Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kesehatan dan keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
Advertisements

Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
TUGAS psikologi perusahan
SAFETY ggggggggggg PROSEDUR K3.
Pertemuan ii Kesiapsiagaan Terhadap Bahaya Gempa Bumi
MENERAPKAN KESELAMATAN KERJA
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
ALAT PELINDUNG DIRI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA, BAB V PEMBINAAN, PASAL 9 AYAT 1 PENGURUS DIWAJIBKAN MENUNUJUKKAN DAN MENJELASKAN.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
PKB Dalam Hukum Indonesia
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG LISTRIK & PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Keselamatan dan kesehatan kerja
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
Oleh : Agus Triyono, M.Kes
MENERAPKAN KESELAMATAN KERJA oleh Retno Mulasih
STANDAR KESELAMATAN KERJA
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
K3 DAN HUKUM TENAGA KERJA KELOMPOK 1 (SATU) ROBIATUL IRUDAH FIZA LESTARI RIZQI NABILAH HASNA.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Kementerian PUPR SMK3 DALAM PERENCANAAN SPAM
Uu k3.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Penerapan Sistem Pengelolaan K3 pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi Disusun Oleh : 1.Lidia Sihombing 2.Andi Purnawan 3.M.Huseno Haedar 4. Andreas Dwi F.
Transcript presentasi:

Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( 115101007111003 ) Nasrullah Jamaluddin ( 115101013111001 ) Aditya Pramana Putra ( 115101007111007 ) Budiar Rahayu Putri ( 115101007111005 ) Desy Himmatul Izze ( 115101013111002 ) Sri Utami Ihsan ( 115101007111006 )

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) MENGAPA BISA TERJADI KECELAKAAN ???

KASUS - KASUS K3 Kecelakaan lalu lintas

Perlunya Menjalankan Program K3 Keselamatan kerja (K3) adalah sebuah kondisi di mana para karyawan terlindungi dari cedera yang disebabkan oleh berbagai kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan Tidak seorang manusiapun yang menginginkan terjadinya suatu kecelakaan menimpa dirinya apalagi sampai menyebabkan cedera.

Penyusunan Safety Plan Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi

JENIS KESELAMATAN KERJA (Industrial safety) (Mining Safety) (Building & construction Safety) (Traffic Safety) (Flight Safety) (Railway Safety) (Home Safety) (Office Safety)

Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi : Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.

Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan: Safety patrol yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan. Safety supervisor adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek untuk mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3. Safety meeting yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil laporan safety patrol maupun safety supervisor

LANJUTAN : Pelaporan dan penanganan kecelakaan, terdiri dari: Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat

Pelatihan Program K3 Pelatihan program K3 yang terdiri atas 2 bagian, yaitu: Pelatihan secara umum : dengan materi pelatihan tentang panduan K3 di proyek, misalnya: − Pedoman praktis pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek bangunan gedung − Penanganan, penyimpanan dan pemeliharaan material − Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan sipil

Lanjutan : 2. Pelatihan khusus proyek, yang diberikan pada saat awal proyek dan di tengah periode pelaksanaan : proyek sebagai penyegaran, dengan peserta seluruh petugas yang terkait dalam pengawasan proyek, dengan materi tentang pengetahuan umum.

Alat-alat pelindung Anggota badan Pakaian Kerja Pelindung tangan Pelindung kaki Pelindung kepala Pelindung mata Pelindung wajah Pelindung bahaya jatuh

Gambar peralatan perlindungan diri

PERALATAN LINGKUNGAN Sarana peralatan lingkungan berupa: − tabung pemadam kebakaran − pagar pengamanan − penangkal petir darurat − pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja − jaring pengamanan pada bangunan tinggi − pagar pengaman lokasi proyek − tangga − peralatan P3K

RAMBU PERINGATAN Rambu-rambu peringatan, antara lain dengan fungsi: − peringatan bahaya dari atas − peringatan bahaya benturan kepala − peringatan bahaya longsoran − peringatan bahaya api − peringatan tersengat listrik − penunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih dari 2 lantai) − penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara − penunjuk batas ketinggian penumpukan material − larangan memasuki area tertentu − larangan membawa bahan-bahan berbahaya − petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)

GAMBAR RAMBU PERINGATAN :

Kasus – Kasus Lingkungan

Ada 4 dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai K3 yaitu: Pertama, dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana)

Lanjutan : Kedua, UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (yang mana disahkan 19 Juli 1947). Saat ini, telah 137 negara (lebih dari 70%) Anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia

Lanjutan : Ketiga, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”

Lanjutan : Keempat, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3.

Thank you ^^