KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A HENI PRINGGADINI A MARTIN SUTHA INDRA K. A MYSHELL NURAINI A ENI KOMARIYATUN A

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
NORMA DALAM MASYARAKAT
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
NEGARA INDONESIA Indonesia adalah negara HUKUM (RECHTSSTAAT)
Assalamu’alaikum bismillah...
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Pengertian & Kekhusuan Norma
Pengertian Hukum __________________.
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
TEORI HUKUM.
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
Materi muatan ilmu perundang-undangan
TUJUAN HUKUM PERTEMUAN - 05.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
TEORI HUKUM.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
NILAI DAN NORMA SOSIAL GURU MATA PELAJARAN SOSIOLOGI
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
Perundang-undangan di Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
Masyarakat, Norma dan Hukum
Presented By: Lailatul Hikmah
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pengenalan Mata Kuliah
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
OLEH : ARIE SULISTYOKO, S.Sos, M.H. Nilai, norma, dan moral adalah konsep- konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A510140183 HENI PRINGGADINI A510140195 MARTIN SUTHA INDRA K. A510140194 MYSHELL NURAINI A510140206 ENI KOMARIYATUN A510140191 AGNES ARIE KRISDAYANTI A510140213

NORMA, HUKUM, DAN PERUNDANG- UNDANGAN

A. Norma dan Macam Norma berawali dari kebiasaan sehari-hari yang dilandasi oleh nilai-nilai tertentu, dan kemudian menjadi kesepakatan sekelompok manusia. Norma memiliki dua bentuk, yaitu mengikat dan tidak mengikat Mengikat Tata tertib Tidak mengikat Norma

Pengertian Norma Norma merupakan tata tertib yang berwujud kumpulan aturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang tumbuh dalam hubungan antar manusia. Norma merupakan peraturan hidup tentang bagaimana manusia selaku individu bertindak dalam kehidupan sosialnya, serta bagaimana manusia menghindari perbuatan yang akan menimbulkan gangguan terhadap kepentingan manusia lainnya. Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatur setiap perilaku manusia di dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian. Setiap berhubungan dengan sesama manusia dibatasioleh norma-norma yang mengatur bagaimana bersikap dan tingkah laku.

2. Macam-macam Norma Berdasarkan daya mengikat dan saksinya norma dapat dikelompokkan menjadi: Norma Agama merupakan peraturan-peraturan hidup yang berisi kewajiban-kewajiban, larangan-larangan, perintah- perintah, dan anjuran-anjuran yang oleh pemeluk diyakini sebagai norma yang merupakan petunjuk dari Allah SWT. Contoh : menyekutukan Allah b. Norma Kesopanan Adalah peraturan hidup tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu lingkungan kelompok masyarakat tertentu yang bersumber dari adat istiadat budaya atau tradisi setempat Contoh: saling hormat-menghormati

c. Norma Kesusilaan Adalah norma yang berpedoman dan mengandung makna bahwa kesejahteraan masyarakat sangat pentng untuk dipelihra. Contoh : pelecehan seksual d. Norma Hukum Merupakan aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan,yang memaksa dan yang akan memberikan sanksi tegas bagi orang yang melanggarnya.Sifatnya memaksa dan sanksi hukumannya tegas dan nyata. Contoh : memiliki SIM bagi pengendara motor

B.Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Hukum merupakan peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh negara untuk mengatur warganya dan orang-orang yang bukan warga negara yang berada diwilayah negara bersangkutan. Hukum diartikan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa untuk mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Hukum dibuat untuk mengatur hubungan antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan negara, masyarakat dengan lingkungannya dan negara dengan dunia internasional.

1. Tujuan Hukum Sebagaimana dikemukakan oleh Aliran Etis menganggap hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut Aristoteles yang menganut aliran Etis membagi keadilan dalam dua jenis, yaitu: a. Keadilan Distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. b. Keadilan Komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasa-jasa perseorangan. Menurut aliran Utilitis menganggap bahwa pada asanya tujuan hukum semata-mata untuk menciptakan kebahagiaan warga masyarakat. Menurut Aliran Normatif-Dogmatik menganggap bahwa tujuan hukum semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, sekaligus hukum sebagai sesuatu yang otonom.

