Risiko Reputasi Bank Bukopin dan Bank Syariah Bukopin

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Advertisements

LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Cetak biru perbankan syariah
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
- BANK MANAGEMENT- REVIEW PERBANKAN DI INDONESIA
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum UMY Dipresentasikan pada: Pelatihan Aspek Hukum Perkreditan, 20 Desember 2011, E-Gov.
Video Banking Zuhrotul Afifah ( ) Winny Salma Nur Azizah ( )
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
Penerapan Manajemen Risiko
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
CRM CRM kependekan dari Customer Relationship Management. Dalam bahasa indonesia dapat kita artikan sebagai Manajemen Hubungan Pelanggan. Merupakan strategi.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
based of Pengertian LPS
Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
ELECTRONIC BANKING (E-BANKING)
Prinsip KYC/PMN.
Annisa Fatihati Sholihah
Perusahaan sebagai sebuah lembaga bisnis yang mengejar keuntungan atas kegiatan yang dijalankannya harus pula memperhatikan pelayanan yang diberikan agar.
Risiko Perbankan.
ABSTRAK PENANGANAN PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH DALAM
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
API (Arsitektur Perbankan Indonesia)
PROFIL RESIKO Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M.   Disusun oleh: Muhammad Ramdhan ( ) Yuyun.
Belajar dari Kasus Bank Global sumber : Oleh Achmad Ali
KARTU PLASTIK.
Pengendalian Risiko Amalia Ilmiani.
Kasus Bank Century Anggota Kelompok 2 : Anita Sari ( )
Disusun oleh kelompok 1:
MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH
Capital (Permodalan) Winny Salma Nur Azizah
Risiko Reputasi Kelompok 5 Yuni Mustika Sari
PERTEMUAN VI KASUS PERUSAHAAN JASA.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Risiko Operasional Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M.   Disusun oleh: Muhammad Ramdhan ( )
PROFIL RESIKO Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M.   Disusun oleh: Muhammad Ramdhan ( ) Yuyun.
MANAJEMEN PERBANKAN KELOMPOK 10
Chapter 8 Manajemen Resiko Perbankan Syariah
RISIKO KEPATUHAN (COMPLAINCE RISK)
Chapter 4 Resiko Perbankan
ABSTRAK PELAKSANAAN KUALITAS PELAYANAN PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT PASAR INDUK Oleh Susilawati Persaingan usaha diantara dunia perbankan.
BANK SENTRAL.
Kelompok 9 Elvia Cahya ( ) Ratih Kuntari Dewi ( )
Otoritas Jasa Keuangan
Manajemen Resiko (Hubungan Camel,Camels+Risk Manajemen dan RBBS)
ANALISIS MASALAH BANK CENTURY; PROFIL RISK, GCG, CAPITAL DAN EARNING
Kelompok 2 Anita Sari ( ) Ayuk Nur Cahyati ( )
Srategi Pengembangan Bisnis Perbankan di Indonesia
MANAJEMEN RISKO KEUANGAN
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Anggota kelompok : 1. Fathonah Nurul Hudha Anita Dwi Nurhayati Haryanto
CRM CRM kependekan dari Customer Relationship Management. Dalam bahasa indonesia dapat kita artikan sebagai Manajemen Hubungan Pelanggan. Merupakan strategi.
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Risiko Perbankan.
Prinsip KYC/PMN.
CRM CRM kependekan dari Customer Relationship Management. Dalam bahasa indonesia dapat kita artikan sebagai Manajemen Hubungan Pelanggan. Merupakan strategi.
Oleh: Benni Asianto Aritonang
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Withdrawal risk pada Bank Syariah KELOMPOK : 10
MANAJEMEN RISIKO KORPORASI (ERM)
MANAJEMEN RISIKO STRATEGIS
1. Mahasiswa mampu mengidentifikasi kepuasan pelanggan serta menyampaikan pelayanan terbaik kepada orang yang dilayaninya 2.
Transcript presentasi:

Risiko Reputasi Bank Bukopin dan Bank Syariah Bukopin Winny Salma Nur Azizah 20130730026 Tria 20130730028 Nurul Aulia Syafarina 20130730044 Asih Septia Rani 20130730346

Risk Profile Risiko Likuiditas Risiko Pasar Risiko Kepatuhan Risiko Kredit Risiko Reputasi Risiko Operasional Risiko Strategi Risiko Hukum

Risiko Reputasi Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnyatingkat  kepercayaan  stakeholder yang  bersumber  dari  persepsi  negatif  terhada p Bank.  Risiko reputasi juga dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5 tahun 2003 tentang Penerapan manajemen risiko bagi bank umum.

