Dr. RATNAWATI SUSANTO, M.M.,M.Pd. PENILAIAN PENDIDIKAN PERTEMUAN 11 Dr. RATNAWATI SUSANTO, M.M.,M.Pd. PGSD - FKIP
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa Mampu Merancang Penilaian Pendidikan
KONSEP PENILAIAN (ASESMEN) A. ARTI DAN DEFINISI PENILAIAN Pada Permendiknas No.20 Tahun 2007, Tentang Standar Penilaian, dijelaskan bahwa : Penilaian adalah Proses Pengumpulan dan Pengolahan Informasi untuk menentukan Pencapaian Hasil Belajar Siswa dan untuk memperoleh Gambaran Proses dan Hasil Belajar Siswa, dan Guru harus menindaklanjutinya untuk kepentingan pembelajaran. Jadi dapat disimpulkan Penilaian merupakan suatu proses memberikan atau menentukan nilai yang bersifat Kualitatif terhadap hasil belajar tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu.
Penilaian didefinisikan sebagai Proses Pengumpulan Informasi tentang Kinerja Siswa, untuk digunakan sebagai dasar dalam membuat keputusan. SUDIJONO (2006) Penilaian berarti menilai sesuatu. Sedangkan menilai itu mengandung arti : Mengambil keputusan terhadap sesuatu dengan mendasarkan diri atau berpegang pada ukuran baik atau buruk, sehat atau sakit, pandai atau bodoh, dan sebagainya. Jadi Penilaian itu sifatnya adalah Kualitatif.
ARIKUNTO (2009) Penilaian adalah mengambil suatu keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik buruk. Penilaian Bersifat Kualitatif. Untuk dapat melakukan penilaian perlu melakukan pengukuran terlebih dahulu, sedangkan pengukuran tidak akan mempunyai makna yang berarti tanpa dilakukan penilaian.
FUNGSI PENILAIAN Fungsi Penilaian menurut Arikunto (2009), sebagai berikut : 1. SELEKTIF Dengan cara mengadakan beberapa penilaian guru mempunyai cara untuk mengadakan seleksi atau penilaian terhadap siswanya. Penilaian itu sendiri mempunyai berbagai tujuan antara lain : Untuk memilih siswa yang dapat diterima disekolah tertentu. Untuk memilih siswa yang dapat naik ke kelas atau tingkat berikutnya. Untuk memilih siswa yang seharusnya mendapat beasiswa. Untuk memilih siswa yang sudah berhak meninggalkan sekolah, dan sebagainya.
DIAGNOSTIK Apabila alat yang digunakan dalam penilaian cukup memenuhi persyaratan, maka dengan melihat hasilnya, guru akan mengetahui kelemahan siswa. Disamping itu, diketahui pula sebab musabab kelemahan itu. Jadi dengan mengadakan penilaian, sebenarnya guru mengadakan diagnosis kepada siswa tentang kebaikan dan kelemahannya. Dengan diketahuinya kelemahan ini akan lebih mudah dicari cara untuk mengatasi.
PENEMPATAN Penilaian berfungsi sebagai penempatan : Sistem baru yang kini banyak dipopulerkan di negara barat, adalah sistem belajar sendiri. Belajar sendiri dapat dilakukan dengan cara mempelajari sebuah paket belajar, baik itu berbentuk modul atau paket belajar lain, sebagai alasan adanya pengakuan yang besar terhadap kemampuan individual. Setiap siswa sejak lahirnya telah membawa kemampuan sendiri-sendiri sehingga pelajaran akan lebih efektif apabila disesuaikan dengan pembawaan yang ada. Akan tetapi disebabkan karena keterbatasan sarana dan tenaga,
Pendidikan yang bersifat individual kadang-kadang sukar sekali dilaksanakan. Pendekatan yang lebih bersifat melayani perbedaan kemampuan adalah pengajaran secara kelompok. Untuk dapat menentukan dengan pasti dikelompok mana seorang siswa harus ditempatkan, digunakan untuk penilaian. Sekelompok siswa yang mempunyai hasil penilaian yang sama, akan berada dalam kelompok yang sama dalam belajar.
PENGUKUR KEBERHASILAN Fungsi penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana suatu program berhasil diterapkan. Telah disinggung pada bagian-bagian sebelumnya, keberhasilan program ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu : a. Faktor Guru; Metode Mengajar; Kurikulum; Sarana; dan Sistem Administrasi.
