CITA CITA PENDIRI NEGARA Ketika para Pendiri Negera memproklamasikan kemerdekaan Indonesaia pada tanggal 17 Agustus 1945, Ada tiga hal penting yang diperjuangkan, yaitu: membangun Negara, membangun bangsa, dan membangun karakter.
Ketika hal tersebut diwacanakan menjadi nation state dan nation and character building. Para pendiri Negara juga telah berketetapan hati bahwa negara, bangsa, dan karakter dibangun berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup Bangsa, dan Ideologi Nasional.
KEBENARAN PANCASILA Pancasila sebagai hasil pemikiran bangsa Indonesia, khususnya Soekarno dalam mencari landasan tentang kehidupan berbangsa dan bernegara, Mengandung kebenaran secara relegius, filosofis, dan ilmiah
KEBENARAN PANCASILA SECARA RELEGIUS Hakikat sila-sila Pancasila (Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan) merupakan bagian ajaran agama. Paling tidak , lima nilai tersebut diajarkan oleh setiap agama. Dengan demikian jika agama benar, maka apa yang diajarkan juga benar
KEBENARAN PANCASILA SECARA FILOSOPIS Hakikat sila-sila Pancasila (Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan), berlandaskan pada kodrat manusia dan sekaligus merupakan merupakan kebutuhan kodrat manusia
IQ EQ SQ akal kebenaran jiwa rasa keindahan + karsa kebaikan Susunan kodrat IQ benda mati tumbuhan raga - kebinatangan individu Ke-aku-an Sila kedua, ketiga, keempat, kelima - Sifat kodrat MANUSIA Tidak bisa hidup sendirian Makluk sosial + EQ Makluk pribadi kebebasan Kedudukan kodrat - Sila Pertama Makluk Tuhan Ketidak abadian SQ +
KEBENARAN PANCASILA SECARA ILMIAH Kebenaran Pancasila secara ilmiah terletak pada susunannya. Susunan Pancasila dilihat dari hukum kausalitas menujukan urutan yang logis, dengan menempatkan sila pertama (Ketuhanan) sebagai causa prima. Dilihat dari hukum causalitas, keberadaan sila pertama yang hakikatnya Ketuhanan (Tuhan) sebagai causa prima (sebab pertama), yang menyebabkan adanya manusia (hakikat sila kedua), dan sila ketiga, sila keempat, serta sila kelima.
Pancasila sebagai Dasar dimasudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara, yang kemudian dijabarkan dalam UUD 1945 UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 mengatur bagaimana negara Indonesia ini diselenggarakan, serta memuat lembaga-lembaga negara, hubungan antara lembaga negara, serta fungsinya masing-masing. Oleh karena itu, jika tidak ada UUD 1945, negara akan kacau, karena tidak memiliki pedoman untuk penyelenggaraannya.
KOMITMEN MEMPERTAHANKAN NKRI Negara yang cita-citakan oleh para Pendiri Negara adalah Negara Kesatuan RepubliK Indonesia (NKRI), yang wilayahnya mulai dari Sabang sampai Merauke.
Secara geografis, NKRI merupakan Negara kepulauan yang secara sosiokultural terdiri dari berbagai suku dengan adat dan kebudayaan yang berbeda-beda sebagai respon terhadap lingkungan yang berbeda.
Keaneragaman suku dan kebudayaan merupakan realitas yang tidak bisa diingkari, bahkan keanekaragaman tersebut merupakan sunatullah (bersifat kodrati). Menyadari realitas sosiokultural bangsa, maka yang dibangun bukan hanya Negara, tetapi Negara Bangsa (nation –staate), yang terumus dalam konsep Bhineka Tunggal Ika.
Pemahaman Bhineka Tunggal Ika ini bisa berbeda, apakah berbeda-beda tetapi tetap satu, atau bersatu dalam perbedaan. Pada Rezim Orde Baru dipahami berbeda-beda tetapi tetap satu, yang membawa implikasi adanya pemaksaan. Sedangkan beberapa ahli ilmu sosial memahmi dengan bersatu dalam perbedaan. Dalam pemahaman seperti ini dibutuhkan kesadaran adanya perbedaan, yang artinya harus mengakui adanya perbedaan.
Kesadaran adanya perbedaan (bersatu dalam perbedaan) saja ternyata masih belum cukup, karena belum muncul kesadaran adanya kesederajatan diantara yang berbeda. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan ideology multikultralisme.
Multikulturalisme adalah ideology yang mengakui dan mengungkapkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individu maupun secara kebudayaan (Fay, 1996).
Bagi bangsa Indoesia dalam menjaga keutuhan NKRI, Multikulturalisme perlu ditingkatkan dari sekedar ideology menjadi suatu kearifan (wisdom) dalam bentuk kesadaran dan pengakuan akan adanya perbedaan dan sekaligus kesadaran dan pengakuan adanya kesederajatan diantara yang beda, serta penghormatan terhadap perbedaan dan kesederajatan diantara yang berbeda.
Kearifan ini didasarkan pada pemikiran rasional atas realita bangsa Indonesia yang terdiri dari keanekaraaman suku dan kebudayaan, serta sunatullah yang tidak bisa ditolak oleh manusia. Oleh karena itu, dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, perlu ditanamkan multikulturalisme sebagai kearifan kepada jiwa setiap warga bangsa.
PENGAMALAN PANCASILA Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dimasudkan sebagai pedoman bagi setiap bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan, harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Pengamalan Pancasila dalam hidup sehari-hari mencerminkan karakter bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tolok ukur karakter bangsa adalah sejauhmana Pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh setiap warga negara Indonesia.
INTRUMEN UNTUK MENGUKUR PENGAMALAN PANCASILA SILA PERTAMA: Beragama Menjalankan ajaran agama secara baik dan benar Tidak munafik Jujur bertanggungjawab
SILA KEDUA To be human being (menjadi manusia yg berakhak mulia) Mau merasakan penderitaan orang lain Mau menolong, membantu orang lain yang menderita Mau berbagai apa yang dimiliki kepada orang lain.
SILA KETIGA Menjunjung tinggi dan mempertahnakan NKRI Mengakui, menerima, dan menghormati perbedaan Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara Mencitai produk-produk dalam negeri
SILA KEEMPAT Mengedepankan musyawarah dalam memecahkan masalah bersama Mau mendengarkan pendapat orang lain Tidak memaksakan kehendak Mematuhi peraturan yang berlaku Menjunjung tinggi keputusan yang telah disepakati bersama
SILA KELIMA Tidak menyontek Tidak korupsi Tidak serakah Tidak sewenang-wenang Tidak egois
SEMOGA MENJADI MAHASISWA YANG CERDAS, MANDIRI, BERKARAKTER, DAN BERWAWASAN KEBANGSAAN
TERIMA KASIH