2. Fungsi Hukum Sebagai Perlindungan, artinya untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya dan tindakan yang datang dari sesamanya dan kelompok masyarakat dan yang datang dari luar. Sebagai keadilan, artinya menjaga, melindungi, dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Sedagai pelaksana pembangunan, artinya sebagai panduan tujuan dan pelaksanaan pembangunan, serta sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala aspek kehidupan. Fungsi Hukum menurut Soerjono Soekanto: Pengendalian sosial Memperlancar proses interaksi sosial Menata masyarakat

3. Perundang-undangan Nasional Perundang-undangan Indonesia bersumber pada pancasila,UU.10 Th.2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada pasal 2 menyertakan bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.Pancasila sebagai sumber materiil sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alinea 4. Sedangkan UUD 1945 seperti diatur dalam pasal 3 UU no.10 Th.2004 berkedudukan sebagai hukum dasar sebagai peraturan perundang-undangan diIndonesia.Sekaligus pula bermakna UUD 1945 sebagai sumber hukum formal.

Tata urutan perundang-undangan nasional sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU.No.10 Tahun 2004 : 1.UUD 1945 2.Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) 3.Peraturan Pemerintah (PP) 4.Peraturan Presidrn (Perpres) 5.Peraturan Daerah (Perda ) a.Perda Provinsi b.Perda Kabupaten/Kota c. Peraturan Desa (Perdes )

4.Peraturan-peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) adalah aturan yang pembuatannya secara sah diberikan kepada pemerintah daerah guna penyelenggaraan pemerintahan didaerah.Sejak tahun 1945 hingga sekarang ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menetapkan perda sebagai salah satu instrumen yuridisnya. Untuk merancang sebuah perda harus menyiapkan dan menguasai secara baik hal-hal : a. Analisis data tentang persoalan sosial yang akan diatur. b. Kemampuan teknis perundang-undangan c. Pengetahuan teoristis tentang pembetukan aturan d.Hukum perundang-undangan baik secara umum maupun khusus tentang Perda.

5. Keterkaitan Peraturan Perundang-undangan Perundang-undangan mulai dari pasal-pasal UUD 1945 sampai dengan peraturan desa secara materiil merupakan penjabaran dari nilai-nilai pancasila.Karena nilai-nilai pancasila menjadi tolak ukur untuk menilai apakah sebuah peraturan perundang-undangan dapat terus dipertahankan atau dibatalkan. Isi atau materi perundang-undangan juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi idealnya beberapa peraturan dibawahnya yang materinya sama mestinya merupakan penajaman dari peraturan yang ada diatasnya.Selain itu pula secara prosedural atau proses pembuatannya harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan diatasnya.

C.Ketaatan Pada Hukum Disetiap negara terdapat peraturan- peraturan dan lembaga-lembaga hukum, termasuk lembaga peradilan, namun yang terpenting adalah diperlukannya ketaatan dan kesadaran hukum dari seluruh warga negara. Meskipun hukum di tegakkan dengan sanksi-sanksi yang sangat keras dan diperkirakan memiliki efek jera yang cukup tinggi namun harus di ikuti oleh aspek-aspek lain yang juga tidak kalah penting dalam penegakkan hukum.

Aspek-aspek dalam penegakkan hukum: Konsistensi, hukum tidak boleh pandang bulu dan pilih kasih terhadap latar belakang sosial, budaya, etnis, pendidikan seseorang. (QS. An Nisa’:58) Diperlukan teladan dari para penegak hukum, para pejabat sehingga masyarakat akan melihat bagaimana atasannya, orang tuanya menunjjukkan ketaatannya pada hukum. Dalam Islam dikenal prinsip bahwa meskipun ada ketaatan kepada pemimpin adalah peraturan yang berlaku, maka itu semua tidak memalingkan ketaatannya kepada Allah dan Rasulnya. (QS. An Nisa’:59) Kesadaran dan ketaatan pada hukum dapat dipupuk melalui ketaatan pada norma atau atiran-aturan yang berlaku pada skala yang lebih kecil.

TERIMAKASIH Wassalamu’alaikum Wr. Wb