TUJUAN PENILAIAN Tujuan utama untuk melakukan Asesmen atau Evaluasi dalam Proses Pembelajaran adalah untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai Tingkat Pencapaian Proses Pembelajaran. Weeden, Winter, & Broadfoot mengklasifikasi Tujuan Penilaian dalam empat hal, yaitu : DIAGNOSTIK Untuk mengidentifikasi Kinerja Siswa. FORMATIF Untuk membantu Belajar Siswa.
3. SUMATIF Untuk Review, Transfer, dan Sertifikasi. EVALUATIF Untuk melihat bagaimana kinerja guru atau institusi.
PRINSIP PENILAIAN Permendiknas No.20 Tahun 2007, juga disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : SAHIH Penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. OBJEKTIF Penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
ADIL Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. TERPADU Penilaian oleh guru merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. TERBUKA Prosedur Penilaian, Kriteria Penilaian, dan Dasar Pengambilan Keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6, MENYELURUH DAN BERKESINAMBUNGAN Penilaian oleh guru mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. SISTEMATIS Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. BERACUAN KRITERIA Penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. AKUNTABEL Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
TAKSONOMI Menurut Bloom (Arikunto, 2009) ada 3 ranah atau domain besar yang terletak pada tingkatan ke-2 yang selanjutnya disebut Taksonomi, yaitu sebagai berikut : 1. RANAH KOGNITIF (COGNITIVE DOMAIN) a. Pengetahuan Mengenal (Recognition) Dalam pengenalan siswa diminta untuk memilih satu dari dua atau lebih jawaban. Contoh : Hasil bumi yang terkenal dari daerah Temanggung adalah : (a) Padi (b) Tebu (c) Tembakau
Mengungkapkan / Mengingat Kembali (Recall) Berbeda dengan mengenal maka dalam mengingat kembali ini siswa di minta untuk mengingat kembali satu atau lebih fakta-fakta yang sederhana. Contoh : Tempat keluarnya air dari dalam tanah disebut ......................
b. Pemahaman (Comprehension) Dengan pemahaman, siswa diminta untuk membuktikan bahwa ia memahami hubungan yang sederhana di antara fakta-fakta atau konsep. Untuk dapat menentukan gambar yang mana yang dapat dinamakan segitiga siku-siku maka ia harus menghubungkan konsep segitiga dan konsep siku-siku.
c. Penerapan atau Aplikasi (Application) Untuk penerapan atau aplikasi, siswa dituntut memiliki kemampuan untuk menyeleksi atau memilih suatu abstrasi tertentu (konsep, hukum, dalil, aturan, gagasan, cara) secara tepat untuk diterapkan dal situasi baru dan menerapkannya secara benar. Contoh: Untuk menyelesaikan hitungan ini : 51 x 40 = n Maka paling tepat kita gunakan adalah Hukum Asosiatif. Hukum Komutatif. Hukum Distributif.
d. Analisis (Analysis) Dalam tugas analisi ini siswa diminta untuk menganalisa suatu hubungan atau situasi yang kompleks atas konsep-konsep dasar. Contoh : Siswa disuruh menerangkan apa sebab pada waktu mendung dan ada angin kencang tidak segera turun hujan.
e. Sintesis (Synthesis) Apabila penyusun soal tes bermaksud meminta siswa melakukan sintesis, maka pertanyaan-pertanyaan disusun sedemikian rupa, sehingga meminta siswa untuk menggabungkan atau menyusun kembali (reorganize) hal-hal yang spesifik agar dapat mengembangkan suatu struktur baru. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa dengan soal sintesis ini siswa diminta untuk melakukan generalisai. Contoh: “Dengan mengetahui situasi daerah dan kekayaan bahan mentah serta semangat penduduknya yang berkembang pesat menjadi kota pelabuhan yang besar, maka kota-kota kecil di tepi pantai mana mempunyai potensi untuk menjadi sebuah kota pelabuhan yang besar?”
f. Evaluasi (evaluation) Apabila menyusun soal bermaksud untuk mengetahui sejauh mana siswa mampu menerapkan pengetahuan dan kemampuan yang telah dimiliki untuk menilai sesuatu kasus yang diajukan oleh penyusun soal. Mengadakan Evaluasi dalam Pengukuran Aspek Kognitif ini tidak sama dengan mengevaluasi dalam pengukuran Aspek Afektif. Mengevaluasi dalam pengukuran Aspek Afektif menyangkut masalah “benar/salah” yang didasarkan atas Dalil, Hukum, Prinsip Pengetahuan, sedangkan mengevaluasi dalam Aspek Afektif menyangkut masalah “baik/buruk” berdasarkan Nilai atau Norma yang diakui oleh subjek yang bersangkutan.
