SEJARAH LEGISLASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK) UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 1999 NOMOR 42 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI NOMOR 3821)
Tahun 1973 lahir yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) *Tahun 1973 lahir yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) *Tahun 1988 Lahir Lembaga pembinaan perlindungan Konsumen (LP2K) Product YLKI Rancang UU perlindungan Konsumen, YLKI juga memberi bantuan hukum kepada konsumen, bentuk gugatan YLKI adalah Class Action dan kelompok. Prospek perkembangan perlindungan konsumen di Indonesia yaitu dengan lahirnya sertifikat Halal. Masalah-masalah yang bersifat makro (universal product yang dibuat adalah product yang tidak merusak lingkungan hidup dan lapisan ozon)
TAHAP KEDUA ERA TAHUN 1980 – AN ADA DOMINAN SUARA LEMBAGA KONSUMEN SEBAGAI INISIATOR PERLUNYA UUPK. INSTANSI PEMERINTAH BELUM PEDULI BAHKAN CURIGA DGN HADIRNYA UUPK AKAN MENGHAMBAT LAJU PERTUMBUHAN PEMBANGUNAN EKONOMI.
TAHAP KETIGA ERA AWAL TAHUN 90-AN PEMERINTAH DALAM HAL INI DEPARTEMEN PERDAGANGAN SDH MEMOLIKI KESADARAN TENTANG ARTI PENTING ADANYA UUPK. DIWUJUDKAN ADANYA 2 NASKAH RUU PERLINDUNGAN KONSUMEN, YAITU KERJASAMA DGN FH UGM DAN LEMBAGA PENELITIAN UI (LEMLIT UI). TIDAK DAPAT DIBAHAS DI DPR.
TAHAP KEEMPAT ERA AKHIR TAHUN 90-AN TDK HANYA DIPERJUANGKAN OLEH LEMBAGA KONSUMEN DAN DEPARTEMEN PERDAGANGAN TETAPI JUGA ADANYA TEKANAN LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND/IMF).
Awal terbentuknya Undang-Undang No Awal terbentuknya Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disepakati oleh DPR pada (tanggal 30 Maret 1999) dan disahkan Presiden RI pada tanggal 20 April 1999 (LN No. 42 Tahun 1999). Berbagai usaha dengan memakan waktu, tenaga dan pikiran yang banyak telag dijalankan berbagai pihak yang berkaitn dengan pembentukan hukum dan perlindungan konsumen. Baik dari kalangan pemerintah, lembaga-lembaga swadaya masyarakat. YLKI, bersama-sama dengan perguruan-perguruan tinggi yang merasa terpanggil untuk mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini. Berbagai kegiatan tersebut berbentuk pembahasan ilmiah/non ilmiah, seminar-seminar, penyusunan naskah-naskah penelitian, pengkajian naskah akademik Rancangan Undang-Undang (Perlindungan Konsumen).
Kegiatan-kegiatan tersebut dimulai antara lain: a Kegiatan-kegiatan tersebut dimulai antara lain: a. pembahasan masalah Perlindungan Konsumen (dari sudut ekonomi oleh Bakir Hasan dan dari sudut hukum ooleh Az. Nasution) dalam Seminar Kelima Pusat Study Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (tanggal 15-16 Desember 1975) sampai dengan penyelesaian akhir Undang-Undang ini pada tanggal 20 April 1999. b. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI, Penelitian tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia (tahun 1979-1980). c. BPHN – Departemen Kehakiman, Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Konsumen (tahun 1980-1981). d. Yayasan Lwmbaga Konsumen Indonesia, Perlindunga Konsumen Indonesia, suatu sumbangan pemikiran tentang rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (tahun 1981). e. Departemen Perdagangan RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, RUU tentang Perlidungan Konsumen (tahun 1997). f. DPR RI, RUU Usul Inisiatif DPR tentang Undang-Undang Perlindunga Konsumen (tahun 1998).
Selain pembahasan-pembahasan di atas, Masih terdapat berbagai lokakarya-lokakarya, penyuluhan-penyuluhan, seminar-seminar di dalam dan luar negeri berkenaan dengan perlindungan atau tentang produk konsumen tertentu dari dari berbagai aspeknya. Tidak pula dapat dilupakan berbagai kegiatan perlindungan konsumen, dengan “pahit manisnya” reaksi masyarakat, kalangan pelaku usaha dan pemerintah, yang dijalankan YLKI dihampir seluruh Indonesia. Salah satu pokok kesimpulan seminar Kelima Universitas Indonesia tersebut berbunyi “Agaknya dalam kerangka ini mutlak perlu suatu Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan seharusnya Undang-Undang ini memberikann perlindungan pada masyarakat konsumen.” Akhirnya, didukung oleh perkembangan politik dan ekonomi di Indonesia (1997-1999), semua kegiatan tersebut berujung disetujuinya UU Tentang Perlindungan Konsumen yang terdiri dari 15 Bab dan 65 pasal dan mulai berlaku efektif sejak 20 April 2000. Ternyata dibutuhkan waktu 25 tahun sejak gagasan awal hingga Undang-Undang ini dikumandangkan (1975-2000).