ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Advertisements

PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MENGANALISIS SISTEM POLITIK DI INDONESIA
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
Bangsa dan Negara Pertemuan 03
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
assalamu’alaikum wr.wb
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Perundang-undangan di Indonesia
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
beserta rakyat Indonesia
Teori konstitusi.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
BAB II BUDAYA DEMOKRASI
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
9/20/2018 AMANDEMEN UUD 1945 Mengubah (Merevisi) UUD 1945 Selaras dengan Tuntutan Perkembangan Masyarakat Indonesia.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA Prinsip-prinsip Dasar yang Harus Dipatuhi dan Dilaksanakan dalam Pengaturan Ketatanegaraan Indonesia, yang Dituangkan dalam Produk-produk Hukum Ketatanegaraan. ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA TERDAPAT DALAM UUD 1945 UUD 1945 Merupakan Sumber Formal HTN Indonesia. Karenanya dalam UUD 1945 Termuat Prinsip-prinsip Dasar atau Asas-asas Mengenai Ketatanegaraan Indonesia. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

BEBERAPA ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA DALAM UUD 1945 Asas Pancasila, Asas Negara Hukum, Asas Kekeluargaan, Asas Kedaulatan Rakyat (Demokrasi), Asas Negara Kesatuan, Asas Pembagian Kekuasaan dan Check and Balances. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3 ASAS PANCASILA Meliputi: Asas Ketuhanan Yang Maha Esa, Asas Kemanusiaan, Asas Kebangsaan atau Persatuan, Asas Kedaulatan Rakyat, Asas Keadilan Sosial Konsekwensi Pancasila sbagai Falsafah/Dasar Negara, Falsafah Identik dengan Keinginan dan Watak Bangsa, Dirumuskan dari Latar Belakang Budaya Negara yang Bersangkutan, Tidak Diambil dari Budaya Bangsa Lain. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3 ASAS KETUHANAN YME Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 29 UUD 1945. Negara Dapat Mengatur Masalah-masalah Agama Bagi Rakyatnya. Bidang Eksekutif >> Adanya Departemen Agama. Bidang Legislatif >> UU. No. 1 Tahun 1974 : Perkawinan dan UU. 7 Tahun 1989 : Peradilan Agama. Bidang Yudikatif >> Prinsip Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME dalam UU. No. 4 Tahun 2004 : Kekuasaan Kehakiman. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3 ASAS KEMANUSIAAN Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 27, 28, 28 A-J dan 34 UUD 1945. Negara Berkewjiban Menangani Permasalahan Kemanusiaan. Bidang Legislatif >> Tap MPR No. VII/1998 dan UU. No. 39 Tahun 1999 : Keduanya Mengenai HAM, serta UU. 7 Tahun 2000 : Peradilan HAM. Bidang Eksekutif >> Departemen atau Lembaga Pemerintah yang Menangani Bidang Kemanusiaan, Misal: Depkum & HAM, Dep. Kesehatan, Depnaker, Menko Kesra dll. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

ASAS KEBANGSAAN (ASAS NEGARA KESATUAN) Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 33, 35, 36, dan 36 A, B, dan C UUD 1945. Sebagai Negara Merdeka dan Berdaulat, Indonesia Bebas Menentukan Keinginan dan Nasibnya Sendiri, Utamnya Urusan Dalam Negeri. Bidang Eksekutif >> Dibentuk Pemerintahan Sendiri. Bidang Legislatif >> UU. No. 12 Tahun 2006 Mengenai Kewarganegaraan. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