2. RANAH AFEKTIF (AFFECTIVE DOMAIN) Pandangan atau Pendapat (opinion) Mengukur Aspek Afektif yang berhubungan dengan pandangan siswa, maka pertanyaan yang disusun menghendaki respon yang melibatkan ekspresi, perasaan atau pendapat pribadi siswa terhadap hal-hal yang relatif sederhana tetapi bukan fakta. Contoh: “Bagaimanakah pendapat anda tentamg keputusan yang diambil oleh Bapak Lurah dalam situasi di atas ?” “Bagaimana tindakan Anda jika seandainya yang menjadi lurah itu anda?”
b. Sikap atau Nilai (Attitude or Value) Dalam Penilaian Afektif, tentang sikap ini, siswa ditanya mengenai responnya yang melibatkan sikap atau nilai telah mendalam di sanubarinya, dan guru meminta dia untuk mempertahankan pendapatnya. Contoh : “Bagaimanakah pendapat Anda seandainya semua penjahat yang merugikan masyarakat dan negara, baik yang proletar maupun yang elite diberi hukuman mati saja? Mengapa pendapat anda demikian?”
3. RANAH PSIKOMOTOR (PSYCHOMOTOR DOMAIN) Perkataan Psikomotor berhubungan dengan kata ‘motor, sensory-motor atau perceptual-motor’. Jadi, Ranah Psikomotor berhubungan erat dengan kerja otot sehingga menyebabkan geraknya tubuh atau bagian-bagiannya. Yang termasuk ke dalam klasifikasi gerak di sini mulai dari gerak yang paling sederhana, yaitu melipat kertas sampai dengan merakit suku cadang televisi serta komputer. Secara mendasar perlu dibedakan antara dua hal, yaitu Keterampilan (Skills) dan Kemampuan (Abilities). Contoh : “Seberapa terampilan para siswa menyiapkan alat-alat ?” “Seberapa keterampilan para siswa menggunakan alat-alat ?”
KONSEP PENILAIAN HASIL BELAJAR II. KONSEP PENILAIAN HASIL BELAJAR DEFINISI PENILAIAN HASIL BELAJAR Penilaian Pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Berdasarkan PP No.19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa Penilaian Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas : Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik; Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan; dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
Setiap Satuan Pendidikan, selain melakukan Perencanaan dan Proses Pembelajaran, juga melakukan Penilaian Hasil Pembelajaran sebagai upaya terlaksananya Proses Pembelajaran yang Efektif dan Efisien. Dalam rangka Penilaian Hasil Belajar (rapor) pada Semester Satu, penilaian dapat dilakukan melalui : Ulangan Harian; Ulangan Tengah Semester; Ulangan Akhir Semester; Tugas-tugas Lain seperti Pekerjaan Rumah (PR); Proyek; dan Pengamatan dan Produk.
Hasil Pengolahan dan Analisis Nilai tersebut digunakan untuk mengisi Nilai Rapor Semester Satu. Pada Semester Dua, Penilaian dilakukan melalui : Ulangan Harian; Ulangan Tengah Semester; dan Ulangan Kenaikan Kelas dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti : Pekerjaan Rumah (PR). Proyek. Pengamatan dan Produk. Hasil Pengolahan dan Analisis Nilai tersebut digunakan untuk mengisi Nilai Rapor pada Semester Dua.
B. TUJUAN DAN FUNGSI PENILAIAN HASIL BELAJAR 1. TUJUAN PENILAIAN HASIL BELAJAR Tujuan Umum : Menilai Pencapaian Kompetensi Peserta Didik; Memperbaiki Proses Pembelajaran; dan Sebagai Bahan Penyusunan Laporan Kemajuan Belajar Siswa. Tujuan Khusus : Mengetahui Kemajuan dan Hasil Belajar Siswa; dan Mendiagnosis Kesulitan Belajar.
