SEJARAH LEGISLASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
Advertisements

TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
Pasal 54. Penyelesai mempunyai hak,wewenang,dan kewajiban sebagai berikut: a.melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama”koperasi dalam penyelesaian”
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
Universitas Gadjah Mada
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
MENGAPA KONSUMEN DILINDUNGI ???
BAB 13 TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
PERTEMUAN PERSIAPAN PROLEG KEMENTERIAN PP DAN PA TAHUN 2015
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
KERANGKA HISTORIS PEMBENTUKAN UU NO
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PRINSIP-PRINSIP POKOK SIKLUS ANGGARAN APBN
HUKUM TATA NEGARA
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Farli Elnumeri, Presiden ISIPII
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Berkelas.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)
PENGERTIAN KOPERASI.
Presiden dan DPR.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
NORMA HUKUM PENGANTAR SONY MAULANA S.
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesiaa
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan, dan Kedokteran Sosial
S E L A M A T D A T A N G.
Kelompok 8 Alfan Sinto Aji (03) Anugrah Vidi Manunggal (04)
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
UNDANG-UNDANG DASAR.
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
Universitas Gadjah Mada
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

SEJARAH LEGISLASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK) UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 1999 NOMOR 42 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI NOMOR 3821)

Tahun 1973 lahir yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) *Tahun 1973 lahir yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) *Tahun 1988 Lahir Lembaga pembinaan perlindungan Konsumen (LP2K) Product YLKI Rancang UU perlindungan Konsumen, YLKI juga memberi bantuan hukum kepada konsumen, bentuk gugatan YLKI adalah Class Action dan kelompok. Prospek perkembangan perlindungan konsumen di Indonesia yaitu dengan lahirnya  sertifikat Halal. Masalah-masalah yang bersifat makro (universal product yang dibuat adalah product yang tidak merusak lingkungan hidup dan lapisan ozon)

TAHAP KEDUA ERA TAHUN 1980 – AN ADA DOMINAN SUARA LEMBAGA KONSUMEN SEBAGAI INISIATOR PERLUNYA UUPK. INSTANSI PEMERINTAH BELUM PEDULI BAHKAN CURIGA DGN HADIRNYA UUPK AKAN MENGHAMBAT LAJU PERTUMBUHAN PEMBANGUNAN EKONOMI.

TAHAP KETIGA ERA AWAL TAHUN 90-AN PEMERINTAH DALAM HAL INI DEPARTEMEN PERDAGANGAN SDH MEMOLIKI KESADARAN TENTANG ARTI PENTING ADANYA UUPK. DIWUJUDKAN ADANYA 2 NASKAH RUU PERLINDUNGAN KONSUMEN, YAITU KERJASAMA DGN FH UGM DAN LEMBAGA PENELITIAN UI (LEMLIT UI). TIDAK DAPAT DIBAHAS DI DPR.

TAHAP KEEMPAT ERA AKHIR TAHUN 90-AN TDK HANYA DIPERJUANGKAN OLEH LEMBAGA KONSUMEN DAN DEPARTEMEN PERDAGANGAN TETAPI JUGA ADANYA TEKANAN LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND/IMF).

Awal terbentuknya Undang-Undang No Awal terbentuknya Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disepakati oleh DPR pada (tanggal 30 Maret 1999) dan disahkan Presiden RI pada tanggal 20 April 1999 (LN No. 42 Tahun 1999). Berbagai usaha dengan memakan waktu, tenaga dan pikiran yang banyak telag dijalankan berbagai pihak yang berkaitn dengan pembentukan hukum dan perlindungan konsumen. Baik dari kalangan pemerintah, lembaga-lembaga swadaya masyarakat. YLKI, bersama-sama dengan perguruan-perguruan tinggi yang merasa terpanggil untuk mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini. Berbagai kegiatan tersebut berbentuk pembahasan ilmiah/non ilmiah, seminar-seminar, penyusunan naskah-naskah penelitian, pengkajian naskah akademik Rancangan Undang-Undang (Perlindungan Konsumen).

Kegiatan-kegiatan tersebut dimulai antara lain: a Kegiatan-kegiatan tersebut dimulai antara lain: a. pembahasan masalah Perlindungan Konsumen (dari sudut ekonomi oleh Bakir Hasan dan dari sudut hukum ooleh Az. Nasution) dalam Seminar Kelima Pusat Study Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (tanggal 15-16 Desember 1975) sampai dengan penyelesaian akhir Undang-Undang ini pada tanggal 20 April 1999. b. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI, Penelitian tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia (tahun 1979-1980). c. BPHN – Departemen Kehakiman, Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Konsumen (tahun 1980-1981). d. Yayasan Lwmbaga Konsumen Indonesia, Perlindunga Konsumen Indonesia, suatu sumbangan pemikiran tentang rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (tahun 1981). e. Departemen Perdagangan RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, RUU tentang Perlidungan Konsumen (tahun 1997). f. DPR RI, RUU Usul Inisiatif DPR tentang Undang-Undang Perlindunga Konsumen (tahun 1998).

Selain pembahasan-pembahasan di atas, Masih terdapat berbagai lokakarya-lokakarya, penyuluhan-penyuluhan, seminar-seminar di dalam dan luar negeri berkenaan dengan perlindungan atau tentang produk konsumen tertentu dari dari berbagai aspeknya. Tidak pula dapat dilupakan berbagai kegiatan perlindungan konsumen, dengan “pahit manisnya” reaksi masyarakat, kalangan pelaku usaha dan pemerintah, yang dijalankan YLKI dihampir seluruh Indonesia. Salah satu pokok kesimpulan seminar Kelima Universitas Indonesia tersebut berbunyi “Agaknya dalam kerangka ini mutlak perlu suatu Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan seharusnya Undang-Undang ini memberikann perlindungan pada masyarakat konsumen.” Akhirnya, didukung oleh perkembangan politik dan ekonomi di Indonesia (1997-1999), semua kegiatan tersebut berujung disetujuinya UU Tentang Perlindungan Konsumen yang terdiri dari 15 Bab dan 65 pasal dan mulai berlaku efektif sejak 20 April 2000. Ternyata dibutuhkan waktu 25 tahun sejak gagasan awal hingga Undang-Undang ini dikumandangkan (1975-2000).