Resiko Reputasi Muncul Karena Nasabah merasa kecewa kepada bank syariah lalu melakukan protes, baik secara langsung (kepada bank syariah tersebut) maupun tidak langsung (lewat word-to-mouth dan media massa). Kejadian yang dapat mendatangkan risiko reputasi misalnya pelayanan bank syariah yang buruk, margin yang tinggi, pegawai yang berbusana tidak sopan, pegawai yang tidak mengetahui akad-akad syariah dan sebagainya. Pelanggaran aspek syariah.

Kebijakan yang dapat mengurangi Resiko Reputasi Optimalkan unit pengaduan nasabah. Setiap pengaduan nasabah harus segera ditindak lanjuti. Optimalisasi peran Public Relation (PR). Peran PR adalah untuk merancang dan mengorganisir strategi komunikasi yang berisi pesan-pesan yang tepat untuk audience untuk menjaga reputasi dan meminimalisir risiko reputasi. Menjunjung tinggi kaidah syariah. Penerapan kaidah syariah tidak hanya pada produk dan layanan. Tetapi juga pada perilaku (attitude) SDM bank syariah

Prinsip-prinsip GCG adalah keadilan, transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas. Penerapan GCG akan melengkapi prinsip kehati- hatian (prudential banking). Termasuk juga pemenuhan kaidah-kaidah syariah (sharia principle) yang berorientasi pada fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kebijakan Resiko Reputasi Bank Bukopin Membentukan Unit Kerja Pelayanan untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah; Penggunaan Complaint Tracking System untuk mengawasi penyelesaian keluhan nasabah; Penerapa Service Level Agreement (SLA) di tiap unit kerja untuk memastikan standar waktu; Bekerja sama dengan pihak independen melakukan survey pelayanan Bank dibandingkan dengan pesaing; Secara berkelanjutan melaksanakan pelatihan karyawan untuk dapat meningkatkan kualitas pelayana

Kebijakan Resiko Reputasi Bank Syariah Bukopin Bank syariah bukopin memberikan layanan bagi nasabahnya yang mengalami permasalahan atau keluhan tersebut di antaranya melalui media Phone. +6221 798 8266, 798 9837  Fax. +6221 798 0625, 798 0238, 798 0244  Telex. 62487, 66087 BKOPIN IA  Contact : Corporate Secretary Email : corsec@syariahbukopin.co.id atau Call Center Halo Syariah Bukopin di 1400 Informasi serta keluhan nasabah atas layanan produk dan jasa (termasuk jaringan kantor dan ATM) Call Center Halo Syariah Bukopin di nomor 14005

Study kasus Bank Bukopin Terjadi 2x pencatatan transaksi dengan dengan no KK. 4211 6801 0078 ****  tanggal 22 Desember 2014. nasabah langsung meminta transaksi itu untuk disanggah. Kemudian nasabah melakukan laporan penyanggahan lewat Call Center Bank Bukopin pada tanggal 3 Januari 2015, dan kemudian nasabah mengirimkan email ke customer care bank bukopin pada tanggal 17 Januari 2015, pada tanggal 22 Januari nasabah mengirimkan kembali lewat fax ke nomor: (021) 56957703 sebagai bukti tertulis untuk sanggahan transaksi tersebut. Dan pada tanggal 26 Januari 2015 nasabah mendatangi langsung Kantor Customer Care Bank BUKOPIN di Graha Bukopin, jl. Panglima Sudirman, Surabaya. nasabah melapor dan secara langsungbertemu muka dengan Customer Care Credit Card di lantai 3 gedung tersebut mengenai penyanggahan transaksi. nasabah diminta mengisi cardholder maintenance form untuk nantinya dilakukan investigasi.

Study kasus Bank Syariah Bukopin Tercatat tagihan transaksi melalui blackberry smartphone pada bulan November 2013 atas nama Nani di Surabaya, sebesar Rp 2.500.000,- sebanyak 1x, tetapi pada billing tagihan telah terjadi 2x transaksi. Padahal limit kartu kredit tidak cukup untuk transaksi 2x. Setelah melakukan sanggahan terhadap Bank Syariah bukopin melalui call center, pihak bank segera melakukan crosscheck terhadap transaksi tersebut dan segera memberikan konfirmasi kepada nasabah.

Terimakasih Wasalamualaikum wr.wb