ASAS KEDAULATAN RAKYAT (ASAS DEMOKRASI) Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 1 ayat 2, 6A ayat 1, 22E, dan 28 UUD 1945. Rakyat Diakui dan Dijamin Kedaulatannya untuk Berpartisipasi dalam Kehidupan Bernegara. Tindakan dan Kebijakan Pemerintah Harus Berdasarkan Kemauan dan Dapat Dipertanggungjawabkan Kepada Rakyat Melalui Wakilnya. Bidang Legislatif >> Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Dipilih dan Mewakili Rakyat. Bidang Eksekutif >> Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota Dipilih oleh Rakyat. Bidang Yudikatif >> Hakim Agung dan Anggota Komisi Yudisial Harus Mendapat Persetujuan DPR, 3 Anggota Mahkamah Konstitusi Diajukan Oleh DPR. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3 ASAS KEADILAN SOSIAL Terkait Erat dengan Asas Kemanusiaan. Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 27, 28, 28 A-J, 31, 33, dan 34 UUD 1945. Negara Berkewajiban Menangani, Memelihara, dan Merealisasi Keadilan Sosial. Bidang Eksekutif >> Departemen atau Lembaga Pemerintah yang Menangani Keadilan Sosial >> Depkes, Depnaker, Depdiknas, Menko Kesra, dll. Bidang Yudikatif >> Setiap Keputusan Hakim Harus Berdasarkan Keadilan Sosial. Bidang Legislatif >> UU. No. 7 Tahun 1984 : Penghapusan Diskrimanasi Wanita, UU. No. 4 Tahun 1979 : Kesejahteraan Anak, dan UU. No. 23 Tahun 2004 : Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3 ASAS NEGARA HUKUM Indonesia Negara Hukum Secara Tersirat/Tidak Langsung Dinyatakan pada: Pemb. UUD 1945; Alinea I : “Pri Keadilan”, Alinea II: “Adil” , Alinea III: “Keadilan Sosial”. Pasal-Pasal UUD 1945; Pasal 4 Ayat 1: Presiden Memegang Kekuasaan Berdasarkan UU, Pasal 9 : Presiden dan Wakil Presiden akan Menjalankan UU dan Peraturan, Pasal 27 Ayat 1 : Kesamaan dalam Bidang Hukum/Supremasi Hukum, dan Pasal 28 D Ayat 1 : Kepastian Hukum. Pernyataan Indonesia sebagai Negara Hukum Secara Tersurat/Langsung Dimuat pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945: Indonesia adalah Negara Hukum. Indonesia adalah Negara yang Berdiri di Atas Hukum, Menjamin Terlaksananya Hukum & Adanya Kesamaan Bidang Hukum. Bidang Eksekutif >>Adanya Depkum & HAM, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan ,dll. Bidang Yudikatif >> Adanya Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi. Biadang Legislatif >> Keberadaan Lembaga & Proses Penempatan Anggota Legislatif Berdasarkan Ketentuan Hukum. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3 ASAS KEKELUARGAAN Dimuat dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. Bersumber dari Budaya Bangsa Indonesia >> Misal : Peneyelesaian dengan Musyawarah. Karakteristik Kekeluargaan: Tanggung Jawab (Orang Tua >> Anak, Pemimpin >> yang Dipimpin ). Cinta Kasih Terhadap Sesama Anggota Keluarga. Saling Menghormati, Saling Melindungi, Ada Toleransi, Tidak Ada Paksaan. Bidang Eksekutif >> Melindungi & Mengayomi Rakyat. Bidang Yudikatif >> Hakim Menentukan Putusan dengan Musyawarah. Bidang Legislatif >> MPR, DPR, DPD, & DPRD Mengambil Keputusan dengan Musyawarah. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

MUSAYAWARAH TIDAK MUTLAK (DIMUNGKINKAN SUARA TERBANYAK ATAU VOTING) Dasar Hukum Suara Terbanyak : Pasal 2 (3), 6A (1, 3, dan 4), 37 (1, 3, dan 4) UUD 1945. Macam-Macam Suara Terbanyak: Simple Mayority (Suara Terbanyak Sederhana) >> Dasar Keputusan Minimal ½ + 1 Suara. Absolut Mayority (Suara Terbanyak Mutlak) >> Suara Setuju Jauh Lebih Banyak dari yang Tidak Setuju. Qualified Mayority (Suara Terbanyak Berdasar Kualifikasi) >> Berdasar Ketentuan yang Ditetapkan Sebelumnya. Misal ½ + 1 Setuju, 2/3 Setuju, 2/3 hadir & 2/3 yang Hadir Setuju. Relatif Mayority (Suara Terbanyak Relatif) >> Berdasar Suara yang Diperoleh Relatif Lebih Banyak dari Pesaingnya. UUD 1945 Menggunakan Qualified Mayority >> Pasal 6A (3 & 4), Pasal 37 (1 & 3). HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

