Negara dan Sistem Pemerintahan Pertemuan 4 Negara dan Sistem Pemerintahan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Latar Belakang Perlunya Negara Menurut ahli tata negara Sokrates, Aristoteles, dan Plato, adanya negara dimulai 400 tahun Sebelum Masehi. Keberadaan negara menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal yaitu manusia sebagai mahluk sosial (animal social) dan manusia sebagai mahluk politik (animal politicum) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Manusia sebagai mahluk sosial mempunyai sifat tidak bisa hidup sendiri dan juga sebagai mahluk politik memiliki naluri untuk berkuasa. Oleh karena itu menurut Thomas Hobbes, keberadaan negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat, maupun penguasa yang kuat (otoriter), karena menurutnya, manusia dengan manusia lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus). Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Keberadaan negara sebagaimana uraian di atas menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan mekanisme pembentukan negara yang mendapat legitimasi (pengakuan) dari seluruh masyarakat secara bersama. Mekanisme yang demokratis dan universal bagi pembentukan negara adalah pemilihan umum (Pemilu). Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Pengertian dan Definisi Negara Negara berasal dari kata State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etat (Prancis). State, Staat, Etat berasal dari bahasa latin Status atau Statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Definisi negara menurut beberapa ahli John Locke san Rosseau Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat. Max Weber Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Roger F. Soltau Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. Mac Iver Negara adalah suatu negara harus memenuhi tga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Unsur-unsur negara Penduduk Semua orang yang berdomisili serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu. Wilayah Wilayah Indonesia terletak diantara dua benua yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra yaitu samudra India dan Pasifik. Pemerintah Sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Klasifikasi negara Klasifikasi negara dapat dilihat dari beberapa indikator: Jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan Bentuk negara Asas pemerintahan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Klasifikasi negara (jumlah orang berkuasa) Jumlah Penguasa Bentuk Positif Bentuk Negatif Satu Orang Monarki Tirani Sekelompok Orang Aristokrasi Oligarki Banyak Orang Demokrasi Mobokrasi Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Klasifikasi negara (sisi konsep dan teori modern) Negara Kesatuan Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya terbagi dua, yaitu: negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dan sistem desentralisasi Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Klasifikasi negara (sisi konsep dan teori modern) Negara Serikat (Federasi) Bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Klasifikasi negara (asas penyelenggaraan ) Menurut Ekonomi (negara agraris, negara industri, negara berkembang, negara belum berkembang, negara utara : negara kaya/maju, negara selatan; negara sedang berkembang/miskin). Menurut politik (negara demokratis, negara otoriter, negara totaliter, negara satu partai, negara multipartai. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Klasifikasi negara (asas penyelenggaraan ) Menurut Sistem Pemerintahan (sistem pemerintahan presidentil, parlementer, dsb) Menurut Ideologi Bangsa (negara sosialis, negara liberal, negara komunis, negara agama, dsb) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Sifat organisasi negara Sifat Memaksa Sifat Monopoli Sifat Totalitas Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Fungsi negara Fungsi pertahanan keamanan Fungsi pengaturan dan ketertiban Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Elemen Kekuatan negara Sumber Daya Manusia Teritorial Negara Sumber Daya Alam Kapasitas Pertanian dan Industri Kekuatan Militer dan Mobilitasnya Elemen Kekuatan yang Tidak berwujud Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Sistem pemerintahan negara Badan Legislatif Badan Eksekutif Badan Yudikatif Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Sistem pemerintahan negara (Badan legislatif) Badan yang berfungsi sebagai pembuat undang-undang(UU) atau peraturan daerah (Perda) yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala Daerah. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I, DPRD II. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Sistem pemerintahan negara (Badan eksekutif) Badan yang berfungsi menjalankan UU yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan Presiden. Lembaga ini meliputi presiden, wakil presiden, para menteri departemen dan nondepartemen, gubernur beserta muspida, bupati/walikota beserta muspida, camat, lurah/desa. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Sistem pemerintahan negara (Badan yudikatif) Badan yang berfungsi mengadili penerapan UU. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Komisi Yudisial Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Sistem pemerintahan negara (Badan yudikatif) Mahkamah Agung berfungsi memberi pertimbangan kepada presiden tentang pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi yang merupakan hak prerogatif presiden dalam bidang hukum. Mahkamah Konstitusi berfungsi melakukan uji UU terhadap UUD 1945, menyelesaikan konflik antar lembaga negara dan melakukan pembubaran partai politik bila melakukan pelanggaran UUD 1945. Komisi Yudisial, berwenang merekrut dan menyeleksi calon Hakim Agung. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si