya yang mengalami permasalahan atau keluhan tersebut di antaranya melalui media Phone. +6221 798 8266, 798 9837 Fax. +6221 798 0625, 798 0238, 798 0244 Telex. 62487, 66087 BKOPIN IA Contact : Corporate Secretary Email : corsec@syariahbukopin.co.id atau Call Center Halo Syariah Bukopin di 1400 Informasi serta keluhan nasabah atas layanan produk dan jasa (termasuk jaringan kantor dan ATM) Call Center Halo Syariah Bukopin di nomor 14005
Study kasus Bank Bukopin Terjadi 2x pencatatan transaksi dengan dengan no KK. 4211 6801 0078 **** tanggal 22 Desember 2014. nasabah langsung meminta transaksi itu untuk disanggah. Kemudian nasabah melakukan laporan penyanggahan lewat Call Center Bank Bukopin pada tanggal 3 Januari 2015, dan kemudian nasabah mengirimkan email ke customer care bank bukopin pada tanggal 17 Januari 2015, pada tanggal 22 Januari nasabah mengirimkan kembali lewat fax ke nomor: (021) 56957703 sebagai bukti tertulis untuk sanggahan transaksi tersebut. Dan pada tanggal 26 Januari 2015 nasabah mendatangi langsung Kantor Customer Care Bank BUKOPIN di Graha Bukopin, jl. Panglima Sudirman, Surabaya. nasabah melapor dan secara langsungbertemu muka dengan Customer Care Credit Card di lantai 3 gedung tersebut mengenai penyanggahan transaksi. nasabah diminta mengisi cardholder maintenance form untuk nantinya dilakukan investigasi.
Study kasus Bank Syariah Bukopin Tercatat tagihan transaksi melalui blackberry smartphone pada bulan November 2013 atas nama Nani di Surabaya, sebesar Rp 2.500.000,- sebanyak 1x, tetapi pada billing tagihan telah terjadi 2x transaksi. Padahal limit kartu kredit tidak cukup untuk transaksi 2x. Setelah melakukan sanggahan terhadap Bank Syariah bukopin melalui call center, pihak bank segera melakukan crosscheck terhadap transaksi tersebut dan segera memberikan konfirmasi kepada nasabah.
Terimakasih Wasalamualaikum wr.wb