FUNGSI PENILAIAN HASIL BELAJAR
KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL III. KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. KKM harus ditetapkan diawal tahun ajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
FUNGSI KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) Sebagai acuan bagi seorang guru untuk Menilai Kompetensi Peserta Didik sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) suatu Mata Pelajaran atau Standar Kompetensi (SK). Sebagai acuan bagi Peserta Didik untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti pembelajaran. Sebagai Target Pencapaian Penguasaan Materi sesuai dengan Standar Kompetensi / Kompetensi Dasarnya. Sebagai salah satu instrumen dalam melakukan Evaluasi Pembelajaran. Sebagai “kontrak” Pedagogik antara Pendidik, Peserta Didik, dan Masyarakat (khususnya Orang Tua dan Wali Murid).
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL STANDAR KOMPETENSI Kriteria Ketuntasan Minimal Standar Kompetensi adalah Kriteria Ketuntasan Minimal yang ditetapkan masing-masing Standar Kompetensi. 1. Kemampuan rata-rata yang dimiliki siswa untuk mencapai kompetensi : Hasil Seleksi PSB. SKHU. Rapor Kelas 1.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Contoh : Standar Kompetensi Mata Pelajaran A, Kelas 2, Semester I, ada 3 Standar Kompetensi (SK), masing-masing SK ada 5 Kompetensi Dasar (KD), SK Kedua ada 4 KD, dan SK Ketiga ada 4 KD, maka KKM Standar Kompetensi (SK) pertama : Kompetensi Dasar 1 = 77 Kompetensi Dasar 2 = 80 Kompetensi Dasar 3 = 75 Kompetensi Dasar 4 = 76 Kompetensi Dasar 5 = 80 Maka KKM SK Pertama-nya adalah : 77% + 80% + 75% + 76% + 80% = 77,6% atau 78% ------------- 5
KKM SK Kedua : Kompetensi Dasar 1 = 77 Kompetensi Dasar 2 = 80 Kompetensi Dasar 3 = 75 Kompetensi Dasar 4 = 76 Maka KKM Standar Kompetensi Kedua pada Mata Pelajaran A untuk Kelas 2, Semester I adalah : 77% + 80% + 75% + 76% = 77,00% atau 77% --------------------- 4
KKM SK Ketiga : Kompetensi Dasar 1 = 77 Kompetensi Dasar 2 = 80 Kompetensi Dasar 3 = 80 Maka KKM Standar Kompetensi Ketiga pada Mata Pelajaran A untuk Kelas 2, Semester I adalah : 77% + 80% + 80% = 79,00% atau 79% ------------------------------ 3
3. Cara Menetapkan KKM Mata Pelajaran KKM Mata Pelajaran ditetapkan setelah KKM masing-masing Standar Kompetensi pada mata pelajaran dan Semester yang bersangkutan diketahui atau telah ditetapkan. Lihat alur di bawah; KKM Indikator; KKM Kompetensi Dasar (KD); KKM Standar Kompetensi (SK); dan KKM Mata Pelajaran (MP).
Cara Menetapkan KKM Pada Indikator a. Dengan melakukan Analisis terhadap Kompleksitas, Daya Dukung, dan Intake Siswa, kemudian dibikin Skor / Point pada setiap kriteria yang ditetapkan. Contoh : Kompleksitas Rendah (Skor 3); Daya Dukung Tinggi (Skor 3); dan Intake Siswa Sedang (Skor 2), Maka : (3 + 3 + 8), KKM Indikator menjadi : ------------ x 100% = 88,88% dibulatkan 89%.
9 Angka pembagi 9 merupakan Penjumlahan Nilai Maksimal dari ketiga unsur, yaitu Kompleksitas, Daya Dukung, dan Intake Siswa. Penentuan KKM Indikator, selain berguna untuk Menentukan Keluasan dan Kedalaman Materi yang harus dikaji Peserta Didik, juga untuk Kepentingan Penilaian Berbasis Sistem Administrasi Sekolah (SAS) yang sekarang ini mulai dikembangkan di Sekolah / Madrasah yang telah menerapkan Teknologi Informasi agar mudah diakses.