ASAS PEMISAHAN & PEMBAGIAN KEKUASAAN PEMISAHAN KEKUASAAN Kekuasaan Negara Terpisah-pisah dalam Beberapa Bagian, Baik Mengenai Organ/Lembaga Maupun Fungsinya. EKSEKUTIF LEGISLATIF YUDIKATIF HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

ASAS PEMBAGIAN KEKUASAAN EKSEKUTIF, LEGISLATIF, & YUDIKATIF Kekuasaan dalam Negara Dibagi-bagi, Tidak Dipisah-pisah dalam Arti Ada Kerjasama Antar Masing-masing Organ Negara EKSEKUTIF LEGISLATIF YUDIKATIF EKSEKUTIF & LEGISLATIF EKSEKUTIF & YUDIKATIF YUDIKATIF & LEGISLATIF HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM UUD 1945 EKSEKUTIF & LEGISLATIF Pasal 3 (2 & 4), 5 (1), 7A, 7C, 8 (2), 9, 11 (2), 13 (2 & 3), 14 (2), 20 (2 & 4), 21 (2), 22, 23 (2 & 3), 23E (2), dan 23 (1) EKSEKUTIF YUDIKATIF LEGISLATIF EKSEKUTIF & YUDIKATIF Pasal 14 (1), UU. No. 24/2003, Pasal 23 (4), UU. 24/2004, Pasal 27, UU. No. 5/2004, Pasal 9 (3), 13, dan 35. EKSEKUTIF, LEGISLATIF, & YUDIKATIF Pasal 7B, 24A (3), 24B (3), 24C (2 & 3), dll. YUDIKATIF & LEGISLATIF Pasal 24A (3), UU. No. 22/2004 Pasal 13, dll. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

TEORI KEKUASAAN JOHN LOCK Kekuasaan Legislatif (Membuat UU) Kekuasaan Eksekutif (Melaksanakan UU) Kekuasaan Federatif (Hubungan Internasional) Kekuasaan Federatif Terkait dengan Negara Inggris yang Waktu Itu Memiliki Banyak Negara Jajahan. MONTESQUIEU Kekuasaan Legislatif (Membuat UU) Kekuasaan Eksekutif (Melaksanakan UU) Kekuasaan Yudikatif (Pengawas Pelaksanaan UU) HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

TEORI KEKUASAAN IVOR JENNING Merupakan Tanggapan Terhadap Teori Montesquieu. Kekuasaan dapat Dipisah Menjadi Kekuasaan Formal dan Kekuasaan Material. MATERIIL (Pemisahaan dalam Arti Materiil) >> Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan Dipertahankan dengan Tegas dalam Tugas-tugas Kenegaraan, yang Secara Karakteristik Memperlihatkan Adanya Pemisahan. FORMAL (Pemisahan dalam Arti Formal) >> Pemisahan atau Pembagian Kekuasan Tidak Dipertahankan Secara Tegas. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

ASAS CHECK AND BALANCES (PERIMBANGAN KEKUASAAN) Kekuasaan untuk Saling Mengawasi dan Mengendalikan antara Cabang-cabang Pemerintahan (Lembaga Negara) Guna Mencegah Penyalagunaan Kekuasaan agar Tidak Melampaui Wewenangnya. Check and Balances Semakin Diperjelas Melalui Amandemen UUD 1945 (Pertama-Keempat). Check and Balances Tercermin dalam Bagan Pembagian Kekuasaan Di Atas. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3