PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO 134704006 AGUNG HENDRO SUSILO 134704007 NIKITA YENYA RIZKY 134704048 TRI WAHYUNI AMBARWATI 134704088
Perkawinan Perkawinan adalah mengenai suatu kehidupan bersama tertentu antara seorang perempuan dan seorang laki-laki.
Hukum Perkawinan Sedangkan hukum perkawinan adalah peraturan–peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang.( Pasal 1 UU No.1 tahun 1974 )
Syarat –syarat pokok sah nya suatu perkawinan menurut Pasal 6 UUP: Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum berumur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Bila salah seorang orang tua meninggal dunia maka izin perkawinan cukup dari orang tua yang masih hidup. Bila kedua orang tua meniggal dunia maka izin diperoleh dari wali yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas. Jika orang-orang di point 2,3,4 tidak bisa memberi pendapat, maka pengadilan daerah tempat tinggal orang yang akan menikah dapat melangsungkan pernikahan dan memberikan izin terlebih dahulu. Point 1-5 tetap berlaku sepanjang tidak ada peraturan dari agama atau kepercayaan dari yang bersangkutan.
Asas-asas perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam undang-undang perkawinan ini ditentukan prinsip-prinsip atas asas-asas mengenai perkawinan sebagai berikut : Tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sah nya perkawinan bilamana dilakukan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya asas monogami :apabila yang dikehandaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang mengizinkannya . [Pasal 3 (1)] prinsip perkawinan : bahwa calon suami istri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melakukan perkawinan. Mempersukar terjadinya perceraian : karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga atau pergaulan masyarakat
Larangan Perkawinan Menurut Pasal 8 UUP : Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas, menyamping yaitu antara saudara. Berhubungan semenda yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu atau bapak tiri. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang. Berhubungan susu an yaitu orang tua susu an , anak susu an, saudara susuan, dan bibi atau paman susuan. Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Batalnya Perkawinan Syarat-syarat pembatalan perkawinan menurut pasal 21 UUP yaitu: Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan : para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri. Suami atau istri Pejabat berwenang selama perkawinan belum diputuskan Menurut pasal 28 UUP batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan belaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Hak dan Kewajiban Suami Istri Tercantum dalam pasal 30-34 UUP, dan salah satu pasalnya berbunyi suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat (Pasal 30).
Harta Benda dalam Perkawinan Dalam pasal 35 UUP menyatakan bahwa: Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama Harta benda dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah/warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Sedangkan mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai itu (Pasal 36)
Putusnya Perkawinan serta Akibatnya (Pasal 38-41) Sebab-sebab putusnya perkawinan : Kematian Perceraian Atas keputusan pengadilan Kepergian suami/istri selama 10 tahun Akibat pisah ranjang Akibat Putusnya perkawinan : Baik bapak atau Ibu berkewajiban memelihara dan mendidik anaknya. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anaknya Pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk membiayai penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri
Menurut pasal 208 BW , Perceraian Perkawinan dapat diadakan berdasarkan atas 4 alasan : Berzina dengan orang ketiga Pihak satu meninggalkan pihak lain Penghukuman pidana selama 5 tahun atau lebih, dijatuhkan setelah pernikahan Melukai secara berat atau penganiayaan terhadap pihak lain yang mengakibatkan kematian
Ketentuan-ketentuan lain Perkawinan di luar Indonesia Perkawinan campuran : antara 2 orang yang di indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia
Daftar Pustaka Subadio,Maria Ullfah. 1981. Perjuangan untuk Mencapai Undang-undang Perkawinan.Jakarta : Yayasan Idayu Prodjodikoro,Wirjono.1974. Hukum Perkawinan di Indonesia.Jakarta : Sumur Bandung. Kansil , S.H., C.S.T. Pengantar Hukum Indonesia dan Tata Hukum Indonesia.
SEKIAN TERIMAKASIH