Untuk Menetapkan KKM Kompetisi Dasar (KD) dilakukan dengan Menghitung Rata - Rata KKM seluruh Indikator dibagi Jumlah Indikator dari KD yang bersangkutan. Contoh : Kompetisi Dasar : Indikator 1 = 80% Indikator 2 = 75% Indikator 3 = 75% Indikator 4 = 77% Maka KKM KD (Kompetisi Dasar) tersebut adalah : 80% + 75% + 75% + 77% ----------- = 76,7% atau 77% ........ 4
RAMBU – RAMBU KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran. KKM ditetapkan oleh forum MGMP Sekolah / Madrasah. Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 40 – 100. Sekolah / Madrasah dapat menetapkan nilai di bawah Nilai Ketuntasan. Nilai KKM harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Siswa.
PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL IV. PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL LANGKAH MENENTUKAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL Menentukan KKM dengan cara : Mempertimbangkan Tingkat Kemampuan Rata-rata Peserta Didik; Kompleksitas Kompetensi; serta Kemampuan Sumber Daya Pendukung. Meliputi : Warga Sekolah / Madrasah. Sarana dan Prasarana dalam menyelenggarakan. Satuan Pendidikan. Diharapkan meningkatkan Kriteria Ketuntasan Belajar secara terus menerus untuk mencapai Kriteria Ketuntasan Ideal.
PERTIMBANGAN MENENTUKAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL ASPEK KOMPLEKSITAS Kompleksitas mengacu pada Tingkat Kesulitan dan Kerumitan Kompetensi Dasar yang bersangkutan. Ditentukan, bila dalam Pelaksanaan Pencapaiaan Kompetensi menurut : a. Pemahaman Sumber Daya Manusia (SDM) Memahami Kompetensi yang harus dicapai Siswa. Memiliki Pengetahuan dan Kemampuan sesuai Bidang Studi.
Daya Kreativitas dan Inovasi Dalam Melaksanakan Pembelajaran. Waktu Yang Diperlukan Untuk Pencapaian Kompetensi. (menggunakan metode yang bervariasi). Daya Nalar dan Kecermatan Siswa Yang Tinggi. Latihan Khusus Dengan Bantuan Bantuan Orang Lain. Semakin Kompleks / Sukar Kompetensi Dasar (KD), Maka Nilainya Semakin Rendah, Tetapi Semakin Mudah Kompetensi Dasar (KD), Maka Nilainya Semakin Tinggi.
ASPEK DAYA DUKUNG Ketersediaan Tenaga Sumber Daya Manusia (SDM). Sarana dan Prasarana Pendidikan yang sangat dibutuhkan. Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Manajemen Sekolah / Madrasah. Kepedulian Stakeholder Sekolah / Madrasah. Semakin tinggi Daya Pendukung, maka nilainya semakin tinggi.
Daya Dukung meliputi Kelengkapan Mengajar, seperti : Buku; Ruang Belajar; Laboratorium; dan lain-lain.
ASPEK INTAKE SISWA (Tingkat Kemampuan Rata-Rata Siswa) Intake Siswa merupakan Kemampuan Penalaran dan Daya Pikir Peserta Didik. Keberagaman Latar Belakang. Potensi dan Kemampuan Siswa secara Individual.
C. TAHAPAN PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL Penetapan KKM dilakukan oleh Guru atau Kelompok Guru Mata Pelajaran. Adapun Langkah dan Tahapan Penetapan KKM antara lain : Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran. Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK, hingga KKM mata pelajaran. 2. Hasil Penetapan KKM oleh Guru atau Kelompok Guru Mata Pelajaran disahkan oleh Kepala Sekolah untuk dijadikan patokan Guru dalam melakukan Penilaian.
3. KKM ditetapkan, disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu : Peserta Didik; Orang Tua; dan Dinas Pendidikan. 4. KKM dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar atau Rapor pada saat Hasil Penilaian dilaporkan kepada Orang Tua / Wali Peserta Didik.
D. KEMAMPUAN RATA-RATA YANG DIMILIKI SISWA UNTUK MENCAPAI KOMPETENSI. Hasil Seleksi PSB. SKHU. Rapor Kelas 1. Cara menetapkan KKM Standar Kompetensi(SK) : Kriteria Ketuntasan Minimal Standar Kompetensi adalah Kriteria Ketuntasan Minimal yang ditetapkan masing-masing Standar Kompetensi. Berdasarkan perhitungan rata-rata KKM Kompetensi Dasar pada kelas dan semester yang bersangkutan.
SELESAI